KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

perselisihan perburuhan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

perselisihan perburuhan

perselisihan perburuhan
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
perselisihan perburuhan

PERTANYAAN

Apakah ketentuan-ketentuan yang ada dalam UU no 13 th. 2003 dapat disimpangi dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Kesepakatan Kerja Bersama yang dibuat oleh pihak ybs? Penyelesaian perselisihan perburuhan yang bagaimanakah yang bisa diambil oleh para tenaga kerja berjangka waktu tertentu? Apakah dalam penyelesaian perselihan tersebut, ketentuan dalam UU no 13 th 2003 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan juga berlaku bagi para tenaga berjangka waktu tertentu? Sebelumnya saya mengucapkan banyak terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Suatu ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tidak boleh disimpangi/bertentangan dengan Kesepakatan Kerja Bersama yang dibuat oleh pihak yang bersangkutan.  Namun demikian suatu Kesepakatan Kerja Bersama dapat saja mengembangkan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 selama hal tersebut tidak bertentangan dan memberikan kondisi atau keadaan yang jauh lebih baik untuk semua pihak terutama para tenaga kerja.

     

    Pada dasarnya peraturan pemerintah baik Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-02/MEN/1993 tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (Permenaker RI No. PER-02/MEN/1993), tidak mengatur secara terperinci mengenai penyelesaian perselisihan perburuhan untuk tenaga kerja waktu tertentu.  Namun demikian apabila kita tinjau lebih jauh, suatu tenaga kerja waktu tertentu dengan kata lain tenaga kerja kontrak melakukan suatu pekerjaan pada suatu perusahaan berdasarkan kontrak kerja yang telah dibuat dan ditandatangani oleh tenaga kerja kontrak tersebut dengan pihak perusahaan yang mempekerjakannya.  Sehingga dengan demikian, apabila terjadi suatu perselisihan, maka penyelesaian perselisihan yang dapat dilakukan/diambil oleh tenaga kerja kontrak tersebut adalah penyelesaian perselisihan perburuhan sebagaimana yang tercantum didalam kontrak tersebut di atas.

     

    Pada dasarnya peraturan pemerintah baik Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-02/MEN/1993 tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (Permenaker RI No. PER-02/MEN/1993), tidak mengatur secara terperinci mengenai penyelesaian perselisihan perburuhan untuk tenaga kerja waktu tertentu. Sehingga penyelesaian perselisihan yang dapat dilakukan/diambil oleh tenaga kerja kontrak tersebut adalah penyelesaian perselisihan perburuhan sebagaimana yang tercantum didalam kontrak yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak tenaga kerja waktu tertentu dengan pihak perusahaan.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!