Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

pembuktian

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

pembuktian

pembuktian
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
pembuktian

PERTANYAAN

bagaimana cara melakukan pembuktian di pengadilan terhadap transaksi melalui internet, jika pada suatu saat terjadi suatu sengketa (problem hukum)

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pertama, belum ada satu aturan khusus yang mengatur mengenai pembuktian transaksi elektronik. Apalagi jika terjadi sengketa. Namun jika kita melihat peraturan lainnya yang berkenaan dengan data elektronik, Undang-undang No.8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan. Dijelaskan dalam salah satu pasal didalamnya, dimungkinkan pencatatan dengan menggunakan media lainnya. Media lainnya disini, salah satunya adalah data elektronik dalam suatu transaksi elektronik. Dengan merujuk pada pasal tersebut kiranya suatu bukti elektronik dalam transaksi bisa digunakan sebagai alat bukti.

     

    Kedua, masalah pengakuan data elektronik sebagai alat bukti di pengadilan. Sampai dengan hari ini belum ada kesamaan pandangan untuk mengakui data elektronik sebagai alat bukti. Masalahnya kembali kepada persoalan klasik, apakah data elektronik tersebut asli atau hasil duplikasi. Menyikapi masalah ini, perlu dilakukan audit atas sistim informasi. Jika suatu sistim informasi sudah diaudit atau disetifikasi oleh suatu badan standar maka data elektronik tersebut tidak bisa disangkal dan langsung bisa dijadikan alat bukti. Jika sistim informasi tersebut belum atau tidak pernah dilakukan audit maka perlu dilakukan audit segera. Mengenai otentik atau tidak, bisa diverifikasi antara yang mengirim dan yang menerima (untuk e-mail misalnya).

     

    Contoh kasus klikBCA, misalnya nasabah melakukan pembelian suatu barang dengan menggunakan KlikBCA. Setiap transaksi, nasabah akan memperoleh konfirmasi melalui e-mail. Sepanjang tidak ada perubahan atas jumlah uang yang dibayarkan oleh nasabah maka, data elektronik yang dikirim via e-mail tersebut bisa sebagai alat bukti. Untuk menvisualisasikan, tentu saja data elektronik tersebut harus di print. Dengan begitu, bukti elektronik tersebut bisa dikategorikan sebagai alat bukti surat.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!