KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Akibat Hukum Jika Somasi Diabaikan

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Akibat Hukum Jika Somasi Diabaikan

Akibat Hukum Jika Somasi Diabaikan
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Akibat Hukum Jika Somasi Diabaikan

PERTANYAAN

Saya sering dengar dalam praktek sehari-harinya banyak orang yang mengajukan somasi kepada orang lain. Pertanyaan saya:

  1. Apa itu somasi?
  2. Apa saja hal yang dapat menimbulkan somasi?
  3. Apakah pemberian somasi kepada seseorang harus dilakukan langsung secara tatap muka?
  4. Apa akibat hukum yang dapat timbul jika somasi yang diberikan ternyata diabaikan oleh calon tergugat?

Terima kasih, mohon pencerahannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, somasi diberikan sebagai surat peringatan apabila seorang debitur telah  wanprestasi atau lalai dalam melaksanakan kewajibannya. Apabila pihak debitur mengabaikan kewajiban melaksanakan prestasinya setelah diberikan somasi, maka pihak debitur harus menanggung akibat hukum yang timbul.

    Lantas, apa akibat hukum jika somasi diabaikan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Somasi Itu? Yang dibuat oleh oleh Adi Condro Bawono, S.H., M.H. dan dipublikasikan pada Kamis, 9 Februari 2012.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Karyawan Perusahaan Bertindak Melakukan Somasi?

    Bolehkah Karyawan Perusahaan Bertindak Melakukan Somasi?

    Pengertian Somasi

    Menjawab pertanyaan Anda yang pertama, menurut Yahya Harahap dalam buku Segi-Segi Hukum Perjanjian oleh Yahya Harahap (hal. 62), somasi adalah peringatan agar debitur melaksanakan kewajibannya sesuai dengan teguran atas kelalaian yang telah disampaikan kreditor kepadanya. Dalam somasi tersebut, kreditor menyatakan kehendaknya bahwa perjanjian harus dilaksanakan dalam batas waktu tertentu.

    Selanjutnya, dasar hukum somasi dapat ditemukan dalam Pasal 1238 KUH Perdata yang menyatakan bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Maka, dapat kami simpulkan bahwa surat perintah atau somasi dapat dijadikan dasar untuk menentukan pada saat kapan seorang debitur dinyatakan wanprestasi.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Anda dapat membaca lebih lanjut mengenai pengertian somasi dalam artikel Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya. Menyambung pertanyaan kedua Anda, apa hal yang dapat menimbulkan somasi? Berikut ulasannya.

    Sebab yang Menimbulkan Pemberian Somasi

    Pada dasarnya, pemberian somasi dilakukan sebagai upaya dari kreditor untuk memberitahukan, menegur dan memperingatkan kapan waktu paling lama debitur harus melaksanakan prestasinya.[1]

    Baca juga: Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum

    Menurut Subekti, wanprestasi yang dilakukan oleh seorang debitur dapat berupa empat jenis, yaitu:[2]

    1. tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
    2. melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi tidak sesuai seperti yang dijanjikan;
    3. melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
    4. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

    Dengan demikian, menurut hemat kami hal yang menyebabkan pemberian somasi adalah keadaan belum dilakukannya suatu prestasi oleh pihak debitur, sehingga pihak kreditor harus memperingatkan debitur untuk berprestasi dengan cara mengirimkan somasi.

    Ketentuan Pemberian Somasi

    Adapun menurut M. Khoidin dalam buku Tanggung Gugat Dalam Hukum Perdata (hal. 43), bentuk somasi meliputi:

    1. Dengan surat perintah yang berasal dari hakim yang biasanya berbentuk penetapan, yakni juru sita memberitahukan secara lisan kepada debitur kapan selambat-lambatnya ia harus berprestasi. Hal ini biasa disebut exploit juru sita.
    2. Somasi yang dilakukan dengan akta sejenis yang dapat berupa akta di bawah tangan atau dengan akta notariil.
    3. Somasi tersimpul dari perikatan itu sendiri, artinya sejak pembuatan perjanjian, kreditor sudah menentukan dalam akta perjanjian saat kapan adanya suatu wanprestasi dianggap telah terjadi.

