Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

hak saya bila mengundurkan diri berdasarkan UU ketenagakerjaan 2003?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

hak saya bila mengundurkan diri berdasarkan UU ketenagakerjaan 2003?

hak saya bila mengundurkan diri berdasarkan UU ketenagakerjaan 2003?
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
hak saya bila mengundurkan diri berdasarkan UU ketenagakerjaan 2003?

PERTANYAAN

saya telah bekerja selama 3 tahun 2 bulan. bila saya mengundurkan diri, maka berdasarkan UU ketenagakerjaan 2003, menurut saya, saya akan memperoleh uang ganti kerugian sebesar 15% dari uang pesangon + uang masa kerja, sehingga perhitungannya adalah : (4 + 2)*gaji pokok*15%. Namun perusahaan menyatakan saya tidak memperoleh uang ganti kerugian atau apapun (karena saya mengundurkan diri), dan hal ini telah diputuskan secara Group Company, bahwa setiap karyawan group company tersebut yang mengundurkan diri tidak akan mendapat apapun. Yang menjadi pertanyaan saya, apakah ketentuan company lebih kuat hukumnya dibanding dengan UU, dan bila company tetap tidak mau membayar hak saya apakah yang sebaiknya saya lakukan, karena pada dasarnya saya ingin mengundurkan diri secara baik2, dan record yang baik pula. Mohon penjelasan. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Perlu kami perjelas, yang Anda maksud dengan uang ganti kerugian disini adalah uang penggantian hak yang mana berkaitan dengan pengunduran diri atas kemauan sendiri (Pasal 162 Undangf-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan – UUK). Selain itu, juga perlu Anda pahami maksud atas kemauan sendiri, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 162 (4) UUK, dimana dinyatakan bahwa pengunduran diri adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Sebaliknya, PHK selain itu (atas kemauan pengusaha) harus dengan penetapan lembaga tersebut. Dengan demikian uang penggantian hak berlaku hanya pada pengunduran diri dimaksud.  

     

    Ketentuan Pasal 162 UUK tersebut merupakan ketentuan material dari Hukum Ketenagakerjaan. Artinya,  penerimaan uang penggantian hak adalah hakiki karyawan (lihat juga Pasal 170 UUK). Karenanya, pelaksanaannya wajib dilakukan oleh pengusaha wajib memenuhinya kepada karyawan yang bersangkutan, dengan syarat karyawan yang bersangkutan itu harus:

    1.   mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;

    2.   tidak terikat dalam ikatan dinas; dan

    3.   tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

     

    Dengan demikian, menurut kami tidaklah beralasan apabila pihak pengusaha (company ataupun group company  Anda) tidak mau melaksanakan ketentuan tersebut, apalagi sekedar mendasarkan pada keputusan group company.    

     

    Apabila pengusaha tetap menolak untuk memenuhinya atau membayar yang penggantian hak, maka Anda dapat menuntut hak Anda dengan mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Gugatan harus diajukan  dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerjanya (Pasal 171 UUK).

     

    Karena lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan UUK belum terbentuk, maka gugatan yang akan diajukan masih melalui mekanisme Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (P4D dan P4P).

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!