KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

masalah ilmu Perundang-undangan

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

masalah ilmu Perundang-undangan

masalah ilmu Perundang-undangan
Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
masalah ilmu Perundang-undangan

PERTANYAAN

1. mengapa perundang-undangan merupakan sebagian kecil dari hukum? 2. Mengapa perundang-undangan tidak identik dengan hukum? 3. mengapa memahami perundang-undangan juga merupakan pemahaman sisi lain dari hukum? 4. mengapa perundang-undangan mempunyai struktur/sistematika? Tanpa struktur itu maka tidak dapat disebut perundang-undangan. Struktur itu antara lain: a. membaca; b. menimbang; c. memperhatikan; d. mengingat; e. menetapkan; f. memutuskan. 5. Kenapa susunannya harus seperti itu?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Waduh, terus-terang di kelas, baik perkuliahan atau pelatihan, sangat jarang ada pertanyaan yang seperti ini. OK, pada dasarnya ada dua jenis pertanyaan, yaitu pertanyaan yang sulit dijawab dan pertanyaan yang tidak bisa dijawab. Pertanyaan-pertanyaan anda mencerminkan kedua jenis tersebut.

     

    1. Pertanyaan ini pada dasarnya berkaitan dengan ruang lingkup pengaturan dari norma hukum, yang dapat kita bedakan sebagai berikut:

    (1). Ditinjau dari subyek atau orang yang diaturnya, norma hukum dapat ditujukan kepada orang banyak atau setiap orang yang tidak tertentu (umum), atau kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah tertentu (individual),

    (2). Ditinjau dari predikat atau perilaku yang diaturnya, norma hukum dapat ditujukan kepada perilaku yang tidak dirinci secara spesifik (abstrak), atau kepada perilaku yang dirinci secara spesifik (kongkrit),

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    (3). Ditinjau dari masa laku pengaturannya, norma hukum dapat berlaku terus-menerus (deuerhaftig), atau berlaku sekali-selesai (einmahlig).

     

    Dari pembedaan-pembedaan tersebut di atas, maka norma hukum yang disebut sebagai peraturan perundang-undangan adalah suatu norma hukum yang bersifat umum, abstrak, dan terus-menerus. Jenis norma hukum yang lain, dikenal sebagai penetapan bersifat individual, kongkrit, dan sekali-selesai. Sementara, di antara kedua kombinasi tersebut, masih terdapat dua jenis norma hukum yang dalam ilmu hukum administrasi negara dikenal sebagai keputusan-keputusan yang berentang umum.

     

    2. Pertanyaan ini adalah jenis pertanyaan yang tidak bisa dijawab, karena tidak tepat bila sesuatu yang khusus diperbandingkan dengan yang umum. Awal dari pertanyaan anda sesungguhnya adalah 'apakah peraturan perundang-undangan identik dengan hukum?' Pertanyaan ini sama dengan pertanyaan 'apakah es identik dengan air?'.

    Bila dikaitkan dengan pertanyaan no. 1, mungkin akan lebih menjelaskan permasalahan, bila pertanyaannya berkaitan dengan memperbandingkan sesuatu yang umum dengan yang khusus, sehingga menjadi 'apakah hukum identik dengan peraturan perundang-undangan? jawabannya tidak! Mengapa hukum tidak identik dengan peraturan perundang-undangan? Karena, seperti dijabarkan pada jawaban no. 1, jenis-jenis norma hukum yang lain tidak mempunyai sifat norma yang sama dengan sifat norma yang dikandung oleh peraturan perundang-undangan, yaitu umum, abstrak, dan terus-menerus.

     

    3. Pemahaman atas peraturan perundang-undangan jelas akan membawa kepada pemahaman atas sebagian (bukan sisi yang lain!) dari norma hukum yang berlaku mengingat peraturan perundang-undangan adalah merupakan bagian dari norma hukum.

     

    4. Sebatas yang anda tanyakan, pada dasarnya masalah struktur adalah masalah teknis yang kemudian dibakukan secara formil sehingga bila tidak sesuai dengan pembakuan tersebut berimplikasi pada keabsahannya.

     

    Saya ingin menyampaikan, bahwa isi dan urutan yang benar berkaitan dengan apa yang anda sebutkan sebagai struktur adalah: (a) menimbang, (b) mengingat, (c)memutuskan, (d) menetapkan. anda dapat memperdalam masalah ini dengan membaca Keppres 44/1999!

     

    5. Pertanyaan ini adalah jenis pertanyaan yang tidak bisa dijawab, karena menyangkut kebiasaan yang, sekali lagi, kemudian dibakukan secara formil. Tiap negara mempunyai kebiasaan yang berbeda-beda soal ini. Walaupun di sana-sini telah diadakan penyempurnaan, di Indonesia kebiasaan ini telah berasal sejak jaman Hindia Belanda.

     

     

    Terima kasih, semoga bermanfaat.

     

    Sony Maulana, salah satu pengajar di Fakultas Hukum Indonesia, Depok.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!