Sahabat saya suami istri adalah warga Batak. Mereka menghadapi masalah setelah 15 tahun tinggal bersama orang tua pihak istri. Mereka diminta keluarga lainnya untuk pindah rumah saja. Padahal, rumah itu dulunya mereka yang membangunnya serta perawatan selama 15 tahun. Adakah hak-hak sang menantu atas ganti rugi pembangunan rumah yang ingin digunakan untuk biaya kontrak rumah tinggal yang baru? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Untuk menjawab pertanyaan Bapak di atas, sebelumnya perlu dipahami dulu mengenai asas pemisahan horizontal, yaitu adalah adanya pemisahan antara hak atas tanah dengan hak atas bangunan dan benda-benda di atasnya. Mengenai penerapan asas ini, secara prinsip diatur di dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), serta penjelasan Pasal 8 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU 28/2002”).
Oleh karena adanya asas pemisahan horizontal tersebut, maka teman Bapak dimungkinkan untuk meminta ganti kerugian atas pembangunan dan pemeliharaan rumah yang telah dilakukan meskipun tanah di mana rumah itu berdiri dimiliki oleh mertua dari teman Bapak.
Untuk meminta ganti kerugian pembangunan rumah, maka antara teman Bapak dan keluarganya dapat mengupayakan terlebih dahulu dengan cara musyawarah dan perhitungan yang wajar. Namun, apabila perundingan secara musyawarah tidak berhasil, maka teman Bapak dapat mencoba untuk mengajukan gugatan ganti rugi dengan dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Adapun teman Bapak harus bisa membuktikan di pengadilan bahwa ia memiliki hak atas bangunan rumah tersebut, serta seluruh pengeluaran atas pembangunan rumah yang telah ditanggung olehnya, yaitu antara lain dengan bukti tertulis seperti kuitansi-kuitansi atas pembangunan rumah, dan dengan saksi-saksi yang mengetahui mengenai pembangunan rumah tersebut.