Saya bekerja sebagai pegawai PKWT pada sebuah proyek mulai Maret hingga Juni ini. Kemudian kontrak hendak diperpanjang hingga akhir tahun.
Pertanyaannya:
Apakah pegawai PKWT tetap berhak mendapatkan uang kompensasi jika menolak perpanjangan kontrak?
Apabila saya memperpanjang kontrak kerja saya, hak-hak apa sajakah yang akan saya terima bila nanti selesai kontrak pada akhir tahun?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pemberian uang kompensasi kepada karyawan yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (“PKWT”) atau karyawan kontrak telah diatur dalam PP 35/2021. Bagaimana bunyi ketentuan pemberian uang kompensasi bagi karyawan kontrak? Apakah pegawai PKWT tetap berhak mendapatkan uang kompensasi jika menolak perpanjangan kontrak?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perpanjangan kontrak dan pesangon yang dibuat oleh Si Pokroldan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 20 Agustus 2003.
Menolak Perpanjangan Kontrak, Karyawan Berhak Dapat Uang Kompensasi?
Ketentuan pemberian uang kompensasi diatur dalam Pasal 15 s.d. Pasal 17 PP 35/2021.Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada karyawan yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (“PKWT”) atau karyawan kontrakyang dilaksanakan pada saat berakhirnya kontrak kerja.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Namun patut dicatat, pemberian uang kompensasi hanya pada karyawan yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus menerus. Ini diatur secara tegas dalam Pasal 15 ayat (3) PP 35/2021.
Merujuk pada pertanyaan, apakah pegawai PKWT tetap berhak mendapatkan uang kompensasi jika menolak perpanjangan kontrak? Anda menyatakan telah bekerja sebagai karyawan kontrak dari bulan Maret hingga Juni dan menolak perpanjangan kontrak. Sehingga, menurut hemat kami secara hukum Anda berhak menerima uang kompensasi karena kami mengasumsikan Anda telah menjalani masa kerja selama empat bulan.
Apabila kontrak kerja atau PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.[2]
Dengan demikian, uang kompensasi atas PKWT pertama harus sudah Anda terima setelah selesainya jangka waktu PKWT yang pertama yaitu pada bulan Juni, sebelum dilakukannya perpanjangan hingga bulan Desember.
Selanjutnya pada akhir tahun nanti (bulan Desember), Anda berhak menerima uang kompensasi lagi dengan perhitungan masa kerja dari bulan Juli hingga Desember yakni selama enam bulan.