Perlindungan Hukum bagi Pasien
PERTANYAAN
Bagaimana perlindungan hukum terhadap pasien secara keperdataan dalam perjanjian teraupetik antara dokter (pihak rumah sakit) dengan pasien? Bagaimana cara mengajukan gugatannya?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bagaimana perlindungan hukum terhadap pasien secara keperdataan dalam perjanjian teraupetik antara dokter (pihak rumah sakit) dengan pasien? Bagaimana cara mengajukan gugatannya?
Ā
Secara umum, terapeutik, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, berarti berkaitan dengan terapi. Ada beberapa pendapat mengenai definisi perjanjian terapeutik (kadang ditulis āteraupetikā), atau dikenal juga dengan transaksi terapeutik:
1.Ā Ā Ā Ā Ā Hermien Hadiati Koeswadji, dalam makalah āBeberapa Permasalahan Mengenai Kode Etik Kedokteranā yang disampaikan dalam dalam Forum Diskusi oleh IDI Jawa Timur:
āTransaksi teraupetik adalah transaksi (perjanjian/verbintenis) untuk mencari/menentukan terapi yang paling tepat bagi pasien oleh dokter.ā
2.Ā Ā Ā Ā Ā Dr. Veronica Komalawati, dalam buku āPeranan Informed Consent dalam Transaksi Teraupetikā:
āTransaksi teraupetik adalah hubungan hukum antara dokter dan pasien dalam pelayanan medik secara professional, didasarkan kompetensi yang sesuai dengan keahlian dan keterampilan tertentu di bidang kedokteran.ā
Jadi, perjanjian terapeutik adalah mengenai hubungan hukum antara dokter dan pasiennya. Perjanjian terapeutik, sebagaimana halnya perjanjian lainnya, juga harus tunduk pada pengaturan mengenai perikatan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dalam hal terjadi sengketa antara dokter dan pasien, maka pasien berhak untuk mengajukan gugatan, baik kepada lembaga peradilan umum maupun kepada lembaga yang secara khusus berwenang menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.
Apabila gugatan diajukan ke pengadilan umum, artinya Anda mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri, dan tata caranya sama dengan mengajukan gugatan perdata biasa. Apabila kepada lembaga penyelesaian sengketa konsumen, artinya Anda mengajukan gugatan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?