KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sita Barang Bukti

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Sita Barang Bukti

Sita Barang Bukti
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sita Barang Bukti

PERTANYAAN

Pada beberapa waktu yg lalu teman karyawan teman saya melakukan perbuatan melanggar hukum dengan tanpa sepetahuan prosedur perusahaan untuk melakukan pencetakan salah satu pruduk pemerintah, dan mesin cetak disita oleh pihak berwajib, apakah ada kemungkinan mesin tersebut untuk dibebaskan apabila yang bersangkutan telah ditangkap, sebab perusahaannya sudah tidak memungkinkan untuk terus berjalan karena konsumen tidak ada lagi, sedang dia sudah rugi besar dan bermaksud untuk menjual mesin dan menutup usahanya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dalam KUHAP mengenai hal ini di atur dalam pasal 46 yang berbunyi :

     

    (1)      Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila :

              a.    kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;

              b.    perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;

    c.           perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.

     

     (2)     Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau, jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain

     

    Berdasarkan aturan tersebut maka pengembalian barang sitaan dapat dilakukan baik sebelum perkara diputus maupun bersamaan dengan pembacaan putusan.

     

    Selanjutnya mengenai Perampasan Barang sebagai salah satu bentuk pidana tambahan diatur dalam pasal 39 KUHP. Dalam ayat 1 nya disebutkan bahwa barang kepunyaan si terhukum yang diperoleh dengan kejahatan atau yang dengan sengaja dipakai untuk melakukan kejahatan dapat dirampas.

     

    Dari ketentuan tersebut terlihat bahwa terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi hakim untuk dapat merampas suatu barang, yaitu:

    1. barang;
    2. kepunyaan si terhukum;
    3. yang diperoleh dengan kejahatan atau yang dengan sengaja dipakai untuk melakukan kejahatan.

    Dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas terlihat bahwa untuk dapat dirampas maka barang tersebut haruslah merupakan barang kepunyaan pelaku, jadi jika barang tersebut walaupun dipergunakan oleh terpidana untuk melakukan tindak pidana atau merupakan hasil dari tindak pidana akan tetapi barang tersebut bukanlah milik terpidana maka atas barang tersebut tidak dapat di rampas. Pengecualian terdapat pada pasal 250 bis KUHP yang mengatur tindak pidana pemalsuan uang.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!