Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Debitur-Kreditur ataukah Debitor-Kreditor?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Debitur-Kreditur ataukah Debitor-Kreditor?

Debitur-Kreditur ataukah Debitor-Kreditor?
Kartika Febryanti dan Diana KusumasariSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Debitur-Kreditur ataukah Debitor-Kreditor?

PERTANYAAN

Dalam penyebutan pihak yang berutang atau yang memberi utang dalam bidang perbankan dikenal istilah Debitur atau Kreditur. Sesuai dengan teks asli BW istilah yang dipergunakan adalah Debitor atau Kreditor. Hal ini juga terdapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan & Kebudayaan, terbitan Balai Pustaka, edisi ketiga tahun 1990, halaman 190. Juga terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, Drs Peter Salim MA & Yenny Salim BSc, terbitan Modern English Pres, Edisi pertama tahun 1990, halaman 325. Bahkan dalam UU No. 4/1996 tentang Hak Tanggungan pun huruf 1 & 2 Pasal 1 Bab I mengenai Ketentuan Umum, pemerintah & DPR telah mempopulerkan istilah Debitor-Kreditor tersebut Pertanyaan: 1. Istilah apa sebenarnya yang paling tepat untuk pihak yang berhutang atau pihak yang memberi hutang dilihat dari kacamata hukum dan apa akibat dari penggunaan istilah yang tidak tepat bagi dunia perbankan? 2. Dapatkah Hak Tanggungan yang telah dipasang dipermasalahkan oleh pihak yang berhutang karena dalam Perjanjian Kreditnya Bank menyebut istilah Debitur-Kreditur, sedangkan UU Hak Tanggungan menyebut istilah Debitor-Kreditor dalam ketentuan umumnya? Demikian disampaikan atas jawabannya diucapkan terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    1.      Penggunaan istilah yang berbeda ini (kreditur/debitur dan kreditor/debitor) boleh jadi dapat menimbulkan kebingungan dan perdebatan. Berdasarkan penelusuran kami terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, literatur maupun kamus terkait penggunaan istilah pihak yang berutang atau yang memberi utang. Berikut di bawah ini antara lain penggunaan istilah-istilah tersebut dari beberapa sumber:

    a.      Debitor dan/ atau Kreditor, terdapat dalam :

    KLINIK TERKAIT

    Syarat Pengajuan Actio Pauliana oleh Kurator Kepailitan

    Syarat Pengajuan <i>Actio Pauliana</i> oleh Kurator Kepailitan

    -   Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    -   Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    -   Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer Drs Peter Salim MA & Yenny Salim;

    -   UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (Pasal 1 angka 2 dan 3);

    -   UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pasal 1 angka 2 dan 3).

    b.      Debitur dan/ atau Kreditur, terdapat dalam :

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan).

     

    Mengutip bunyi ketentuan pasalnya, berikut contoh pasal yang mendefinisikan istilah debitor dan/atau kreditor (dari Pasal 1 angka 2 dan 3 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang):

    “2. Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.

    3. Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan”

     

    Sedangkan, contoh pasal yang menggunakan istilah debitur dan/atau kreditur (dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan):

    “Nasabah Debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.”

     

    Selain itu, memang sistem hukum Indonesia yang merupakan peninggalan hukum Belanda, banyak menyerap istilah-istilah dari Bahasa Belanda langsung ke dalam Bahasa Indonesia. Seperti halnya debitor dalam Bahasa Belanda yang dituliskan debiteur dapat diartikan sebagai debitor/debitur (Kamus Hukum Belanda-Indonesia).

     

    Jadi, menurut pendapat kami istilah yang tepat digunakan sesuai dengan kacamata hukum adalah istilah yang mendasarkan pada peraturan perundang-undangan terkait (dalam hal ini terkait penggunaan istilah pihak yang berutang (debitor) dan pihak yang berpiutang (kreditor). Namun, secara prinsip perbedaan penggunaan istilah tersebut tidak memberikan pengaruh secara hukum karena keduanya memiliki arti yang sama yakni, debitur/debitor adalah pihak yang memiliki utang, sedangkan kreditur/kreditor adalah pihak yang memiliki piutang.

     

    Hal ini juga pernah terjadi atas penggunaan kata Seponering dan Deponering. Lebih lengkap baca artikel Bahasa Hukum: Seponering atau Deponering?

     

    Dengan demikian, menurut hemat kami, penggunaan istilah yang berbeda dalam dunia perbankan di mana UU Perbankan menggunakan istilah Debitur dan Kreditur sedangkan pada praktiknya ditemui penggunaan istilah Debitor dan Kreditor, seharusnya tidak menimbulkan akibat hukum apapun.

     

    2.      Sesuai dengan penjelasan kami di atas, penggunaan istilah Debitor/Kreditor dalam Perjanjian Kredit Bank tidak akan berakibat hukum terhadap hak tanggungan yang disertakan dalam perjanjian kredit bank karena tidak menyentuh pokok-pokok dari perjanjian penanggungan itu sendiri (Hak Tanggungan).

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23);

    2.      Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan;

    3.      Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;

    4.      Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

     

    Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

     

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!