Perlawanan Terhadap Sita Eksekusi (Partij Verzet)
PERTANYAAN
Apakah di dalam hukum acara perdata kita dikenal istilah perlawanan pihak-pihak (partij verzet)? Kemudian, apakah perlawanan itu bisa diajukan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah di dalam hukum acara perdata kita dikenal istilah perlawanan pihak-pihak (partij verzet)? Kemudian, apakah perlawanan itu bisa diajukan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi?
Dalam hukum acara perdata, berdasarkan penelusuran kami, istilah partij verzet seringkali dikaitkan dengan upaya hukum perlawanan tereksekusi terhadap sita eksekusi. Hal mana antara lain disebutkan D.Y. Witanto, SH dalam tulisannya yang berjudul Parate Eksekusi vs Eksekusi Grosse Akta dalam Lembaga Jaminan Hak Tanggungan yang dimuat dalam laman resmi Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Provinsi Lampung (http://www.pn-blambanganumpu.go.id). Dalam artikel tersebut Witanto menjelaskan antara lain bahwa perlawanan terhadap sita eksekusi (partij verzet) diatur dalam Pasal 207 Herzien Indlandsch Reglement ("HIR") dan Pasal 225 Rechtsreglement Buitengewesten (“RBg”).
Mengenai perlawanan tereksekusi terhadap sita eksekusi dijelaskan lebih jauh dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung (hal. 144-145). Di dalam buku tersebut dijelaskan sebagai berikut:
- Perlawanan tereksekusi terhadap sita eksekusi barang bergerak dan barang yang tidak bergerak diatur dalam pasal 207 HIR atau pasal 225 Rbg.
- Perlawanan ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi. Pasal 207 (3) HIR atau 227 RBg. Namun, eksekusi harus ditangguhkan, apabila segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan, paling tidak sampai dijatuhkannya putusan oleh Pengadilan Negeri.
- Terhadap putusan dalam perkara ini, permohonan banding diperkenankan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
1. Rechtsreglement Buitengewesten Staatsblad No. 227 Tahun 1927
2. Herzien Indlandsch Reglement (S.1941-44)
1. Mahkamah Agung RI. 1998. Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Adminstrasi Pengadilan Buku II. Jakarta.
2. D.Y. Witanto, SH, Parate Eksekusi vs Eksekusi Grosse Akta dalam Lembaga Jaminan Hak Tanggungan, http://www.pn-blambanganumpu.go.id/#_ftn1, diakses pada 23 April 2013 pukul 15.32 WIB.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?