Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kewajiban Legalisasi Dokumen yang Ditandatangani di Luar Negeri

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Kewajiban Legalisasi Dokumen yang Ditandatangani di Luar Negeri

Kewajiban Legalisasi Dokumen yang Ditandatangani di Luar Negeri
Adi Condro Bawono dan Diana KusumasariSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kewajiban Legalisasi Dokumen yang Ditandatangani di Luar Negeri

PERTANYAAN

Apakah benar dokumen yang ditandatangani di luar negeri (seperti surat kuasa, pernyataan atau perjanjian) harus dilegalisasi oleh Public Notary setempat dan diverifikasi/legalisasi oleh Embassy RI di negara tempat ditandatanganinya dokumen tersebut? Di manakah hal ini diatur? Apakah terdapat pengecualian? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Luar Negeri No. 09/A/KP/XII/2006/01, tanggal 28 Desember 2006 (poin 68), dijelaskan bahwa legalisasi artinya pengesahan terhadap dokumen dan hanya dilakukan terhadap tanda tangan dan tidak mencakup kebenaran isi dokumen. Setiap dokumen Indonesia yang akan dipergunakan di negara lain atau dokumen asing yang akan dipergunakan di Indonesia perlu dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.

     

    Hal ini juga pernah kami tuliskan dalam salah satu artikel Klinik sebelumnya mengenai Legalisasi Dokumen, legalisasi adalah mensahkan tanda tangan pejabat pemerintah atau pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah (sumber: depkumham.go.id).

    KLINIK TERKAIT

    Lingkup Kerja Notaris

    Lingkup Kerja Notaris

     

    Dengan demikian, perlu diperhatikan bahwa legalisasi yang dilakukan oleh Perwakilan RI hanyalah merupakan pengesahan keaslian cap dan atau tanda tangan dan bukan menyatakan keabsahan isi dokumen yang dilegalisasi (sumber: laman resmi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Canberra-Australia; http://www.kbri-canberra.org.au).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Dalam Lampiran Peraturan Menteri tersebut (poin 70) juga ditegaskan bahwa dokumen-dokumen asing yang diterbitkan di luar negeri dan ingin dipergunakan di wilayah Indonesia, harus pula melalui prosedur yang sama, yaitu dilegalisasi oleh Kementerian Kehakiman dan/atau Kementerian Luar Negeri negara dimaksud dan Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat. Demikian pula terhadap dokumen-dokumen seperti surat kuasa, perjanjian dan pernyataan yang diterbitkan (dan ditandatangani) di luar negeri yang hendak dipergunakan di wilayah Indonesia harus dilegalisasi terlebih dahulu sesuai petunjuk yang kami jelaskan di atas.

     

    Terkait surat kuasa yang dibuat di luar negeri harus dilegalisasi di KBRI ini pernah diputuskan oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 18 September 1986 Nomor: 3038 K/Pdt/1981 yang menyatakan antara lain bahwa:

     

    keabsahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri selain harus memenuhi persyaratan formil juga harus dilegalisir lebih dahulu oleh KBRI setempat.”

     

    Putusan MA tersebut juga dijadikan landasan bagi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya ketika memutus suatu perkara. Dalam pertimbangan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya No. 60/Pdt.G/2008/PTA.Sby. Pengadilan Tinggi Agama Surabaya antara lain menyatakan:

     

    untuk keabsahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri ditambah lagi persyaratannya, yakni legalisasi pihak KBRI. Tidak menjadi soal apakah surat kuasa tersebut berbentuk di bawah tangan atau Otentik, mesti harus DILEGALISASI KBRI. Syarat ini bertujuan untuk memberi kepastian hukum Pengadilan tentang kebenaran pembuatan surat kuasa di negara yang bersangkutan. Dengan adanya legalisasi tidak ada lagi keraguan atas pemberian kuasa kepada kuasa.”

     

    Berdasarkan penjelasan di atas, jadi sebenarnya tidak ada pengecualiannya bagi surat kuasa maupun dokumen lain yang ditandatangani di luar negeri jika hendak digunakan di Indonesia karena disebutkan “setiap dokumen”.

     

    Sekian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Lampiran Peraturan Menteri Luar Negeri No. 09/A/KP/XII/2006/01

     

    Putusan:

    -          Putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 18 September 1986 Nomor : 3038 K/Pdt/1981

    -          Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya No. 60/Pdt.G/2008/PTA.Sby.

      

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!