Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Perlu kami perjelas, yang Anda maksud dengan uang ganti kerugian disini adalah uang penggantian hak yang mana berkaitan dengan pengunduran diri atas kemauan sendiri (Pasal 162 Undangf-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan – UUK). Selain itu, juga perlu Anda pahami maksud atas kemauan sendiri, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 162 (4) UUK, dimana dinyatakan bahwa pengunduran diri adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Sebaliknya, PHK selain itu (atas kemauan pengusaha) harus dengan penetapan lembaga tersebut. Dengan demikian uang penggantian hak berlaku hanya pada pengunduran diri dimaksud. Â
Â
Ketentuan Pasal 162 UUK tersebut merupakan ketentuan material dari Hukum Ketenagakerjaan. Artinya, penerimaan uang penggantian hak adalah hakiki karyawan (lihat juga Pasal 170 UUK). Karenanya, pelaksanaannya wajib dilakukan oleh pengusaha wajib memenuhinya kepada karyawan yang bersangkutan, dengan syarat karyawan yang bersangkutan itu harus:
1.   mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
2.   tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
3.   tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Dengan demikian, menurut kami tidaklah beralasan apabila pihak pengusaha (company ataupun group company Anda) tidak mau melaksanakan ketentuan tersebut, apalagi sekedar mendasarkan pada keputusan group company.   Â
Apabila pengusaha tetap menolak untuk memenuhinya atau membayar yang penggantian hak, maka Anda dapat menuntut hak Anda dengan mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Gugatan harus diajukan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerjanya (Pasal 171 UUK).
Karena lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan UUK belum terbentuk, maka gugatan yang akan diajukan masih melalui mekanisme Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (P4D dan P4P).
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!