PPh Pasal 21 terhadap uang pesangon dan uang Jamsostek
PERTANYAAN
Bagaimana formula perhitungan PPh 21 terhadap uang pesangon dan uang Jamsostek?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bagaimana formula perhitungan PPh 21 terhadap uang pesangon dan uang Jamsostek?
Formula perhitungan PPh Pasal 21 untuk uang pesangon dan uang Jamsostek, adalah sebagai berikut :
1. Berdasarkan pasal 4 PP No. 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus (selanjutnya disebut PP No.68/2009) dan pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tatacara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus (selanjutnya disebut PMK 16/2010), formula tarif PPh Pasal 21 atas uang pesangon, sebagai berikut :
a. Penghasilan uang pesangon (bruto) sampai dengan Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) = 0%.
b. Penghasilan uang pesangon (bruto) lebih dari Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) = 5%.
c. Penghasilan uang pesangon (bruto) lebih dari Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) = 15%.
d. Penghasilan uang pesangon (bruto) lebih dari Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) = 25%;
2. Berdasarkan pasal 5 PP No.68/2009 dan pasal 4 ayat (1) PMK 16/2010, formula tarif PPh Pasal 21 atas berupa Jaminan Hari Tua (uang Jamsostek, JHT), sebagai berikut :
a. Penghasilan JHT (bruto) sampai dengan Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) = 0%.
b. Penghasilan JHT (bruto) lebih dari Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) = 5%.
3. Tarif pajak uang pesangon dan JHT tersebut diterapkan/diberlakukan atas jumlah kumulatif uang pesangon atau JHT yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku “53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku. |
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?