    Kemudian menjawab pertanyaan Anda yang ketiga, somasi atau teguran terhadap debitur yang melalaikan kewajibannya dapat dilakukan secara lisan, akan tetapi untuk mempermudah pembuktian di hadapan hakim jika wanprestasi tersebut digugat ke pengadilan, maka pada umumnya somasi diberikan secara tertulis.[3] Sehingga, pada dasarnya tidak ada ketentuan spesifik yang mengatur bahwa pemberian somasi harus dilaksanakan secara lisan atau tertulis.

    Sebagai informasi, dalam hal somasi diberikan secara tertulis dan dikirim sebagai peringatan agar pihak yang lalai memenuhi kewajibannya, setelah surat somasi tersebut disampaikan, pengirim somasi wajib membuat suatu berita acara penerimaan somasi kepada pihak calon tergugat (debitur). Hal tersebut bertujuan untuk membuktikan bahwa pengirim somasi telah beriktikad baik menyelesaikan perkaranya secara damai sebelum akhirnya berperkara di pengadilan. Kemudian, pembuatan berita acara ini juga memberikan penilaian permulaan kepada hakim bahwa calon tergugat beriktikad buruk.[4]

    Akibat Hukum Jika Somasi Diabaikan

    Berkaitan dengan pertanyaan Anda yang terakhir, disarikan dari artikel Langkah Jika Somasi Diabaikan yang Harus Diketahui, dalam menghadapi perkara somasi, jika wanprestasi digugat ke pengadilan, tergugat harus memenuhi panggilan persidangan. Karena pada dasarnya, somasi yang tidak dibalas menjadi salah satu bentuk tidak bertanggung jawab selama menyelesaikan perkara tertentu. Selain itu, jika somasi diabaikan dan penggugat menghadapi gugatan, maka pihak yang digugat harus mendatangi dan merespon pengadilan. Apabila tetap tidak hadir di persidangan, hakim akan memakai surat penggugat sebagai dasar.

    Selain itu, menurut hemat kami, mengabaikan somasi dapat diartikan sebagai tindakan mengabaikan kewajiban melaksanakan prestasi. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam hukum perdata dikenal tanggung gugat yang perlu dilakukan debitur karena wanprestasi yaitu:[5]

    1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Pihak Lain

    Mengenai pembayaran ganti rugi, hal ini sebagaimana dinyatakan pada Pasal 1246 KUHPerdata bahwa bentuk penggantian kerugian yang dapat dituntut menurut undang-undang adalah biaya, kerugian, dan bunga.

    Disarikan dari artikel Apakah Wanprestasi Sama dengan Penipuan?, biaya adalah segala pengeluaran atau ongkos-ongkos yang nyata-nyata telah dikeluarkan. Kemudian rugi merupakan kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibatkan oleh kelalaian debitur. Lalu, bunga adalah keuntungan yang seharusnya diperoleh atau diharapkan oleh kreditor apabila debitur tidak lalai.

    1. Pembatalan Perjanjian

    Dengan adanya pembatalan perjanjian, maka situasi ini akan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.[6]

    1. Peralihan Risiko

    Dalam hal risiko karena act of god atau force majeure dan mengakibatkan wanprestasi yang awalnya tidak beralih kepada debitur menjadi dapat dialihkan sepenuhnya kepada si pihak yang wanprestasi sebagai sanksi dari wanprestasi.[7]

    1. Membayar Biaya Perkara

    Sanksi ini hanya dapat dimintakan ketika sudah terbukti di persidangan, dengan adanya penetapan dari hakim sehingga debitur dapat membayar ganti rugi berupa uang yang timbul karena perselisihan dalam menyelesaikan sengketa.[8]

    1. Paksaan untuk Pemenuhan Perjanjian Dengan atau Tanpa Disertai Pembayaran Ganti Rugi

    Paksaan yang dimaksud adalah tuntutan yang diberikan agar seseorang melakukan suatu perjanjian.[9] Adapun pemberian ganti rugi disini akan bersifat efektif dilakukan jika salah satu pihak telah wanprestasi atau tidak melaksanakan prestasinya.[10]

