Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Pengaturan mengenai kepastian hukum terhadap putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) dalam masa transisi ini sudah cukup jelas diatur dalam aturan peralihan Undang-Undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU No.2/2004) tepatnya di pasal 124.
Pasal tersebut berbunyi:
Pasal 124
(1) Sebelum terbentuk Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat tetap melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Hubungan Industrial berdasarkan undang-undang ini, perselisihan hubungan industrial dan pemutusan hubungan kerja yang telah diajukan kepada:
a. Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah atau lembaga-lembaga lain yang setingkat yang menyelesaikan perselisihan hubungan industrial atau pemutusan hubungan kerja dan belum diputuskan, maka diselesaikan oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat;
b. Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah atau lembaga-lembaga lain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang ditolak dan diajukan banding oleh salah satu pihak atau para pihak dan putusan tersebut diterima masih dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari, maka diselesaikan oleh Mahkamah Agung;
c. Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat atau lembaga-lembaga lain yang setingkat yang menyelesaikan perselisihan hubungan industrial atau pemutusan hubungan kerja dan belum diputuskan, maka diselesaikan oleh Mahkamah Agung;
d. Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat atau lembaga-lembaga lain sebagaimana dimaksud pada huruf c yang ditolak dan diajukan banding oleh salah satu pihak atau para pihak dan putusan tersebut diterima masih dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari, maka diselesaikan oleh Mahkamah Agung.
Dari ketentuan di atas dapat dilihat bahwa jika Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) ini belum terbentuk maka penyelesaian sengketa perburuhan/ Hubungan Industrial masih menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yaitu putusan Pantian Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) dapat diajukan banding ke P4P, sementara putusan P4P dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN). Yang menjadi pertanyaan selanjutnya mungkin bagaimana jika perkara sudah diperiksa oleh PT TUN dan pada saat yang bersamaan Pengadilan PHI terbentuk. Jika melihat aturan peralihan di atas hal tersebut sama sekali tidak di atur, atas dasar tersebut maka saya berpendapat bahwa perkara yang sudah diajukan ke PTTUN tersebut tetap diselesaikan oleh PTTUN dan diperlakukan sebagaimana perkara TUN lainnya.
Pertanyanyaan selanjutnya yang mungkin timbul adalah, bagaimana jika pada saat putusan P4D dibacakan Pengadilan PHI belum terbentuk, akan tetapi setelah perkara tersebut dilimpahkan ke P4P Pengadilan PHI terbentuk. Atas perkara yang demikian maka berdasarkan pasal 124 ayat (2) c perkara terebut harus dilimpahkan ke MA untuk diselesaikan oleh MA (dengan menggunakan UU PHI sebagai hukum acaranya). Jika putusan P4P sudah dikeluarkan dan Pengadilan PHI sudah terbentuk maka atas putusan P4P ini dapat diajukan kasasi ke MA, bukan lagi ke PT TUN, tentunya jika batas waktu upaya hukum belum dilewati, yaitu 90 hari.
Demikianlah semoga bermanfaat.
KLINIK TERBARU
Pasal 28 Ayat (3) UU ITE 2024 tentang Hoax yang Menimbulkan Kerusuhan
Wajibkah Memasang Foto Presiden dan Wapres di Kantor?
Contoh-Contoh Pelanggaran Hak Karyawan untuk Beribadah
Upaya Hukum Jika Dipecat karena Menunaikan Ibadah Haji
Bolehkah Pengusaha Meminta Karyawan Bekerja di Hari Libur Lebaran?
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!