KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Sanksi Jika Melanggar Surat Penawaran Kerja?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Adakah Sanksi Jika Melanggar Surat Penawaran Kerja?

Adakah Sanksi Jika Melanggar Surat Penawaran Kerja?
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Adakah Sanksi Jika Melanggar Surat Penawaran Kerja?

PERTANYAAN

Saya baru saja bekerja selama 2 minggu. Saat saya mulai bekerja saya ditawarkan surat penawaran berbahasa Inggris untuk ditandatangani yang isinya hanya memuat posisi, gaji, dan lamanya saya harus bekerja, yakni 2 tahun. Saat ini, saya ingin mengundurkan diri. Apakah dengan menandatangani surat penawaran yang keadaannya demikian dapat dikatakan bahwa saya memiliki keterikatan kerja atau penandatanganan tersebut hanya sebagai tanda bahwa saya mengesahkan adanya penawaran kerja yang demikian keadaannya? Apakah saya dapat terkena sanksi hukum jika mengundurkan diri? Apakah surat tersebut sah sebagai perjanjian kerja sama mengingat ditulis dalam bahasa Inggris?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam praktiknya, sebelum memulai hubungan kerja, perusahaan biasanya mengirimkan surat penawaran kerja (employment offering letter) yang di antaranya berisi posisi, deskripsi pekerjaan, besaran gaji, serta fasilitas yang akan diberikan kepada calon karyawan yang terpilih setelah melalui beragam proses rekrutmen.

    Dengan ditandatanganinya surat penawaran kerja tersebut oleh pekerja, apakah hal tersebut otomatis melahirkan hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha? Lalu, bagaimana jika pekerja yang bersangkutan hendak mengundurkan diri? Adakah sanksinya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Surat Penawaran yang ditandatangani sama dengan Perjanjian kerja yang dibuat oleh Si Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada 29 September 2003.

    Surat Penawaran Kerja (EmploymentOffering Letter)

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Pekerja Di-PHK karena Sakit Tanpa Surat Dokter?

    Bisakah Pekerja Di-PHK karena Sakit Tanpa Surat Dokter?

    Dalam praktiknya, sebelum memulai hubungan kerja, perusahaan mengirimkan surat penawaran kerja (employment offering letter) yang di antaranya berisi posisi, deskripsi pekerjaan, besaran gaji, serta fasilitas yang akan diberikan kepada calon karyawan yang terpilih setelah melalui beragam proses rekrutmen.

    Hal tersebut juga diterangkan oleh Aria Mulyapradana dalam buku Jobs Test & Interview Undercover:Tip & Trik Sukses Diterima Kerja (hal.107), bahwa dalam offering letter, calon karyawan akan diberikan rincian komponen gaji yang ditawarkan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Jika calon karyawan sepakat dengan hal-hal yang ditawarkan dalam surat penawaran kerja tersebut, biasanya pihak personalia/human resource development (HRD) akan meminta karyawan mengirimkan kembali surat penawaran kerja yang telah dibubuhkan tanda tangan.

    Jika dikaitkan dengan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”),semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam hal ini, surat penawaran kerja merupakan suatu persetujuan bagi para pihak yang bersangkutan, sehingga, dengan telah ditandatanganinya surat penawaran kerja tersebut, berarti para pihak telah sepakat dengan posisi yang akan ditempati si karyawan beserta hal-hal lain yang diatur di dalamnya.

    Senada dengan hal tersebut, Akhmad Budi Cahyono, S.H., M.H., dosen hukum perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menerangkan bahwa surat penawaran kerjamerupakanperjanjianjika sudah disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak.

    Sebagai informasi tambahan, dikarenakan perjanjian melibatkan lembaga swasta dan perseorangan warga negara Indonesia, maka perjanjian wajib menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin[1] serta bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris jika melibatkan pihak asing.[2]

    Meski demikian, sepanjang penelusuran kami, tidak ada sanksi tertentu yang diberlakukan jika perjanjian dibuat tidak menggunakan bahasa Indonesia. Hal ini juga ditegaskan dalam Mengenal Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Perjanjian Bisnis (hal. 2), bahwa tidak terdapat sanksi dan pembatalan perjanjian saat tidak terpenuhinya UU 24/2009. Sehingga, kami berpendapat bahwa perjanjian tersebut tetap sah sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata.

