KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

kekuatan hukum surat kuasa

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

kekuatan hukum surat kuasa

kekuatan hukum surat kuasa
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
kekuatan hukum surat kuasa

PERTANYAAN

Pasal 82 dan 89 UU No. 1/95, demikian pula dalam anggaran dasar, suatu PT menyatakan bahwa direksi mewakili PT baik di dalam maupun di luar pengadilan serta dapat memberi kuasa tertulis kepada karyawan dan orang lain untuk melakukan perbuatan hukum tertentu atas nama PT. Permasalahannya adalah bagi PT yang sudah cukup besar kegiatannya, maka :1. Apabila ada suatu perjanjian yang akan ditandatangani oleh orang yang bukan direksi, apakah orang harus mendapatkan kuasa tertulis lebih dulu dari direksi? 2.  Apakah tidak ada jalan lain selain pemberian kuasa sebagaimana tersebut di atas, misal direksi membuat surat keputusan yang berisi bahwa untuk suatu nilai tertentu penandatanganan perjanjian cukup oleh setingkat kabag atau manajer? Atau 3. Bisakah dengan cara membuat surat kuasa yang berlaku umum bagi pegawainya yang setingkat kabag atau manajer tersebut ?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Menurut pasal 82 dan 89 UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, seharusnya memang seseorang harus mendapat kuasa tertulis lebih dulu dari direksi apabila ia ingin menandatangani suatu perjanjian atas nama PT. Namun dalam hal tertentu yang mendesak dan belum ada kuasa tertulis dari direksi, maka harus diyakini terlebih dahulu bahwa perjanjian yang akan ditandatangani tersebut nantinya akan mendapat pengakuan dari direksi PT yang bersangkutan. Karena apabila direksi PT sebagai pihak yang berwenang untuk bertindak atas nama PT tidak mengakui perjanjian yang ditandatangani oleh karyawan tersebut maka secara otomatis perjanjian tersebut tidak akan mengikat PT yang bersangkutan dan menjadi dapat dibatalkan dengan alasan perjanjian tersebut tidak sah karena tidak pernah ada kata sepakat yang diberikan oleh orang yang dapat bertindak atas nama PT  (ps. 1807 ayat 2 jo 1320 KUHPer).

     

    Sementara bagi kepentingan pihak ketiga sendiri, guna mencegah batalnya perjanjian karena ternyata pihak yang mewakili mitra usahanya tidak berwenang untuk menandatangani perjanjian atas nama PT mitranya maka sebaiknya pihak ketiga tersebut meminta surat kuasa tertulis atau kepastian kepada mitra usahaya yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan memang berwenang untuk menandatangani perjanjian atas nama PT. (ps. 1320 KUHPer)

     

    Cara lain dalam pemberian kuasa selain dengan cara diatas, adalah dapat dilakukan dengan membuat semacam surat keputusan sebagai suatu peraturan internal perusahaan. Surat keputusan ini nantinya menjelaskan deskripsi pekerjaan dan memberikan batasan wewenang yang dimilikinya oleh level manajerial tertentu dalam melaksanakan pekerjaannya, misalnya seperti kewenangan-kewenangan untuk menandatangani perjanjian tertentu yang sesuai dengan lingkup pekerjaannya.

     

    Bisa saja dibuat surat kuasa yang berlaku umum bagi pegawainya yang setingkat kabag atau manajer, tapi hal ini sulit untuk dilakukan karena masing-masing jabatan memiliki lingkup kerja sendiri dan secara otomatis maka kewenangan yang diberikan pun akan berbeda.

     

    Semoga bermanfaat.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!