Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Nominee - penanaman modal tidak langsung

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Nominee - penanaman modal tidak langsung

Nominee - penanaman modal tidak langsung
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Nominee - penanaman modal tidak langsung

PERTANYAAN

Peraturan investasi yang berlaku membatasi kepemilikan saham bagi pemegang saham asing untuk bidang-bidang tertentu atau sama sekali tertutup bagi asing. Akan tetapi untuk tetap dapat berusaha dalam bidang yang tertutup tersebut atau untuk dapat memegang saham lebih dari yang ditentukan oleh peraturan, para pemegang saham asing menggunakan pihak ketiga/nominee yang berupa individu/badan hukum Indonesia untuk menjadi pemegang saham dalam perusahaan tersebut. Individu/badan hukum Indonesia tersebut mendapatkan dananya melalui loan ari si pihak asing, menggadaikan sahamnya kepada pihak asing dan menyerahkan hak-haknya sebagai pemegang saham melalui surat kuasa. Dengan demikian secara tidak langsung si pihak asing tersebut telah menjalankan hak dan kewajibannya sebagaimana pemegang saham dalam perusahaan tersebut. Padahal bidang usaha perusahaan tersebut tertutup/ terbatas bagi asing. Bagaimana pendapat Anda menganai hal ini? Walaupun penanaman modal tidak langsung/indirect shareholding tsb tidak bertentangan dengan hukum, tapi hal tersebut dapat merugikan karena bidang usaha tertentu tersebut terbatas atau tertutup bagi pihak asing?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pada prinsipnya klinik hukumonline tidak memberikan tanggapan hukum (legal advice) atas persoalan-persolan hukum yang ada, kami sekedar memberikan sedikit pengetahuan tentang permasalahan hukum yang ada. Anda dapat menghubungi pengacara atau konsultan hukum yang memahami persoalan ini bila anda hendak mendapatkan tanggapan hukum. Alamat pengacara dan konsultan hukum dapat dilihat di Direktori Hukumonline.

     

    Memang konon struktur yang anda sebutkan di atas (seringkali disebut nominee structure) sering digunakan dalam investasi asing. Harus disadari bahwa penggunaan struktrur oleh calon investor asing (atau pemegang saham) untuk menghindar dari ketentuan peraturan: (i) yang membatasi pemegang saham asing untuk memiliki saham dalam PT PMA, atau (ii) yang melarang pemegang saham asing untuk melakukan kegiatan usaha yang tertutup untuk PMA (bersama-sama, Aturan Daftar Negatif Investasi). Akhir-akhir ini rejim investiasi di Indonesia telah semakin liberal dimana batasan-batasan investasi berkurang cukup drastis. Oleh karena itu, seharusnya struktur nomine tidak diperlukan lagi.

     

    Memang struktur nominee melibatkan unsur hutang, jaminan dan kuasa. Namun, sebenarnya gadai saham tidak mengakibatkan turut beralihnya hak suara dari pemberi gadai ke penerima gadai (lihat Psl 53 (4) ) Undang-undang No.1 Tahun 1995  tentang Perseroan Terbatas (UUPT)). Banyak pihak menganggap ketentuan tersebut bersifat imperatif, alias suatu keharusan, sehingga tidak dapat dikesampingkan. Jadi, yang "digadaikan" adalah saham itu sendiri dan tidak mencakup hak suara-nya. Oleh karena itu, ketentuan Psl 53 (4) UUPT memang bermaksud mencegah struktur transaksi nominee dalam sistem hukum Indonesia.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Dengan adanya pengaturan Daftar Negatif Investasi dan ketentuan pasal 53 (3)UUPT di atas, suatu pengaturan atau pendokumentasian berdasarkan penerapan struktur transaksi nominee sepantasnya dianggap tidak berdasar pada kausa yang halal, dan karenanya perjanjian yang dibuat juga tidak mempunyai kekuatan hukum (lihat Psl. 1320, 1337, 1335 KUH Perdata). Sehingga, struktur transaksi nominee antara lain mempunyai resiko-resiko terjadinya peristiwa-peristiwa di bawah ini:

     

    1.     Nominee dapat sewaktu-waktu mengakui secara penuh terhadap hak kepemilikan atas "saham" tersebut dan meninggalkan investor asing tersebut tanpa memberikan kesempatan kepada investor asing untuk melakukan tindakan hukum kepada pihak nominee itu. Hal ini dapat terjadi karena investor asing tidak tercatat sebagai pemegang saham di dalam suatu perusahaan (dalam Daftar Pemegang Saham), maka pemegang saham tersebut tidak memiliki suatu perlindungan hukum sehubungan dengan "saham" yang dimiliki melalui nominee.

     

    2.     Dalam suatu perselisihan antara investor asing dengan nominee, maka struktur transaksi nominee yang tadinya diharapkan untuk tidak diketahui publik (dengan maksud mengelak atau menghindari pembatasan atau larangan masuknya pihak asing), menjadi muncul kepermukaan dan menjadi perhatian pemerintah.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!