Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Akuisisi perusahaan telekomunikasi

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Akuisisi perusahaan telekomunikasi

Akuisisi perusahaan telekomunikasi
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Akuisisi perusahaan telekomunikasi

PERTANYAAN

Bisakah badan hukum asing mengakuisisi perusahaan telekomunikasi indonesia seperti PT.Telkom, tbk. misalnya, hingga memiliki 100% saham ?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Berdasarkan peraturan yang berlaku dalam kegiatan investasi asing, suatu badan hukum asing dimungkinkan untuk memiliki tidak lebih dari 95% saham perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi. Namun perlu diperhatikan pula bahwa terdapat pula ketentuan kepemilikan saham yang dikeluarkan oleh instansi teknis terkait, dalam hal ini Departemen Perhubungan. Sepengetahuan kami, Departemen Perhubungan, dalam dokumen yang dikenal dengan nama "blue print" sektor telekomunikasi, masih membatasi kepemilikan asing sampai dengan 35% saham perusahaan telekomunikasi. Memang kedua ketentuan ini bertentangan dan sepengetahuan kami, peran instansi teknis cukup besar karena Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mensyaratkan perolehan ijin usaha dari instansi teknis terkait dalam hal pengambilalihan tersebut.

     

    Selain itu, untuk dapat menjawab pertanyaan anda, perlu pula dikaji apakah perusahaan yang akan diambil alih adalah: (i) perusahaan penanaman modal asing (PMA) atau bukan; dan (ii) perusahaan publik (terbuka) atau non-publik (tertutup). Apabila status perusahaan yang akan diambil alih bukan PMA, maka perusahaan yang bersangkutan harus mengajukan perubahaan status menjadi PMA kepada BKPM. Jika perusahaan itu adalah perusahaan terbuka, maka perusahaan yang akan diambil alih tidak perlu mengajukan perubahan, cukup pengambil alihan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum pasar modal yang berlaku. Ketentuan tersebut antara lain tentang penawaran tender atau pengambilalihan, tergantung pada prosentase saham yang akan diambilalih dan kontrol atas perusahaan yang bersangkutan.

     

    Permasalahan ini cukup pelik mengingat besarnya peran 'kebijakan' dari instansi terkait. Oleh karena itu, jika anda memerlukan nasihat hukum, sebaiknya menghubungi pengacara atau konsultan hukum yang kompeten (lihat di Direktori hukumonline.com)

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!