KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

macam putusan arbitrase

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

macam putusan arbitrase

macam putusan arbitrase
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
macam putusan arbitrase

PERTANYAAN

apakah jenis/macam putusan arbitrase sama dgn putusan perdata, ada putusan yang menghukum (condemnatoir), constitutif, dan declaratoir? Tolong saya minta contoh nya juga utk putusan tsb. terima kasih

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sebagaimana dikatakan dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Arbitrase ditentukan bahwa :…Pada dasarnya para pihak dapat mengadakan perjanjian untuk menentukan bahwa arbiter dalam memutus perkara wajib berdasarkan ketentuan hukum atau sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono), sedangkan mengenai sifatnya baik yang didasarkan pada ketentuan hukum maupun berdasarkan keadilan dan kepatutan, tentu saja dapat bersifat menghukum (Condemnatoir), hal ini tampak dalam peraturan prosedur BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) yang berlaku efektif tanggal 1 Maret 2003, dimana dalam Pasal 39 Peraturan Prosedur tersebut ditemukan dalam kalimat : Biaya-biaya eksekusi Putusan ditanggung oleh Pihak yang kalah dan lalai untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam putusan.

     

    Putusan Arbiter atau Majelis Arbitrase dapat dieksekusi melalui Pengadilan Negeri, sebagaimana ketentuan Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Arbitrase, sebagaimana asas yang berlaku dalam hukum acara perdata, maka hanya putusan yang bersifat Menghukum (Condemnatoir) sajalah yang dapat dipaksakan pelaksanaannya oleh pengadilan, baik itu melalui mekanisme Sita Eksekusi, Sita Lelang, Sita Pengosongan dan Sita-sita lainnya.

     

    Sengketa bisnis juga dapat terjadi karena adanya penafsiran atas isi suatu kontrak (perjanjian) apabila terdapat klausul arbitrase dalam kontrak berkaitan dengan penyelesaian sengketa karena adanya perbedaan penafsiran, maka para pihak dapat meminta pendapat lembaga arbitrase dimana pendapat tersebutu bersifat mengikat & tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun/ Binding Opinion.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!