Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Karyawan Perusahaan Bertindak Melakukan Somasi?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Bolehkah Karyawan Perusahaan Bertindak Melakukan Somasi?

Bolehkah Karyawan Perusahaan Bertindak Melakukan Somasi?
Gianto Al Imron, S.H., M.H.Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Karyawan Perusahaan Bertindak Melakukan Somasi?

PERTANYAAN

Apakah somasi dapat dilakukan oleh staf perusahaan (dalam hal ini bukan kuasa hukumnya/lawyer), misalnya seorang personalia di perusahaan tersebut? Apakah hal itu dianggap sah menurut hukum acara perdata?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penyampaian somasi pada hakikatnya merupakan perbuatan kreditur untuk memberitahukan, menegur, dan mengingatkan debitur agar memenuhi kewajiban atau prestasinya. Adapun pihak yang berhak melakukan somasi adalah kreditur. Namun, kreditur dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan somasi, seperti advokat.

    Adapun, dalam hal somasi akan diberikan oleh suatu perusahaan berbadan hukum, maka harus dilakukan oleh pengurusnya, misalnya dalam perseroan terbatas dilakukan oleh direksi.

    Jika somasi dilakukan oleh karyawan perusahaan, bagaimana hukumnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Tentang Somasi yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 14 April 2010.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    Apa itu Somasi?

    Istilah somasi berasal dari kata sommatie dalam bahasa Belanda yang bermakna teguran. Istilah somasi juga mengandung pengertian senada dengan istilah aanmaning yang bermakna pemberitahuan, dan istilah kenningsgeving yang bermakna peringatan. Adapun pernyataan lalai adalah terjemahan dari istilah interpellation, in mora stelling, dan ingebrekestelling. Dengan demikian memberikan atau menyampaikan somasi berarti memberitahukan, menegur, dan mengingatkan.[1]

    Penyampaian somasi dari kreditur kepada debitur pada hakikatnya merupakan perbuatan kreditur untuk memberitahukan, menegur, dan mengingatkan debitur agar memenuhi kewajiban atau prestasinya.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Somasi merupakan tindakan hukum yang dilakukan satu pihak terhadap pihak lain karena pihak lain tersebut belum atau tidak memenuhi kewajiban/prestasi dalam suatu perjanjian. Di dalam suatu somasi biasanya mengandung pemberitahuan, peringatan atau teguran agar pihak lain yang terikat dalam suatu perjanjian segera memenuhi kewajibannya.

    Somasi pada dasarnya merupakan suatu bentuk langkah dan tindakan persiapan untuk menyelesaikan suatu sengketa hukum perdata sebelum diselesaikan melalui lembaga peradilan umum.  

    Adapun dasar hukum somasi adalah Pasal 1238 KUH Perdata yang berbunyi:

    Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah atau akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

    Berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUH Perdata tersebut, ada dua keadaan sebagai tolok ukur untuk menentukan saat debitur lalai atas prestasinya kepada kreditur. Pertama, debitur telah dinyatakan lalai oleh kreditur melalui suatu surat atau akta sejenis yang berisi tentang saat kelalaian debitur (somasi). Kedua, debitur lalai apabila dalam suatu perjanjian telah ditentukan kapan saat pemenuhan prestasi dan tenggang waktu pemenuhan itu telah lewat atau berakhir tetapi debitur belum memenuhi kewajibannya.

    Baca juga: Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    Siapakah yang Berhak Melakukan Somasi?

    Siapakah yang berhak untuk melakukan atau memberikan somasi? Pada prinsipnya, somasi tidak dapat lepas dari konteks hubungan hukum antara kreditur dan debitur, maka pihak yang berhak melakukan somasi adalah kreditur.

    Dengan demikian, pada dasarnya hak untuk melakukan atau menyampaikan somasi bukan merupakan hak yang diberikan kepada advokat melainkan hak kreditur ketika debitur lalai memenuhi kewajibannya.  

    Meskipun hak untuk menyampaikan somasi pada dasarnya merupakan hak kreditur, tetapi hak tersebut dapat dilakukan oleh pihak lain seperti advokat yang menerima kuasa dari kreditur. Oleh karena itu, hanya advokat yang telah menerima atau mendapatkan kuasa dari kreditur yang dapat melakukan tindakan hukum somasi.

    Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1795 KUH Perdata jo. Pasal 123 HIR mengenai pemberian kuasa yang menjadi landasan yuridis bagi advokat dalam melakukan tindakan hukum melakukan somasi.

