Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tidur di Tempat Kerja Saat Puasa, Bisakah Dipecat?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Tidur di Tempat Kerja Saat Puasa, Bisakah Dipecat?

Tidur di Tempat Kerja Saat Puasa, Bisakah Dipecat?
Rifdah Rudi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tidur di Tempat Kerja Saat Puasa, Bisakah Dipecat?

PERTANYAAN

Ada sebuah kasus, seorang pekerja kedapatan tidur di tempat kerja selama puasa karena lemas dan sakit. Tetapi, pekerja tersebut tidak memberitahukan kondisinya tersebut. Sehingga, dia tertangkap basah dalam keadaan tidur, lalu disuruh buat surat pernyataan untuk tidak mengulang hal tersebut, dan disuruh pulang untuk berobat ke dokter (dia mendapat surat dokter). Tetapi, pada esok harinya dia langsung dipanggil dan diberitahu dia akan di-PHK.

Pertanyaan saya, apakah ada undang-undangnya yang mengatur hal tersebut? Apakah sudah sesuai ketentuan hukum putusan PHK tersebut? Bagaimana aturan pesangonnya, dan hak apa saja yang harus diterima bila kejadiannya seperti tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, pengusaha, pekerja, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) atau pemecatan. Namun jika PHK tidak bisa dihindari, maksud dan alasan PHK harus diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.

    Tapi, benarkah karena alasan tidur di jam kerja saat puasa di tempat kerja, sebagaimana yang Anda ceritakan, si pekerja bisa langsung dipecat begitu saja? Atau adakah prosedur hukum yang harus dilakukan sebelum PHK dilakukan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Bisakah Dipecat Karena Tidur di Tempat Kerja? yang dibuat Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 22 Desember 2011, dan dimutakhirkan oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada 22 Juni 2021.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Hak Pekerja yang di-PHK di Tengah Masa Kontrak

    Hak Pekerja yang di-PHK di Tengah Masa Kontrak

    Larangan PHK karena Menjalankan Ibadah dan Sakit

    Pada dasarnya, pengusaha, pekerja, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, harus mengupayakan agar tidak terjadi pemecatan atau Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”).[1]

    Selain itu, pengusaha dilarang melakukan PHK kepada pekerja/buruh dengan alasan pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya,[2] berkaitan dengan pertanyaan Anda, contohnya ibadah puasa. Dalam hal pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya, upahnya tetap dibayarkan. Adapun yang dimaksud dengan menjalankan kewajiban ibadah menurut agamanya adalah melaksanakan kewajiban ibadah menurut agamanya yang telah diatur dengan peraturan perundang-undangan.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kemudian, pengusaha juga dilarang melakukan PHK dengan alasan pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.[4] Upah pekerja yang sakit (misalnya sakit dan lemas karena puasa) juga tetap dibayarkan meskipun pekerja tidak melakukan pekerjaan jika pekerja tersebut sakit menurut keterangan dokter.[5]

    Berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa jika pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya, atau jika pekerja berhalangan untuk bekerja dengan alasan sakit dan lemas karena puasa, pengusaha dilarang melakukan PHK dan upahnya tetap dibayarkan, asalkan ada surat keterangan sakit dari dokter.

    Bisakah Dipecat karena Tidur di Tempat Kerja Saat Puasa?

    Menjawab pertanyaan Anda, jika larangan tidur pada waktu jam kerja dan di tempat kerja tidak dianggap sepele dan telah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (“PP”) atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”), maka PHK dapat dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf k UU Ketenagakerjaan yang menyatakan:

    Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan:

    Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;

    Jadi, jika pekerja melakukan pelanggaran “tidak boleh tertidur saat jam kerja di tempat kerja” meskipun saat keadaan sakit/lemas karena puasa sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja, PP, atau PKB, dan sebelumnya telah diberikan Surat Peringatan (“SP”) pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut yang masing-masing berlaku untuk paling lama 6 bulan kecuali ditetapkan lain, pekerja tersebut bisa di-PHK.

    Maka, menurut hemat kami, perusahaan tidak dibenarkan jika langsung melakukan PHK terhadap pekerja yang melakukan pelanggaran berupa tidur di jam kerja saat puasa di tempat kerja. Proses PHK harus dilakukan dengan terlebih dahulu menerbitkan SP pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing maksimal 6 bulan.

    Tapi, dalam keadaan tertentu, perusahaan bisa saja langsung mengeluarkan surat peringatan ketiga tanpa harus menerbitkan surat peringatan sebelumnya. Menurut Penjelasan Pasal 52 ayat (1) PP 35/2021, Perjanjian Kerja, PP, atau PKB dapat memuat pelanggaran tertentu yang dapat diberi peringatan pertama dan terakhir, sehingga jika pekerja melakukan pelanggaran dalam tenggang waktu masa berlakunya peringatan pertama dan terakhir tersebut, pengusaha dapat melakukan PHK. Jadi, atas pelanggaran tersebut, perusahaan dapat melakukan PHK dengan hanya memberikan SP pertama dan terakhir.

