Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

PPh Pasal 21 terhadap uang pesangon dan uang Jamsostek

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

PPh Pasal 21 terhadap uang pesangon dan uang Jamsostek

PPh Pasal 21 terhadap uang pesangon dan uang Jamsostek
Umar KasimINDOLaw
INDOLaw
Bacaan 10 Menit
PPh Pasal 21 terhadap uang pesangon dan uang Jamsostek

PERTANYAAN

Bagaimana formula perhitungan PPh 21 terhadap uang pesangon dan uang Jamsostek?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Formula perhitungan PPh Pasal 21 untuk uang pesangon dan uang Jamsostek, adalah sebagai berikut :

    1.      Berdasarkan pasal 4 PP No. 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus (selanjutnya disebut PP No.68/2009) dan pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tatacara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus (selanjutnya disebut PMK 16/2010), formula tarif PPh Pasal 21 atas uang pesangon, sebagai berikut :

    a.   Penghasilan uang pesangon (bruto) sampai dengan Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) = 0%.

    b.   Penghasilan uang pesangon (bruto) lebih dari Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) = 5%.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    c.   Penghasilan uang pesangon (bruto) lebih dari Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) = 15%.

    d.   Penghasilan uang pesangon (bruto) lebih dari Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) = 25%; 

    2.      Berdasarkan pasal 5 PP No.68/2009 dan pasal 4 ayat (1) PMK 16/2010, formula tarif PPh Pasal 21 atas berupa Jaminan Hari Tua (uang Jamsostek, JHT), sebagai berikut :

    a.   Penghasilan JHT (bruto) sampai dengan Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) = 0%.

    b.   Penghasilan JHT (bruto) lebih dari Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) = 5%. 

    3.      Tarif pajak uang pesangon dan JHT tersebut diterapkan/diberlakukan atas jumlah kumulatif uang pesangon atau JHT yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender. 

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

    Dasar hukum:

    1. Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus
    2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tatacara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus
     

    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku “53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!