Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Surat Perjanjian Kerja dengan Banyak Addendum

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Surat Perjanjian Kerja dengan Banyak Addendum

Surat Perjanjian Kerja dengan Banyak Addendum
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Surat Perjanjian Kerja dengan Banyak Addendum

PERTANYAAN

Saya bekerja di sebuah perusahaan forestry. Dalam dokumen perusahaan yang saat ini saya periksa terkait surat perjanjian kerja, saya temukan banyak sekali addendum atas perjanjian kerja tersebut. Yang menjadi pertanyaan saya adalah apakah semua isi/materi perjanjian dapat di-addendum, misalkan, jangka waktu perjanjian, materi yang diperjanjikan (semula perjanjian mencakup pekerjaan membangun rumah, terus diganti menjadi membangun jembatan, mengubah nilai rupiah pekerjaan)? Apakah hal-hal tersebut boleh di-addendum saja atau harus dilakukan perjanjian baru? Lalu, apakah sebuah addendum harus mempunyai nomor juga, persis seperti sebuah nomor surat perjanjian?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.     Perjanjian, pada hakikatnya, adalah perbuatan satu atau lebih pihak untuk mengikatkan diri pada satu atau lebih pihak lain (lihat Pasal 1313 KUHPerdata). Dan dalam membuat perjanjian di Indonesia berlaku asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Jadi, pada dasarnya suatu perjanjian dapat dibuat secara bebas di antara para pihak yang mengikatkan diri. Demikian pula halnya dengan perjanjian kerja.

     

    Perjanjian kerja dibuat berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu antara pengusaha dan pekerja (lihat Pasal 52 ayat [1] huruf a UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan “UUK”) dan tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak (lihat Pasal 55 UUK).

    KLINIK TERKAIT

    Ini Cara Menghitung Masa Kerja untuk Hitung THR dan Bonus

    Ini Cara Menghitung Masa Kerja untuk Hitung THR dan Bonus
     

    Addendum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah; jilid tambahan (pada buku); lampiran; ketentuan atau pasal tambahan, misal dalam akta. Dalam hal Anda mendapati banyak dari perjanjian kerja di perusahaan Anda dilampiri dengan addendum, maka berdasarkan asas kebebasan berkontrak dan UUK, hal tersebut dapat saja terjadi dan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan sepanjang telah disetujui/disepakati oleh para pihak. Pembuatan addendum perjanjian kerja tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pengusaha, akan tetapi harus mendapatkan persetujuan dari pekerja yang bersangkutan.  Lebih jauh simak artikel kami Perjanjian Sepihak.

     

    Di samping itu, Direktur Eksekutif Trade Union Rights Center (TURC) Surya Tjandra berpendapat bahwa apabila hal-hal yang diatur dalam addendum tidak terkait dengan obyek perjanjian pokoknya, sebaiknya dibuat perjanjian baru dan bukan dalam bentuk addendum. Hal ini, menurut pengajar di Universitas Atmajaya Jakarta tersebut, juga karena addendum hanya bersifat melengkapi perjanjian pokoknya. Jadi, apabila hal yang diatur dalam addendum tidak terkait sama sekali dengan perjanjian pokoknya (seperti yang Anda contohkan, yaitu merubah cakupan pekerjaan dan jumlah nilai rupiah pekerjaan) sebaiknya dibuat perjanjian baru.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    2.      Addendum tidak diharuskan mempunyai nomor. Akan tetapi pada praktiknya demi tertib administrasi dan kemudahan untuk proses pengarsipan dokumen sehingga memudahkan pencarian dokumen, pada umumnya addendum diberi nomor. Akan tetapi penomoran ini tidak seperti pada nomor perjanjian karena addendum bukan perjanjian pokok, tapi melekat pada perjanjian pokok. Jadi, biasanya addendum hanya diberikan nomor seperti, addendum 1, addendum 2 dan seterusnya dan dilekatkan pada perjanjian pokoknya.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     

    Catatan: Kami meminta pendapat dari Surya Tjandra pada 19 April 2011 melalui sambungan telepon.

     
    Dasar hukum:

    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

    2.      Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!