Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penahanan dan Keabsahan Surat Panggilan Tersangka

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Penahanan dan Keabsahan Surat Panggilan Tersangka

Penahanan dan Keabsahan Surat Panggilan Tersangka
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Penahanan dan Keabsahan Surat Panggilan Tersangka

PERTANYAAN

1. Hal-hal apa saja yang dimuat dalam surat penahanan? 2. Apakah sah seseorang dijadikan tersangka tanpa menyebutkan pasal-pasal yang dilanggar/disangkakan dalam surat pemanggilan tersangka?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.      Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), surat penahanan sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:

    -         Identitas tersangka atau terdakwa;

    -         Alasan penahanan;

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Rutan dan Lapas dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia

    Perbedaan Rutan dan Lapas dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia

    -         Uraian singkat perkara;

    -         Kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    -         Tempat ditahan.

     

    Selain itu, tembusan dari surat perintah penahanan itu harus diberikan kepada keluarganya (lihat Pasal 21 ayat [3] KUHAP).

     

    2.      Untuk menetapkan tersangka, pihak penyidik harus menerbitkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan sebagai pemberitahuan kepada Jaksa yang kemudian dilanjutkan proses penyidikan untuk memperoleh nama-nama yang dijadikan tersangka (lihat Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana). Setelah itu, penyidik memanggil tersangka (serta saksi-saksi) untuk diperiksa. Lebih jauh simak artikel kami, P-18, P-19, P-21, dan Lain-lain.

     

    Surat panggilan tersangka diatur dalam Pasal 112 ayat (1) KUHAP. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut. Dalam penjelasan Pasal 112 ayat (1) KUHAP dijelaskan bahwa surat panggilan yang sah adalah surat panggilan yang ditandatangani oleh pejabat penyidik yang berwenang.

     

    Dari ketentuan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pemanggilan seorang tersangka atau saksi harus memenuhi kedua syarat di atas yaitu:

    -         Dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas. Dalam praktiknya, “alasan pemanggilan yang jelas” berarti surat panggilan disertai dengan uraian singkat mengenai perkara beserta pasal-pasal yang disangkakan; dan

    -         Dipanggil dengan surat panggilan yang sah (ditandatangani oleh pejabat penyidik yang berwenang).

     

    Jadi, yang menentukan keabsahan surat panggilan tersangka adalah adanya tanda tangan dari penyidik yang berwenang dalam surat panggilan tersebut. Sedangkan, tidak dicantumkannya pasal-pasal yang dilanggar/disangkakan, maka hal tersebut tidak membuat surat panggilan tersebut menjadi tidak sah.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    Undang-Undang. No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!