Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Pendaftaran Merek Internasional di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Aturan Pendaftaran Merek Internasional di Indonesia

Aturan Pendaftaran Merek Internasional di Indonesia
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan Pendaftaran Merek Internasional di Indonesia

PERTANYAAN

Saya pemegang merek asing dari suatu perusahaan asing dan saya juga ditunjuk sebagai distributor tunggal di Indonesia. Pertanyaan, apakah saya perlu mendaftarkan lagi merek asing tersebut mengingat di negaranya merek tersebut sudah didaftarkan? Kalaupun harus mendaftar ulang, lalu apakah saya harus melakukan pengecekan laboratorium lagi untuk formula dari barang tersebut di BPOM dan Depkes?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perlindungan hak atas merek bersifat teritorial. Dengan demikian, apabila terhadap merek tersebut ingin diberikan perlindungan hukum di Indonesia maka merek tersebut harus didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia (Ditjen KI).

    Bagaimana aturan mengenai permohonan pendaftaran merek internasional?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pendaftaran Merek Asing di Indonesia yang dibuat oleh Abi Jam'an Kurnia, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 31 Agustus 2018.

    KLINIK TERKAIT

    Tampilan Merek Berubah, Perlukah Didaftarkan Kembali?

    Tampilan Merek Berubah, Perlukah Didaftarkan Kembali?

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Perlindungan Hak Merek di Indonesia

    Dari kondisi yang Anda sampaikan di atas, kami asumsikan Anda menerima hak untuk menggunakan merek dari suatu perusahaan asing pemegang hak atas merek di negaranya untuk dapat menggunakan merek tersebut di Indonesia.

    Perlu dipahami terlebih dahulu definisi dari hak atas merek sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU MIG:

    Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

    Perlu Anda ketahui bahwa perlindungan hak atas merek adalah bersifat teritorial. Dengan demikian, apabila terhadap merek tersebut ingin diberikan perlindungan hukum di Indonesia maka merek tersebut harus didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia (“Ditjen KI”).

    Pada dasarnya pendaftaran merek memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas merek. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 3 UU MIG yaitu:

    Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar.

    Jadi walaupun merek yang dimiliki oleh perusahaan asing tersebut telah terdaftar di negaranya, belum tentu merek tersebut telah terdaftar di Indonesia.

      

    Pendaftaran Merek Internasional di Indonesia

    Dalam perkembangannya, Indonesia telah resmi menjadi anggota Madrid Protocol yang disahkan melalui Perpres 92/2017 yaitu merupakan suatu perjanjian internasional yang mengatur tentang sistem administrasi pendaftaran merek secara internasional bagi para anggotanya.

    Pada Pasal 52 ayat (1) UU MIG telah diatur juga mengenai permohonan pendaftaran merek internasional dapat berupa:

    1. Permohonan yang berasal dari Indonesia ditujukan ke biro internasional melalui Menteri Hukum dan HAM (“menteri”); atau
    2. Permohonan yang ditujukan ke Indonesia sebagai salah satu negara tujuan yang diterima oleh menteri dari biro internasional.

    Lebih lanjut, dalam Pasal 10 PP 22/2018 mengatur prosedur pendaftaran merek internasional sebagai berikut:

    1. Menteri menerima pendaftaran internasional dari biro internasional.
    2. Setelah menerima pendaftaran internasional, menteri melakukan pengumuman.
    3. Pengumuman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
    4. Terhadap pendaftaran internasional, menteri menerima biaya pendaftaran internasional dari biro internasional.

    Selanjutnya setelah merek tersebut didaftarkan, akan dilakukan pemeriksaan substantif.[1] Kemudian menteri menyampaikan hasil pemeriksaan substantif yang dapat berupa didaftar atau ditolak kepada biro internasional dalam jangka waktu paling lambat 18 bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan pendaftaran internasional.[2]

    Dalam hal hasil pemeriksaan substantif pendaftaran internasional didaftar, menteri:[3]

    1. menyampaikan pernyataan pemberian pelindungan kepada biro internasional;
    2. menerbitkan sertifikat merek; dan
    3. melakukan pengumuman di dalam berita resmi merek.

    Menjawab pertanyaan Anda, menurut hemat kami, perusahaan asing yang memegang hak atas merek asing tersebut dapat mendaftarkan mereknya di Indonesia melalui cara pendaftaran internasional menurut Madrid Protocol sebagaimana dijelaskan di atas.

    Kemudian, apabila produk yang hendak didaftarkan adalah merupakan produk makanan dan/atau obat-obatan, maka perlu didaftarkan juga ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) untuk dilakukan pengkajian terlebih dahulu sebelum produk tersebut dapat diedarkan di Indonesia.

    Demikian jawaban dari kami tentang prosedur pendaftaran merek internasional di Indonesia, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protocol Relating to The Madrid Agreement Concerning The International Registration of Mark, 1989 (Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional, 1989);
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional.

    [1] Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional (“PP 22/2018”)

    [2] Pasal 13 PP 22/2018

    [3] Pasal 14 PP 22/2018

    Tags

    hak merek
    merek

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!