    Tapi, dikutip dari Catatan tentang Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Kontrak, perjanjian yang tidak dibuat dalam bahasa Indonesia ataupun bahasa nasional pihak asing terkait membuka peluang para pihak memintakan pembatalan perjanjian ke pengadilan dengan berbagai alasan, seperti pelanggaran terhadap kewajiban dalam ketentuan UU 24/2009 atau ketidakmengertian para pihak terhadap isi dari perjanjian dimaksud (hal.2).

    Apakah Surat Penawaran Kerja Merupakan Perjanjian Kerja?

    Lalu, apakah penandatanganan surat penawaran kerja tersebut menandakan telah terjadinya hubungan kerja antara pengusaha dengan karyawan?

    Perlu dipahami bahwa hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja.[3] Sehingga, untuk mengetahui apakah ada hubungan kerja di antara Anda dengan pengusaha, harus dilihat terlebih dahulu apakah Anda dan pengusaha telah terikat dalam perjanjian kerja atau tidak.

    Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.[4]

    Pada prinsipnya, perjanjian kerja dibuat tertulis, tapi melihat kondisi masyarakat yang beragam, dimungkinkan perjanjian kerja secara lisan.[5] Namun, terdapat beberapa perjanjian kerja yang dipersyaratkan tertulis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya yaitu perjanjian kerja waktu tertentu ("PKWT").[6]

    Adapun perjanjian kerja yang dibuat tertulis sekurang-kurangnya memuat:[7]

    1. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
    2. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja;
    3. jabatan atau jenis pekerjaan;
    4. tempat pekerjaan;
    5. besarnya upah dan cara pembayarannya;
    6. syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja;
    7. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
    8. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
    9. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

    Jika dikaitkan dengan kasus Anda, karena dalam surat penawaran kerja diterangkan bahwa lama masa kerja Anda di perusahaan tersebut ialah 2 tahun, berarti Anda dipekerjakan secara kontrak atau dengan PKWT, sehingga perjanjian kerja tersebut wajib dibuat tertulis dan memuat hal-hal sebagaimana diterangkan di atas. Selain itu, PKWT harus dicatatkan oleh pengusaha pada Kementerian Ketenagakerjaan secara daring paling lama 3 hari kerja sejak penandatanganan PKWT.[8]

    Berdasarkan penjelasan di atas, mengingat surat penawaran kerja yang sudah Anda sepakati tersebut hanya memuat posisi, gaji, dan lamanya Anda harus bekerja di perusahaan tersebut, maka Surat Penawaran Kerja tersebut belum memenuhi poin-poin yang harus dimuat dalam perjanjian kerja tertulis, sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas.

    Meski demikian, karena Anda telah menyepakati isi surat penawaran kerja yang di dalamnya diatur mengenai hak, kewajiban dan syarat kerja, dan Anda juga telah bekerja di perusahaan tersebut selama 2 minggu, menurut hemat kami dalam hal ini sudah terdapatperjanjian kerja, sehingga Anda dan perusahaan telah terikat dalam hubungan kerja.

    Sanksi Jika Pekerja Kontrak Mengundurkan Diri

    Pada dasarnya, jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerjawajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.[9]

    Di sisi lain, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan pekerja.[10] Namun, uang kompensasi tersebut hanya diberikan pada pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal 1 bulan terus menerus.[11]

    Sehingga, dalam kasus Anda, jika Anda mengakhiri kontrak sebelum jangka waktu yang ditetapkan berakhir dan masa kerja Anda belum mencapai 1 bulan secara terus menerus, maka Anda wajib membayar ganti rugi kepada pengusaha sebagaimana diterangkan di atas dan tidak berhak atas uang kompensasi.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan;
    4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

    Referensi:

    Aria Mulyapradana. Jobs Test & Interview Undercover:Tip & Trik Sukses Diterima Kerja. (Jakarta: VisiMedia), 2015.

    Catatan:

    Kami telah melakukan wawancara dengan Akhmad Budi Cahyono, S.H., M.H., dosen hukum perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia via telepon pada Selasa, 6 Juli 2021 pukul 08.00 WIB.

    [1] Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (“UU 24/2009”) jo. Pasal 81 angka 13 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 31 ayat (2) UU 24/2009

    [3] Pasal 50 UU Ketenagakerjaan

    [4] Pasal 1 angka 14 UU Ketenagakerjaan

    [5] Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [6] Penjelasan Pasal 51 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [7] Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [8] Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”)

    [9] Pasal 62 UU Ketenagakerjaan

    [10] Pasal 17 PP 35/2021

    [11] Pasal 15 ayat (3) PP 35/2021

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!