Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perusahaan Pemborong Pekerjaan Wajib Berbadan Hukum

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Perusahaan Pemborong Pekerjaan Wajib Berbadan Hukum

Perusahaan Pemborong Pekerjaan Wajib Berbadan Hukum
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perusahaan Pemborong Pekerjaan Wajib Berbadan Hukum

PERTANYAAN

Dalam UU 13/2003 Pasal 64 sampai dengan Pasal 66, diatur bahwa untuk pekerjaan borongan/penyedia jasa pekerja, perusahaan harus berbadan hukum. Terhadap pengertian badan hukum ini masih terdapat banyak penafsiran. Para rekanan kami menganggap CV merupakan badan hukum. Sedangkan, badan hukum menurut saya yang boleh berusaha di antaranya adalah PT dan Koperasi, sedangkan CV tidak. Pertanyaan saya, adakah pedoman yang khusus mengatur badan hukum dan terdapat di mana pengertian badan hukum itu? Kemudian apa juga yang dimaksud dengan pekerjaan borongan dalam Pasal 64 UU 13/2003? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Yang termasuk badan hukum antara lain adalah Perseroan Terbatas, koperasi, dan yayasan. Sedangkan pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja/buruh dikenal dengan istilah outsourcing (alih daya) yang saat ini diatur oleh UU Cipta Kerja.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Bentuk Badan Usaha Perusahaan Pemborong Pekerjaan yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 18 April 2011, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada Selasa, 2 Januari 2018, dan kedua kalinya pada Selasa, 1 Desember 2020.

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Pengusaha Meminta Karyawan Bekerja di Hari Libur Lebaran?

    Bolehkah Pengusaha Meminta Karyawan Bekerja di Hari Libur Lebaran?

     

    Outsourcing/Alih Daya

    Pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja/buruh dalam praktik dikenal sebagai outsourcing (alih daya).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Disarikan dari Perbedaan Pemborongan Pekerjaan dengan Penyediaan Jasa Pekerja, pemborongan pekerjaan merupakan salah satu jenis outsourcing (alih daya). Sehingga, pengaturan terhadap perusahaan alih daya dalam peraturan perundang-undangan juga berlaku terhadap perusahaan penerima pemborongan.

    Sebelumnya, outsourcing memang diatur dalam Pasal 64 hingga Pasal 66 UU Ketenagakerjaan sebagaimana yang Anda sebutkan. Namun, Pasal 64 dan Pasal 65 UU Ketenagakerjaan kini telah dihapus dengan Pasal 81 angka 18 dan 19 UU Cipta Kerja.

    Sehingga, saat ini outsourcing hanya diatur dalam Pasal 81 angka 20 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 66 UU Ketenagakerjaan, yang mengatur hubungan kerja perusahaan alih daya dengan pekerja dan perusahaan alih daya berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.[1]

     

    Jenis-jenis Badan Hukum di Indonesia

    Menjawab pertanyaan Anda, pengaturan secara umum mengenai badan hukum dapat kita temui dalam Pasal 1653 KUH Perdata yang berbunyi:

    Selain perseroan perdata sejati, perhimpunan orang-orang sebagai badan hukum juga diakui undang-undang, entah badan hukum itu diadakan oleh kekuasaan umum atau diakuinya sebagai demikian, entah pula badan hukum itu diterima sebagai yang diperkenankan atau telah didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan.

    Secara khusus, pengaturan mengenai badan hukum ini juga dapat dilihat dalam Pasal 1654 sampai dengan Pasal 1665 KUH Perdata.

    Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Metamorfosis Badan Hukum Indonesia, pengertian badan hukum ini dapat dilihat pada Kamus Hukum versi Bahasa Indonesia yang mendefinisikan badan hukum sebagai organisasi, perkumpulan atau paguyuban lainnya di mana pendiriannya dengan akta otentik dan oleh hukum diperlakukan sebagai persona atau sebagai orang (hal. 1).

    Menurut Ali Rido, badan-badan yang termasuk badan hukum antara lain:[2]

    1. Perseroan Terbatas (diatur dengan UU 40/2007);
    2. Koperasi (diatur dengan UU 25/1992);
    3. Yayasan (diatur dengan UU 16/2001 berikut aturan perubahannya).

     

    Ketentuan Seputar Pemborongan Pekerjaan

    Syarat-syarat pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebelumnya juga diatur dalam Pasal 65 ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Akan tetapi, sebagaimana yang telah kami jelaskan, ketentuan tersebut telah dihapus oleh UU Cipta Kerja.

    Menurut Haiyani Rumondang, Direktur Jenderal Perselisihan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan dalam artikel Melek Omnibus Law II: Menyoal Fleksibilitas Aturan PKWT-Outsourcing penghapusan dilakukan karena pemerintah tidak ingin masuk dalam ranah perjanjian bisnis (perdata). Pemerintah hanya mengatur soal perlindungan bagi pekerja atau perjanjian kerjanya.

    Untuk itu, UU Cipta Kerja mengatur bahwa hubungan kerja antara perusahaan alih daya, termasuk perusahaan penerima pemborongan, dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu,[3] dan pelindungan pekerja/buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.[4]

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
    3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
    4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

     

    Referensi:

    Ali Rido. Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf. Bandung: Penerbit Alumni, 2004.


    [1] Pasal 81 angka 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 66 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Ali Rido. Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf, Bandung: Penerbit Alumni, 2004, hal. 110-119

    [3] Pasal 81 angka 20 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 66 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [4] Pasal 81 angka 20 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 66 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    Tags

    alih daya
    badan hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!