Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Utang Suami Sebelum Perkawinan, Wajibkah Istri Membayarnya?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Utang Suami Sebelum Perkawinan, Wajibkah Istri Membayarnya?

Utang  Suami Sebelum Perkawinan, Wajibkah Istri Membayarnya?
Laurendcius Pangihutan Sitompul, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Utang  Suami Sebelum Perkawinan, Wajibkah Istri Membayarnya?

PERTANYAAN

Dear Hukumonline, hanya simple question untuk menjawab rasa penasaran dan ketidaktahuan saya tentang hukum di Indonesia. Tentang harta suami istri, jika suami saya berutang (terjadi sebelum pernikahan kami), apakah saya (istri) mempunyai kewajiban untuk membayar utang-utang tersebut? Bagaimana hukumnya di Indonesia? Terima kasih sebelumnya, Felita.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Terima kasih atas pertanyaan yang ibu berikan, mengenai dasar hukum harta suami istri diatur di dalam Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) yang mengatur :

    (1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

    KLINIK TERKAIT

    Apa Istri Harus Bayar Sewa Rumah pada Suami?

    Apa Istri Harus Bayar Sewa Rumah pada Suami?

    (2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Jadi, bahwa harta yang dimilik masing-masing suami dan istri sebelum perkawinan, menjadi harta milik pribadi si suami atau si istri. Apabila di kemudian hari adanya utang suami (sebelum perkawinan), maka si suami-lah yang mempunyai tanggung jawab untuk melunasi kewajibannya tersebut.

     

    Menurut ketentuan Pasal 36 UU Perkawinan mengatur:

     

    (1) Mengenai harta bersama suami atau istri dapat bertindak atas perjanjian kedua belah pihak.

    (2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.

     

    Oleh karena itu, apabila si suami memiliki utang sebelum perkawinan terjadi maka si suami mempunyai hak dan tanggung jawab untuk melunasi utang-utangnya sesuai perbuatan hukum yang diatur di dalam Pasal 35 dan Pasal 36 UU Perkawinan.

     

    Demikian jawaban yang kami berikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!