Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Usaha di bidang entertaiment adalah usaha di bidang hiburan, sedangkan usaha di bidang event organizer belumlah tentu merupakan usaha di bidang hiburan. Oleh karenanya perlu ditekankan bahwa usaha di bidang event organizer dimaksud adalah yang bergerak untuk bidang hiburan.
Selanjutnya untuk kedua usaha sebagaimana dimaksud di atas memang diatur oleh ketentuan-ketentuan mengenai impresariat atau dalam hal ini usaha di bidang jasa impresariat
Pasal 1 butir a Keputusan Menteri Parpostel No. KM.13/UM.201/MPPT-91 tentang Usaha Jasa Impresariat (Kepmen Usaha Jasa Impresariat) menyatakan bahwa usaha jasa impresariat adalah kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan, baik yang berupa mendatangkan, mengirimkan maupun mengembalikan serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan. Sehingga berdasarkan pasal tersebut pula dapat disimpulkan bahwa hukum impresariat adalah aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan sebagaimana dimaksud di atas.
Berdasarkan pasal 26 Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (PP Penyelenggaraan Kepariwisataan) dinyatakan bahwa usaha jasa impresariat diselenggarakan oleh Perseroan Terbatas atau Koperasi, dimana kegiatan usahanya meliputi :
a.                 Pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan oleh artis, seniman, dan olahragawan Indonesia yang melakukan pertunjukan di dalam dan atau di luar negeri;
b.                 Pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan oleh artis, seniman, dan olahragawan asing yang melakukan pertunjukan di Indonesia;
c.                 Pengurusan, dokumen perjalanan, akomodasi, transportasi bagi artis, seniman dan olahragawan yang akan mengadakan pertunjukan hiburan; dan
d.                 Penyelenggaraan kegiatan promosi dan publikasi pertunjukan.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 5 Kepmen Usaha Jasa Impresariat dinyatakan  usaha jasa impresariat tersebut di atas dilaksanakan berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud di atas, maka tahap-tahap yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
a.                 Mengajukan permohonan tertulis dengan persyaratan-persyaratan tertentu disertai rekomendasi dari Kakanwil Parpostel setempat;
b.                 Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, Direktur Jenderal harus menetapkan izin usaha atau menolaknya;
c.                 Apabila terjadi penolakan sebagaimana dimaksud pada butir b di atas, maka akan disampaikan kepada pemohon dalam bentuk tertulis dengan disertai alasan-alasan keberatan untuk diberikannya izin.
Dinyatakan pula dalam peraturan tersebut bahwa mengenai tata cara dan persyaratan izin usaha jasa impresariat diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
Namun di lain pihak, berkaitan dengan besarnya biaya atas prosedur tersebut, tidak diperoleh suatu peraturan pemerintah yang mengatur atau memperinci mengenai hal tersebut.
Peraturan mengenai usaha jasa impresariat sebagaimana dimaksud di atas, dapat diperoleh di Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Republik Indonesia.  Hal ini dikarenakan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan usaha jasa impresariat diatur dalam peraturan-peraturan yang dikeluarkan sehubungan dengan bidang pariwisata, antara lain adalah:
- Undang-Undang No. 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan;
- Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;
- Keputusan Menteri Parpostel No. KM.13/UM.201/MPPT-91 tentang Usaha Jasa Impresariat.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!