Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

formula untuk produk industri migas

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

formula untuk produk industri migas

formula untuk produk industri migas
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
formula untuk produk industri migas

PERTANYAAN

Saya bekerja di BUMN Migas dalam suatu penelitian telah menemukan suatu formula kimia untuk produk migas. Produk tersebut ready for use dan siap dipasarkan, apa yang harus dilakukan agar produk tersebut mempunyai asas legal?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Agar hasil temuan Bapak dinyatakan legal dan mempunyai kekuatan hukum (hak ekslusif), tentunya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagaimana diuraikan di bawah ini.

    Bapak perlu teliti kembali apakah hasil temuan Bapak memang tidak ada satu penemuan pun yang mirip atau sama baik dalam proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses, maupun hasil yang diperoleh dari upaya Bapak menemukan produk tersebut. Untuk lebih jelasnya, Bapak bisa mendatangi kantor Paten, dan menanyakan di kantor paten apakah sudah ada pihak atau orang lain yang pernah mendaftarkan temuan serupa. Hal itu perlu dilakukan karena hak paten atas temuan Bapak tersebut, agar mempunyai asas legal, harus dimohonkan kepada dan terdaftar pada kantor Paten. Karena bila sudah ada, maka hasil temuan tersebut sudah tidak mempunyai nilai inovasi.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Namun juga ada hal lain yang perlu diperhatikan adalah siapakah yang berhak menjadi pemegang hak paten tersebut. Dengan kondisi Bapak bekerja di BUMN, maka pertanyaan tersebut menjadi apakah Bapak atau BUMN yang berhak menjadi pemegang hak paten.

    Menurut pasal 12 (1) UU No 14 tahun 2001 tentang Paten, pihak yang berhak memperoleh patas suatu invensi (penemuan) yang dihasilkan dalam suatu hubungan kerja adalah pihak yang memberikan pekerjaan tersebut, kecuali diperjanjikan lain. Lebih lanjut, pemegang hak paten atas suatu temuan berlaku juga terhadap invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/ atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya, sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan invensi (ayat (2)).

    Bila temuan yang Bapak hasilkan masih dalam lingkup pekerjaan yang Bapak lakukan sesuai dengan perjanjian kerja tanpa adanya ketentuan hak paten bisa menjadi milik Bapak, maka hak paten tersebut berada di tangan BUMN tersebut.

    Sebaliknya, bila hak paten atas temuan yang Bapak hasilkan telah diperjanjikan sebelumnya, maka Bapak berhak menjadi pemegang hak paten atas invensi (penemuan). Dengan diperolehnya dan didaftarkannya hak paten tersebut, Bapak berhak atas imbalan yang besarnya sesuai dengan pemanfaatan secara ekonomis atas temuan tersebut.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!