Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Istri Gugat Cerai Jika Suami Tinggal di Luar Negeri?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Bisakah Istri Gugat Cerai Jika Suami Tinggal di Luar Negeri?

Bisakah Istri Gugat Cerai Jika Suami Tinggal di Luar Negeri?
Haris Satiadi, S.H.Haris Satiadi & Partners
Haris Satiadi & Partners
Bacaan 10 Menit
Bisakah Istri Gugat Cerai Jika Suami Tinggal di Luar Negeri?

PERTANYAAN

Saya WNI dan suami warga negara Amerika. Kami menikah di Indonesia (gereja dan catatan sipil) dan di Amerika. Saat ini saya di Indonesia dan suami di Amerika. Pertanyaan saya:

  1. Bagaimana cara terbaik untuk mengajukan cerai, di Indonesia atau Amerika?
  2. Suami tidak mau mengajukan cerai di Amerika. Bisakah saya mengajukan cerai di Indonesia tanpa kehadiran suami?
  3. Apa saja hal-hal yang harus saya persiapkan untuk pengurusan cerai?

Saya mohon saran yang terbaik, terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dikarenakan perkawinan Anda dengan suami telah dilangsungkan di Indonesia baik secara agama dan catatan sipil, Anda dapat mengajukan perceraian di Indonesia. Namun, perlu diperhatikan, perceraian harus tetap menjadi pilihan terakhir. 

    Dalam hal Anda sudah memantapkan hati untuk mengajukan gugatan cerai, lantas bagaimana jika suami tak hadir dalam sidang perceraian, bisakah sidang cerai tetap diproses?  

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perceraian untuk dua warga negara yang berbeda yang dibuat oleh Si Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 20 Oktober 2003.

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Cerai Jika Suami Tidak Menghadiri Sidang Perceraian?

    Bisakah Cerai Jika Suami Tidak Menghadiri Sidang Perceraian?

     

    Gugatan Cerai Jika Suami di Luar Negeri

    Kami turut prihatin dengan kondisi rumah tangga Anda. Terkait ini, kami selalu mendorong agar pasangan suami istri menyelesaikan masalah rumah tangga dengan berbicara baik-baik secara damai. Sehingga perceraian hendaknya jangan menjadi solusi utama penyelesaian masalah rumah tangga, melainkan perceraian haruslah menjadi upaya yang terakhir.

    Berdasarkan fakta yang Anda sampaikan, kami mengasumsikan Anda adalah seorang wanita berkewarganegaraan Indonesia dan beragama nasrani yang memiliki suami berkewarganegaraan Amerika Serikat. Anda dan suami menikah di Indonesia secara agama dan negara. Selain itu, Anda juga menerangkan telah melangsungkan pernikahan di Amerika, namun tidak dijelaskan lebih lanjut menikah secara seremonial keagamaan atau secara pencatatan sipil.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kemudian menyambung pertanyaan pertama Anda, jika Anda pada akhirnya memutuskan untuk mengajukan perceraian, apakah gugatan cerai diajukan di Indonesia atau Amerika? Kami berpendapat, dikarenakan Anda dan suami sudah menikah secara agama dan catatan sipil di Indonesia, perceraian dapat dilakukan di Indonesia melalui Pengadilan Negeri setempat yang mencakup domisili hukum alamat tempat tinggal Anda selaku istri dan sekaligus selaku penggugat.[1]

    Namun mengingat suami Anda saat ini berada di Amerika (luar negeri), maka Ketua Pengadilan setempat yang akan menyampaikan gugatan cerai tersebut kepada suami Anda sebagai tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.[2]      

    Di sisi lain, menurut pandangan kami, karena Anda juga melangsungkan perkawinan di Amerika, Anda juga dapat memproses perceraian di Amerika, agar perceraian menjadi sah secara hukum di kedua negara, baik di Indonesia maupun Amerika.

     

    Suami Tak Hadir di Sidang Perceraian

    Selanjutnya mengenai pertanyaan kedua, bisakah mengajukan cerai di Indonesia tanpa kehadiran suami, sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, Anda selaku penggugat tetap dapat mengajukan gugatan cerai melalui Pengadilan Negeri setempat dan Ketua Pengadilan setempat yang akan menyampaikan gugatan cerai kepada suami Anda.

    Adapun proses perceraian di Pengadilan Negeri menggunakan hukum acara perdata. Sehingga para pihak tetap akan dipanggil secara patut sebanyak maksimal 3 kali. Apabila sudah 3 kali panggilan dan suami Anda sebagai tergugat tidak hadir dan tidak juga menunjuk kuasanya yang sah, maka persidangan akan terus berjalan tanpa kehadiran tergugat (verstek).

    Baca juga: Cara Mendapatkan Akta Cerai Jika Perkara Diputus Verstek

     

    Hal-hal yang Harus Dipersiapkan untuk Gugatan Cerai

    Terkait pertanyaan ketiga Anda mengenai hal-hal yang harus Anda persiapkan untuk pengurusan cerai kurang lebih adalah sebagai berikut.

    1. Setiap gugatan baik gugatan perdata ataupun gugatan perceraian pada umumnya harus mempersiapkan dalil-dalil penggugat dan harus dapat dibuktikan di muka persidangan dengan dukungan bukti baik surat maupun saksi.
    2. Selain itu, Anda harus dapat membuktikan setidaknya satu alasan yang dibenarkan oleh hukum untuk mengajukan perceraian,[3] di antaranya:
    1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
    2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
    3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
    4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
    5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
    6. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
    1. Anda juga harus menyiapkan bukti-bukti untuk dapat mendukung dalil, di antaranya:
    1. Bukti bahwa benar telah terjadi perkawinan yang sah antara Anda dengan suami berupa akta perkawinan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (“Dukcapil”) dan 2 orang saksi yang mengetahui;
    2. Bukti bahwa benar dari perkawinan Anda dengan suami dikarunia anak (jika ada) berupa akta kelahiran yang diterbitkan Dukcapil dan 2 orang saksi yang mengetahui;
    3. Bukti bahwa perkawinan Anda dan suami awalnya berjalan dengan baik dan harmonis misalnya berupa foto-foto keharmonisan keluarga dan 2 orang saksi yang mengetahui;
    4. Bukti bahwa perkawinan Anda dan suami kemudian timbul permasalahan yang masuk dalam kategori alasan perceraian dan 2 orang saksi yang mengetahui;
    5. Bukti surat dan saksi untuk membuktikan bahwa Anda sudah berusaha mempertahankan perkawinan namun suami tetap melakukan perbuatan yang membuat rumah tangga pecah dan tidak dapat disatukan kembali. Misalnya bukti-bukti komunikasi sebagai upaya mempertahankan rumah tangga dan 2 orang saksi yang mengetahui.

     

    Dasar Hukum:

    Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.


    [1] Pasal 20 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”)

    [2] Pasal 20 ayat (3) PP 9/1975

    [3] Pasal 19 PP 9/1975

    Tags

    cerai
    cerai gugat

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!