Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Berdasarkan peraturan yang berlaku dalam kegiatan investasi asing, suatu badan hukum asing dimungkinkan untuk memiliki tidak lebih dari 95% saham perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi. Namun perlu diperhatikan pula bahwa terdapat pula ketentuan kepemilikan saham yang dikeluarkan oleh instansi teknis terkait, dalam hal ini Departemen Perhubungan. Sepengetahuan kami, Departemen Perhubungan, dalam dokumen yang dikenal dengan nama "blue print" sektor telekomunikasi, masih membatasi kepemilikan asing sampai dengan 35% saham perusahaan telekomunikasi. Memang kedua ketentuan ini bertentangan dan sepengetahuan kami, peran instansi teknis cukup besar karena Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mensyaratkan perolehan ijin usaha dari instansi teknis terkait dalam hal pengambilalihan tersebut.
Selain itu, untuk dapat menjawab pertanyaan anda, perlu pula dikaji apakah perusahaan yang akan diambil alih adalah: (i) perusahaan penanaman modal asing (PMA) atau bukan; dan (ii) perusahaan publik (terbuka) atau non-publik (tertutup). Apabila status perusahaan yang akan diambil alih bukan PMA, maka perusahaan yang bersangkutan harus mengajukan perubahaan status menjadi PMA kepada BKPM. Jika perusahaan itu adalah perusahaan terbuka, maka perusahaan yang akan diambil alih tidak perlu mengajukan perubahan, cukup pengambil alihan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum pasar modal yang berlaku. Ketentuan tersebut antara lain tentang penawaran tender atau pengambilalihan, tergantung pada prosentase saham yang akan diambilalih dan kontrol atas perusahaan yang bersangkutan.
Permasalahan ini cukup pelik mengingat besarnya peran 'kebijakan' dari instansi terkait. Oleh karena itu, jika anda memerlukan nasihat hukum, sebaiknya menghubungi pengacara atau konsultan hukum yang kompeten (lihat di Direktori hukumonline.com)
KLINIK TERBARU
Cara Mendapatkan Akta Cerai Jika Tidak Hadir saat Sidang
Bunyi Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023
Ragam Putusan MK tentang Sengketa Hasil Pemilu
Aturan Penggunaan Nama Perseroan Terbatas
Aturan Hukum Penukaran Uang Lebaran di Pinggir Jalan
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!