Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hubungan Induk Perusahaan dengan Anak Perusahaan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Hubungan Induk Perusahaan dengan Anak Perusahaan

Hubungan Induk Perusahaan dengan Anak Perusahaan
El Rhoy Paulus Benhur, S.H.Dhaniswara Harjono & Partners (DHP Law Firm)
Dhaniswara Harjono & Partners (DHP Law Firm)
Bacaan 10 Menit
Hubungan Induk Perusahaan dengan Anak Perusahaan

PERTANYAAN

Bagaimana syarat untuk membuat suatu holding company dan apa konsekuensinya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya pendirian holding company (induk perusahaan) tidak diatur tersendiri, melainkan tetap tunduk pada UU PT dan Permenkumham 21/2021. Lalu, mengenai konsekuensinya kami mengasumsikan yang dimaksud adalah hubungan dengan anak perusahaan. Bagaimana hubungan hukum antara induk perusahaan dengan anak perusahaan?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    KLINIK TERKAIT

    Dapatkah Perusahaan Publik Mengalihkan Aset ke Anak Perusahaan?

    Dapatkah Perusahaan Publik Mengalihkan Aset ke Anak Perusahaan?

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Holding Company, Fungsi dan Pengaturannya yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 10 April 2013.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Ketentuan Pendirian Holding Company

    Di Indonesia tidak ada pengaturan secara khusus yang membahas tentang holding company (perusahaan induk). Dhaniswara K. Harjono dalam bukunya berjudul Monograf Kedudukan Hukum Perusahaan Induk (Holding Company) menyebutkan holding company merupakan salah satu bentuk yang timbul atas adanya perkembangan dari perseroan terbatas yang ada di Indonesia. Pada dasarnya hukum perusahaan di indonesia belum mengatur secara yuridis mengenai holding company itu sendiri (hal. 31).

    Dalam praktiknya, pendirian holding company pada dasarnya tunduk pada UU PT. Selengkapnya mengenai ketentuan pendirian PT dapat Anda simak dalam Pasal 7 s.d. Pasal 14 UU PT. Selain itu, syarat pendirian PT juga dapat Anda baca dalam Permenkumham 21/2021.

     

    Hubungan Hukum Holding Company dan Anak Perusahaan

    Adapun hubungan antara holding company (perusahaan induk) dengan subsidiary company (anak perusahaan) mencakup prinsip separate entity (entitas yang terpisah) serta limited liability (tanggung jawab terbatas). Hal ini diatur dalam Pasal 3 UU PT, yang menyebutkan:

    1. Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.
    2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:
      1. persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
      2. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
      3. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau
      4. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.

    Sehingga meskipun ada prinsip separate entity dan limited liability, ada pengecualian prinsip tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) UU PT (piercing the corporate veil) di atas.

    M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Perseroan Terbatas (hal. 82) menjelaskan lebih lanjut perihal hubungan antara induk perusahaan dengan anak perusahaan sebagai berikut:

    1. Dimodali oleh holding, sehingga subsidiary tersebut benar-benar di bawah permodalan holding atau under capitalize.
    2. Dalam keadaan under capitalize, subsidiary berada dalam keadaan tidak independen eksistensi ekonomi dan perusahaannya.
    3. Subsidiary itu semata-mata berperan dan berfungsi sebagai wakil (agent) melakukan bisnis holding.

    Selain itu, Dhaniswara masih dalam bukunya yang sama menyebutkan prinsip limited liability induk perusahaan sebagai pemegang saham anak perusahaan adalah berkaitan dengan pemegang saham tidak bertanggung jawab atas kerugian PT melebihi saham yang dimilikinya. Namun prinsip tanggung jawab tersebut akan hapus, dan induk perusahaan akan bertanggung jawab terhadap permasalahan hukum anak perusahaan jika (hal. 43-44):

    1. Induk perusahaan turut menandatangani perjanjian yang dilakukan anak perusahaan dengan pihak ketiga anak perusahaan;
    2. Induk perusahaan bertindak sebagai corporate guarantee atas perjanjian anak perusahaan dengan kreditur;
    3. Induk perusahaan melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi pihak ketiga dari anak perusahaan.

    Sehingga, meski ada prinsip separate entity dan limited liability, masih terdapat konsekuensi yang dapat dikenakan pada holding company jika melakukan hal-hal yang dapat mengecualikan pertanggungjawaban terbatas.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

     

    Referensi:

    1. M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
    2. Dhaniswara K. Harjono, Monograf Kedudukan Hukum Perusahaan Induk (Holding Company), Jakarta: UKI Press, 2021.

    Tags

    hukum perusahaan
    perusahaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!