    Hal ini juga ditegaskan dalam UU Advokat bahwa advokat adalah orang atau subjek hukum yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan undang-undang.[3] Adapun jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat dalam bentuk memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien.[4]

    Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hak untuk melakukan somasi itu dimiliki kreditur apabila debitur lalai memenuhi kewajibannya. Namun, hak untuk melakukan somasi terhadap debitur itu, dalam keadaan tertentu juga dapat diberikan kepada seorang advokat jika telah mendapatkan kuasa dari kreditur.

    Bisakah Karyawan Perusahaan Melakukan Somasi?

    Secara teoritis, subjek hukum adalah manusia yang berkepribadian hukum dan segala sesuatu yang berdasarkan tuntutan kebutuhan masyarakat demikian itu oleh hukum diakui sebagai pendukung hak dan kewajiban.[5]

    Oleh karena itu, pada dasarnya subjek hukum mengandung pengertian dan makna sebagai pendukung atau pemegang hak dan kewajiban dalam interaksi dan pergaulan hidup bermasyarakat. Adapun, subjek hukum dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu manusia atau orang (natuurlijkpersoon) dan badan hukum (rechtspersoon).

    Setiap subjek hukum memiliki kecakapan (bekwaan) atau kewenangan (bevoeg) untuk melakukan berbagai bentuk perbuatan hukum, kecuali apabila undang-undang menentukan lain.[6]

    Bertolak dari konsep tentang subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban tersebut, maka dapat dipahami bahwa setiap jenis subjek hukum, baik orang maupun badan hukum adalah cakap atau wenang untuk melakukan berbagai bentuk perbuatan hukum.

    Oleh karena itu, suatu perusahaan berbadan hukum (rechtspersoon) selaku subjek hukum memiliki hak dan kapasitas untuk melakukan somasi. Dalam hal ini, untuk melakukan somasi terhadap debiturnya, sebuah perusahaan tidak harus menunjuk atau meminta bantuan kepada advokat. 

    Perusahaan berbadan hukum dalam melakukan perbuatan hukum selalu diwakili oleh organ perusahaan itu. Organ yang berhak melakukan perbuatan hukum untuk mewakili perusahaan biasanya diatur dalam undang-undang atau anggaran dasar. Misalnya, suatu perseroan terbatas dalam melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan diwakili oleh direksi.[7]

    Dalam hukum acara perdata, pengurus (direksi atau ketua) badan hukum memiliki kedudukan atau kapasitas sebagai kuasa menurut hukum (legal mandatory) dari badan hukum. Oleh karenanya, secara yuridis pengurus suatu perusahaan yang berbadan hukum memiliki keabsahan atau legalitas untuk melakukan berbagai perbuatan hukum untuk mewakili kepentingan perusahaan berbadan hukum itu. Dalam melakukan tindakan hukum untuk mewakili kepentingan perusahaan di dalam maupun di luar pengadilan, pengurus perusahaan tidak memerlukan surat kuasa.[8] Dengan demikian pengurus suatu perusahaan berbadan hukum dapat melakukan somasi terhadap debiturnya tanpa harus menggunakan jasa hukum advokat.

    Lantas, bisakah karyawan perusahaan melakukan somasi? Apabila perusahaan tersebut berbentuk perseroan terbatas (“PT”), berdasarkan Pasal 103 UU PT direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 orang karyawan PT atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama PT melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana diuraikan dalam kuasa khusus.

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, bisakah somasi dilakukan oleh seorang karyawan? Jawabannya bisa, asalkan karyawan tersebut telah diberikan surat kuasa tertulis oleh direksi untuk melakukan somasi.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Herziene Indonesische Reglement (H.I.R.);
    3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
    4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

    Referensi:

    1. Chidir Ali. Badan Hukum. Bandung: Alumni, 1999;
    2. Mariam Darus Badrulzaman. K.U.H. Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasan. Bandung: Alumni, 1996;
    3. M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

    [1] Mariam Darus Badrulzaman. K.U.H. Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasan. Bandung: Alumni, 1996, hal. 17-19

    [2] Mariam Darus Badrulzaman. K.U.H. Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasan. Bandung: Alumni, 1996, hal. 17-19

    [3] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (“UU Advokat”)

    [4] Pasal 1 angka 2 UU Advokat

    [5] Chidir Ali. Badan Hukum. Bandung: Alumni, 1999, hal. 11

    [6] Pasal 1329, Pasal 1330, dan Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    [7] Pasal 1655 KUH Perdata jo. Pasal 109 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas

    [8] M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2017, hal. 11-13.

    Tags

    somasi
    advokat

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!