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    Referensi:

    1. Baharian Rizky dan Husni Syawali. Pertanggungjawaban PT. Nindya Berlyn 1 Akibat Keterlambatan Pengiriman Barang Rotan kepada PT. Bariq Kemilau berdasarkan Surat Perjanjian No. 003/Surat Kontrak Kerja/VI/2021 Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Bandung Conference Series: Law Studies, Vol. 2, No. 2, 2022;
    2. Dermina Dalimunthe. Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Jurnal Al-Maqasid, Vol. 3, No. 1, Januari-Juni 2017;
    3. Ines Age Santika (et.al). Penyelesaian Sengketa Dan Akibat Hukum Wanprestasi Pada Kasus Antara PT Metro Batavia Dengan PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Aero Asia. Jurnal Private Law, Edisi 07, Januari-Juni 2015;
    4. Jonaedi Efendi. Kamus Istilah Hukum Populer. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016;
    5. M. Khoidin. Tanggung Gugat dalam Hukum Perdata. Yogyakarta: Laksbang Justitia, 2020;
    6. Niru Anita Sinaga dan Nurlely Darwis. Wanprestasi dan Akibatnya Dalam Pelaksanaan Perjanjian. Jurnal Mitra Manajemen, Vol. 7, No. 2, 2015;
    7. Olga A. Pangkerego dan Roy V. Karamoy. Kajian Terhadap Tanggung Gugat Karena Wanprestasi dan Perbuatan Melanggar Hukum Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Lex Privatum, Vol. X, No. 1, Januari 2022;
    8. R. Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Pembimbing Masa, Cet. Ke-IV, 1979;
    9. Taryana Soenanda. Kompilasi Hukum Perikatan: Dalam rangka memperingati Memasuki Masa Purna Bakti Usia 70 tahun. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2001;
    10. Yahya Harahap. Segi-segi Hukum Perjanjian. Bandung : Alumni, 2006.

    [1] Olga A. Pangkerego dan Roy V. Karamoy. Kajian Terhadap Tanggung Gugat Karena Wanprestasi dan Perbuatan Melanggar Hukum Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Lex Privatum, Vol. X, No. 1, Januari 2022, hal. 241.

    [2] R. Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Pembimbing Masa, Cet. Ke-IV, 1979, hal. 592.

    [3] Olga A. Pangkerego dan Roy V. Karamoy. Kajian Terhadap Tanggung Gugat Karena Wanprestasi dan Perbuatan Melanggar Hukum Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Lex Privatum, Vol. X, No. 1, Januari 2022, hal. 241.

    [4] Jonaedi Efendi. Kamus Istilah Hukum Populer. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016, hal. 372.

    [5] M. Khoidin. Tanggung Gugat dalam Hukum Perdata. Yogyakarta: Laksbang Justitia, 2020, hal. 45.

    [6] Niru Anita Sinaga dan Nurlely Darwis. Wanprestasi dan Akibatnya Dalam Pelaksanaan Perjanjian. Jurnal Mitra Manajemen, Vol. 7, No. 2, 2015, hal. 52-53.

    [7] Ines Age Santika (et.al). Penyelesaian Sengketa Dan Akibat Hukum Wanprestasi Pada Kasus Antara PT Metro Batavia Dengan PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Aero Asia. Jurnal Private Law, Edisi 07, Januari-Juni 2015, hal. 59.

    [8] Dermina Dalimunthe. Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Jurnal Al-Maqasid, Vol. 3, No. 1, Januari-Juni 2017, hal. 22.

    [9] Taryana Soenanda. Kompilasi Hukum Perikatan: Dalam rangka memperingati Memasuki Masa Purna Bakti Usia 70 tahun. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2001, hal. 75.

    [10] Baharian Rizky dan Husni Syawali. Pertanggungjawaban PT. Nindya Berlyn 1 Akibat Keterlambatan Pengiriman Barang Rotan kepada PT. Bariq Kemilau berdasarkan Surat Perjanjian No. 003/Surat Kontrak Kerja/VI/2021 Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Bandung Conference Series: Law Studies, Vol. 2, No. 2, 2022, hal. 134.

    Tags

    somasi
    wanprestasi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!