KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tanya tentang Hak Kepemilikan Tanah Negara

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Tanya tentang Hak Kepemilikan Tanah Negara

Tanya tentang Hak Kepemilikan Tanah Negara
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tanya tentang Hak Kepemilikan Tanah Negara

PERTANYAAN

Mohon informasinya apakah benar ada peraturan atau undang-undang yg mengatur bahwa tanah negara yg telah dipergunakan selama 20 tahun atau lebih dapat diubah statusnya menjadi hak Milik? Terimakasih

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Hal pertama yang harus diketahui terlebih dahulu adalah dengan dasar atau izin apa seseorang mempergunakan tanah negara dimaksud. Kemudian adakah surat-surat bukti penggunaan tanah didasarkan pada pembayaran pajak atas nama yang bersangkutan, misalnya: girik, IPEDA, atau PBB.  Hal ketiga adalah apakah penggunaan tanah tersebut adalah untuk rumah tinggal? Dan berapa luasnya? (sebab penggunaan tanah negara untuk rumah tinggal yang luasnya 600m2 atau kurang dapat diberikan hak milik � Peraturan Pemerintah No.36 tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar).

     

    Setelah diketahui ketiga hal di atas, maka seseorang tersebut dapat mengajukan permohonan kepada kantor Badan Pertanahan Negara setempat untuk hak milik dengan membayar Uang Pemasukan kepada Negara. (BPN memiliki formulir khusus permohonan hak atas tanah). Permohonan kepada BPN tersebut ada didalam Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.  Pendaftaran tanah tersebut meliputi proses pembuktian, dimana harus dibuktikan dasar atau izin penggunaan tanah, disertai bukti pembayaran pajak sebagaimana telah disinggung di atas.  Namun, bilamana bukti-bukti tersebut tidak lengkap, maka harus didasarkan pada kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut, dengan syarat penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh orang yang bersangkutan serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!