Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

kepastian hukum putusan P4P dengan diberlakukannya UU PPHI

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

kepastian hukum putusan P4P dengan diberlakukannya UU PPHI

kepastian hukum putusan P4P dengan diberlakukannya UU PPHI
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
kepastian hukum putusan P4P dengan diberlakukannya UU PPHI

PERTANYAAN

Undang-undang Penyelesaian  Perselisihan Perburuhan (UU PPHI) mulai berlaku Januari 2005 yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana kepastian hukum terhadap putusan P4P dengan berlakunya UU PPHI tersebut dan pengadilan manakah yang berwenang memeriksa perkara tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pengaturan mengenai kepastian hukum terhadap putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) dalam masa transisi ini sudah cukup jelas diatur dalam aturan peralihan Undang-Undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU No.2/2004) tepatnya di pasal 124.

    Pasal tersebut berbunyi:

    Pasal 124

    (1)      Sebelum terbentuk Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat tetap melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    (2)      Dengan terbentuknya Pengadilan Hubungan Industrial berdasarkan undang-undang ini, perselisihan hubungan industrial dan pemutusan hubungan kerja yang telah diajukan kepada:

    a.             Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah atau lembaga-lembaga lain yang setingkat yang menyelesaikan perselisihan hubungan industrial atau pemutusan hubungan kerja dan belum diputuskan, maka diselesaikan oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat;

    b.             Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah atau lembaga-lembaga lain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang ditolak dan diajukan banding oleh salah satu pihak atau para pihak dan putusan tersebut diterima masih dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari, maka diselesaikan oleh Mahkamah Agung;

    c.             Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat atau lembaga-lembaga lain yang setingkat yang menyelesaikan perselisihan hubungan industrial atau pemutusan hubungan kerja dan belum diputuskan, maka diselesaikan oleh Mahkamah Agung;

    d.             Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat atau lembaga-lembaga lain sebagaimana dimaksud pada huruf c yang ditolak dan diajukan banding oleh salah satu pihak atau para pihak dan putusan tersebut diterima masih dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari, maka diselesaikan oleh Mahkamah Agung.

    Dari ketentuan di atas dapat dilihat bahwa jika Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) ini belum terbentuk maka penyelesaian sengketa perburuhan/ Hubungan Industrial masih menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yaitu putusan Pantian Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) dapat diajukan banding ke P4P, sementara putusan P4P dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN). Yang menjadi pertanyaan selanjutnya mungkin bagaimana jika perkara sudah diperiksa oleh PT TUN dan pada saat yang bersamaan Pengadilan PHI terbentuk. Jika melihat aturan peralihan di atas hal tersebut sama sekali tidak di atur, atas dasar tersebut maka saya berpendapat bahwa perkara yang sudah diajukan ke PTTUN tersebut tetap diselesaikan oleh PTTUN dan diperlakukan sebagaimana perkara TUN lainnya.

    Pertanyanyaan selanjutnya yang mungkin timbul adalah, bagaimana jika pada saat putusan P4D dibacakan Pengadilan PHI belum terbentuk, akan tetapi setelah perkara tersebut dilimpahkan ke P4P Pengadilan PHI terbentuk. Atas perkara yang demikian maka berdasarkan pasal 124 ayat  (2) c perkara terebut harus dilimpahkan ke MA untuk diselesaikan oleh MA (dengan menggunakan UU PHI sebagai hukum acaranya). Jika putusan P4P sudah dikeluarkan dan Pengadilan PHI sudah terbentuk maka atas putusan P4P ini dapat diajukan kasasi ke MA, bukan lagi ke PT TUN, tentunya jika batas waktu upaya hukum belum dilewati, yaitu 90 hari.

    Demikianlah semoga bermanfaat.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!