Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketentuan Pembagian Dividen Kepada Pemegang Saham

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Ketentuan Pembagian Dividen Kepada Pemegang Saham

Ketentuan Pembagian Dividen Kepada Pemegang Saham
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ketentuan Pembagian Dividen Kepada Pemegang Saham

PERTANYAAN

Apakah dana untuk pembagian dividen suatu perusahaan itu diambil dari laba bersih atau dari saldo laba? (dengan mengingat pada ketentuan di UU Perseroan Terbatas dan anggaran dasar perusahaan).

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Berdasarkan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dividen yang dapat dibagikan kepada pemegang saham adalah seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan kecuali ditentukan lain dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul “deviden” yang dibuat oleh Bung Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 23 Oktober 2003.
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Definisi Dividen
    Dividen atau dividend menurut Oxford Business English Dictionary (hal. 169) adalah:
     
    An amount of the profits that a company pays to shareholders.
     
    M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas (hal. 291), mendefinisikan dividen sebagai pendistribusian laba kepada pemegang saham secara pro rata. Pada prinsipnya dibayarkan dalam bentuk uang. Akan tetapi, dimungkinkan juga dalam bentuk script atau surat saham sementara maupun produk atau property perusahaan.
     
    Perlu diketahui bahwa tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen menurut Pasal 15 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) diatur dalam anggaran dasar (“AD”) perusahaan.
     
    Pembagian Dividen
    Berkaitan dengan pertanyaan Anda mengenai asal dari deviden, aturannya dapat kita temukan pada Pasal 71 UUPT yang berbunyi sebagai berikut:
     
    1. Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.
    2. Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).
    3. Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.
     
    Jadi berdasarkan Pasal 71 ayat (2) UUPT, pada dasarnya dividen yang dapat dibagikan kepada pemegang saham adalah seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan kecuali ditentukan lain dalam RUPS.
     
    Yahya Harahap dalam buku yang sama (hal. 291) mengatakan bahwa dividen sebagai bagian dari laba atau keuntungan bersih perseroan secara resmi diumumkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan RUPS untuk dibagikan kepada para pemegang saham.
     
    Lebih lanjut Yahya menjelaskan bahwa menurut Pasal 71 ayat (2) UUPT, pada dasarnya dividen yang dapat dibagikan kepada pemegang saham adalah:
    • seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan,
    • namun prinsip ini dapat dikesampingkan berdasark keputusan RUPS.
     
    Misalnya RUPS dapat menentukan, tidak ada pembagian dividen atas alasan laba bersih itu akan digunakan untuk memperluas kegiatan usaha demikan yang dikatakan oleh Yahya.
     
    Yang dimaksud dengan seluruh laba bersih menurut Penjelasan Pasal 71 ayat (2) UUPT adalah seluruh jumlah laba bersih dari tahun buku yang bersangkutan setelah dikurangi akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku sebelumnya.
     
    Dengan demikian, dividen hanya boleh dibagikan apabila perseroan mempunyai “saldo laba yang positif”. Dalam hal laba bersih perseroan dalam tahun buku berjalan belum seluruhnya menutup akumulasi kerugian perseroan dari tahun buku sebelumnya, perseroan tidak dapat membagikan dividen, karena dalam hal demikian perseroan masil mempunyai saldo laba bersih negatif.[1]
     
    Jadi merangkum penjelasan di atas bahwa keuntungan yang memenuhi syarat untuk dibagikan sebagai dividen apabila perseroan mempunyai saldo laba yang positif, yakni seluruh jumlah laba bersih setelah dikurangi akumulasi kerugian tahun buku sebelumnya.
     
    Yahya (hal. 293) memberikan istilah sederhana yakni “kelebihan keuntungan” di atas modal yang dapat dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen. Dengan demikian pembagian dividen tidak boleh mengganggu pelaksanaan kegiatan usaha perseroan. Oleh karena itu, kalau perseroan tidak memperoleh keuntungan yang memenuhi syarat ketentuan undang-undang, tidak ada pembagian dividen.
     
    Sebagai tambahan informasi, Yahya menjelaskan bahwa dividen yang dijelaskan di atas, disebut dividen biasa. Di samping itu, dikenal pula “dividen tambahan” (extra dividend), yakni dividen yang dibayarkan di samping dividen biasa, apabila perseroan pada tahun itu memperoleh laba yang melebihi target.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
     
    Referensi:
    1. M. Yahya Harahap. 2016. Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika;
    2. Oxford Business English Dictionary. 2005. England: Oxford University Press.

    [1] Penjelasan Pasal 71 ayat (3) UUPT dan Yahya Harahap hal.292

    Tags

    pemegang saham
    pt

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!