Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Hukum untuk Pelaku Pemalsuan Tanda Tangan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Hukum untuk Pelaku Pemalsuan Tanda Tangan

Jerat Hukum untuk Pelaku Pemalsuan Tanda Tangan
Adi Condro Bawono, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Hukum untuk Pelaku Pemalsuan Tanda Tangan

PERTANYAAN

Berapa tahun penjara untuk pemalsu tanda tangan bendahara lembaga pemerintah?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Perbuatan memalsu tanda tangan, menurut R. Soesilo dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” (hlm. 196), masuk ke dalam pengertian memalsu surat dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

     

    KLINIK TERKAIT

    Sanksi Memalsukan KTP Orang Lain untuk Jual Beli Tanah

    Sanksi Memalsukan KTP Orang Lain untuk Jual Beli Tanah

    Pasal 263 ayat (1) KUHP berbunyi sebagai berikut:

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

     

    Jadi, pidana maksimal yang dapat dijatuhkan pada pemalsu tanda tangan suatu surat adalah enam tahun penjara. Namun, untuk dapat dikenai sanksi pidana Pasal 263 ayat (1) KUHP ini sebagaimana dijelaskan R. Soesilo (hlm 195), surat yang dipalsu itu harus suatu surat yang:

    a.      Dapat menerbitkan hak, misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil dan lainnya.

    b.      Dapat menerbitkan suatu perjanjian, misalnya: surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa dan sebagainya.

    c.      Dapat menerbitkan suatu pembebasan utang, misalnya kwitansi atau surat semacam itu; atau

    d.      Suatu surat yang boleh dipergunakan sebagai suatu keterangan bagi sesuatu perbuatan atau peristiwa, misalnya: surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, dan masih banyak lagi.

     

    Jadi, menurut hemat kami, pemalsuan tanda tangan pejabat lembaga pemerintah dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Pada akhirnya hakim di pengadilanlah yang berwenang memutuskan pidana yang akan dijatuhkan terhadap seorang yang terbukti memalsu surat.

     

    Sebagai contoh kasus, sebagaimana pernah diberitakan oleh hukumonline, eks staf Mahkamah Konstitusi (“MK”) Masyhuri Hasan dihukum setahun pidana penjara setelah sebelumnya ia memalsukan tanda tangan seorang panitera MK pada surat dengan menggunakan komputer. Putusan hakim tersebut diambil berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa Hasan dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selengkapnya simak artikel Masyhuri Hasan Divonis Setahun dan Masyhuri Hasan Mengaku Diarahkan Andi Nurpati.

     

    Sekian jawaban dari kami, semoga dapat dipahami.

     

    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73).

     

     

    Tags

    hukumonline
    pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!