Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apa sajakah yang termasuk ke dalam cakupan family law

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Apa sajakah yang termasuk ke dalam cakupan family law

Apa sajakah yang termasuk ke dalam cakupan family law
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apa sajakah yang termasuk ke dalam cakupan family law

PERTANYAAN

apa definisi hukum keluarga (family law)? apa saja bidang yg masuk dlm hukum keluarga? apa waris di luar hukum keluarga?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Family law atau hukum keluarga mengatur hubungan hukum yang bersumber pada pertalian kekeluargaan. Dengan begitu hukum keluarga mempunyai bidang-bidang sebagai berikut:

    1. Perkawinan Pada mulanya diatur dalam Bab IV sampai dengan Bab IX, Buku I KUHPer. Termasuk didalamnya hukum tentang harta benda perkawinan (yaitu hubungan harta benda antara suami istri), karena hubungan hukum harta benda antara suami istri bersumber pada perkawinan. Ketentuan hak-hal tersebut telah diubah dengan adanya Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Perkawinan yang bersifat nasional sebagai pengganti Hukum Perkawinan yang bersumber dari Hukum Barat.

    2. Kekuasaan orang tua yaitu hubungan hukum antara orang tua dan anak mereka, baik yang sah maupun yang disahkan (Bab XII, Buku I KUHPer).

    3. Perwalian yaitu hubungan hukum antara si wali dan anak yang berada di bawah perwaliannya (Bab XV, Buku I KUHPer).

    4. Pengampuan (Curatele) yaitu hubungan hukum antara kurator dan orang yang berada dibawah pengampuannya (kuradus) (Bab XVII, Buku I KUHPer).

    Sedangkan Hukum Waris mengatur pemindahtanganan harta benda seseorang setelah ia meninggal dunia. Dengan begitu sebenarnya Hukum Waris ini merupakan bagian dari Hukum Harta Benda. Akan tetapi sebaliknya Hukum Waris mempunyai hubungan yang sangat erat dengan Hukum Keluarga, dimana bila kita lihat dari sudut pandang yang berhak mewarisi harta benda yang meninggal (almarhum) adalah keluarganya. Oleh karena itu Hukum Waris mempunyai hubungan erat dengan Hukum Harta Benda dan Hukum Keluarga, maka Hukum Waris diberikan suatu tempat tersendiri di samping Hukum Harta Benda dan Hukum keluarga.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!