KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah yang dimaksud dengan Hukum Impresariat?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Apakah yang dimaksud dengan Hukum Impresariat?

Apakah yang dimaksud dengan Hukum Impresariat?
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah yang dimaksud dengan Hukum Impresariat?

PERTANYAAN

Halo Bung Pokrol. Saya ingin menanyakan menganai peraturan hukum yang mengatur usaha di bidang entertainment atau event organizer, apakah benar usaha seperti ini di atur dalam hukum impresariat? Kalau Ya, apakah yang dimaksud dengan hukum Impresariat itu? bagaimana prosedur pengurusannya dan berapa biayanya? Jika bukan, peraturan badan hukum apa yang mengatur jenis usaha seperti ini? dan di mana saya bisa mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya mengenai peraturan ini?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Usaha di bidang entertaiment adalah usaha di bidang hiburan, sedangkan usaha di bidang event organizer belumlah tentu merupakan usaha di bidang hiburan.  Oleh karenanya perlu ditekankan bahwa usaha di bidang event organizer dimaksud adalah yang bergerak untuk bidang hiburan.

     

    Selanjutnya untuk kedua usaha sebagaimana dimaksud di atas memang diatur oleh ketentuan-ketentuan mengenai impresariat atau dalam hal ini usaha di bidang jasa impresariat

     

    Pasal 1 butir a Keputusan Menteri Parpostel No. KM.13/UM.201/MPPT-91 tentang Usaha Jasa Impresariat (Kepmen Usaha Jasa Impresariat) menyatakan bahwa usaha jasa impresariat adalah kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan, baik yang berupa mendatangkan, mengirimkan maupun mengembalikan serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan.  Sehingga berdasarkan pasal tersebut pula dapat disimpulkan bahwa hukum impresariat adalah aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan sebagaimana dimaksud di atas.

     

    Berdasarkan pasal 26 Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (PP Penyelenggaraan Kepariwisataan) dinyatakan bahwa usaha jasa impresariat diselenggarakan oleh Perseroan Terbatas atau Koperasi, dimana kegiatan usahanya meliputi :

    a.                 Pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan oleh artis, seniman, dan olahragawan Indonesia yang melakukan pertunjukan di dalam dan atau di luar negeri;

    b.                 Pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan oleh artis, seniman, dan olahragawan asing yang melakukan pertunjukan di Indonesia;

    c.                 Pengurusan, dokumen perjalanan, akomodasi, transportasi bagi artis, seniman dan olahragawan yang akan mengadakan pertunjukan hiburan; dan

    d.                  Penyelenggaraan kegiatan promosi dan publikasi pertunjukan.

     

    Selanjutnya berdasarkan Pasal 5 Kepmen Usaha Jasa Impresariat dinyatakan  usaha jasa impresariat tersebut di atas dilaksanakan berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal.  Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud di atas, maka tahap-tahap yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

    a.                 Mengajukan permohonan tertulis dengan persyaratan-persyaratan tertentu disertai rekomendasi dari Kakanwil Parpostel setempat;

    b.                  Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, Direktur Jenderal harus menetapkan izin usaha atau menolaknya;

    c.                 Apabila terjadi penolakan sebagaimana dimaksud pada butir b di atas, maka akan disampaikan kepada pemohon dalam bentuk tertulis dengan disertai alasan-alasan keberatan untuk diberikannya izin.

    Dinyatakan pula dalam peraturan tersebut bahwa mengenai tata cara dan persyaratan izin usaha jasa impresariat diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

     

    Namun di lain pihak, berkaitan dengan besarnya biaya atas prosedur tersebut, tidak diperoleh suatu peraturan pemerintah yang mengatur atau memperinci mengenai hal tersebut.

     

    Peraturan mengenai usaha jasa impresariat sebagaimana dimaksud di atas, dapat diperoleh di Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Republik Indonesia.   Hal ini dikarenakan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan usaha jasa impresariat diatur dalam peraturan-peraturan yang dikeluarkan sehubungan dengan bidang pariwisata, antara lain adalah:

    - Undang-Undang No. 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan;

    - Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;

    - Keputusan Menteri Parpostel No. KM.13/UM.201/MPPT-91 tentang Usaha Jasa Impresariat.

     

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!