    Dengan kata lain, pengusaha bisa saja langsung memberikan SP ke- 3 kepada pekerja apabila memang di Perjanjian Kerja, PP, atau PKB dimungkinkan demikian.

    Dalam hal PHK tidak dapat dihindari, seharusnya maksud dan alasan PHK diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja dan/atau serikat pekerja/serikat buruh. Namun jika pekerja telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian selanjutnya wajib dilakukan melalui perundingan bipartit.[6]

    Jika perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, PHK dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.[7]

    Selanjutnya, berdasarkan Pasal 52 ayat (1) PP 35/2021, terhadap pekerja yang dipecat dengan alasan melakukan pelanggaran ketentuan dalam Perjanjian Kerja, PP atau PKB, ia berhak atas:

    1. uang pesangon sebesar 0,5 kali;
    2. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali; dan
    3. uang penggantian hak.

    Mengenai besaran hak-hak tersebut lebih lanjut, dapat Anda simak dalam Hak-hak Karyawan yang Di-PHK dan yang Resign.

    Langkah Hukum

    Apabila ternyata tidak ada larangan yang secara tegas menyatakan tidak boleh tertidur saat jam kerja di tempat kerja dalam Perjanjian Kerja, PP, atau PKB, atau jika PHK dilakukan tanpa adanya surat peringatan terlebih dahulu sebagaimana yang kami jelaskan, pekerja yang di-PHK tersebut bisa menempuh upaya hukum sesuai prosedur penyelesaian perselisihan PHK.

    Baca juga: Ciri PHK yang Sah dan Batal Secara Hukum

    Adapun tahapan penyelesaian perselisihan PHK menurut UU PPHI, yaitu:

    1. Mengadakan perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha secara musyawarah untuk mencapai mufakat.[8] Menurut Pasa Deda Siregar dan Tri Maha Eka Bangun dalam Instagram Live Problematika PHK, Keabsahan dan Cara Antisipasinya, UU Ketenagakerjaan dan perubahannya disusun dengan semangat berdialog dan musyawarah mufakat, jadi menurut hemat kami, cobalah untuk membuka perundingan dengan pihak pengusaha mengenai masalah ini.
    2. Apabila dalam waktu 30 hari setelah perundingan dimulai tidak tercapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak berunding, upaya selanjutnya adalah mencatatkan perselisihan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat. Pada tahap ini, perlu diajukan bukti-bukti bahwa perundingan bipartit telah dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan. Selanjutnya, akan diselesaikan melalui konsiliasi atas kesepakatan kedua belah pihak atau melalui mediasi.[9]
    3. Apabila dari hasil mediasi atau konsiliasi tetap tidak menghasilkan kesepakatan yang dituangkan di perjanjian bersama, maka salah satu pihak dapat mengajukan perselisihan ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial.[10]

    Baca juga: Tata Cara PHK dan Penyelesaian Perselisihannya

    Contoh Kasus

    Penulis sebelumnya mencontohkan PHK dengan alasan serupa dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 866K/PDT.SUS/2009 di mana perusahaan mengajukan gugatan PHK terhadap pekerja yang melakukan pelanggaran, salah satunya karena tidur pada saat jam kerja di tempat kerja sehingga melanggar peraturan perusahaan. Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung kemudian memutus PHK terhadap pekerja yang bersangkutan.

    Namun, perlu diperhatikan, putusan di atas terjadi sebelum berlakunya UU Cipta Kerja yang mengubah, menghapus, dan/atau memuat pengaturan baru pada UU Ketenagakerjaan.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

    Referensi:

    Instagram Live Klinik Hukumonline bersama Pasa, Maha & Rekan tentang Problematika PHK, Keabsahan dan Cara Antisipasinya, yang diselenggarakan pada hari Jumat, 15 Maret 2024.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 866K/PDT.SUS/2009.


    [1] Pasal 81 angka 40  Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perppu Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah yang mengubah Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 81 angka 43 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 153 ayat (1) huruf c UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 93 ayat (2) huruf e UU Ketenagakerjaan dan Penjelasannya

    [4] Pasal 81 angka 43 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 153 ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan

    [5] Pasal 93 ayat (2) huruf a UU Ketenagakerjaan dan Penjelasannya

    [6] Pasal 81 angka 40 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 151 ayat (2) dan (3) UU Ketenagakerjaan

    [7] Pasal 81 angka 40 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 151 ayat (4) UU Ketenagakerjaan

    [8] Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”)

    [9] Pasal 3 ayat (3), Pasal 4 ayat (1), dan Angka 5 Penjelasan Umum UU PPHI

    [10] Angka 7 Penjelasan Umum UU PPHI

    Tags

    puasa
    pekerja

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!