Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tanggung Jawab Direksi dan Dewan Komisaris Jika Perusahaan Pailit

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Tanggung Jawab Direksi dan Dewan Komisaris Jika Perusahaan Pailit

Tanggung Jawab Direksi dan Dewan Komisaris Jika Perusahaan Pailit
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tanggung Jawab Direksi dan Dewan Komisaris Jika Perusahaan Pailit

PERTANYAAN

Bagaimana jika PT. PMA mengalami pailit dan semua aktiva sudah dijual untuk membayar hutang-hutang PT? Apakah harta kekayaan pribadi Dewan Direksi dan komisaris dapat disita untuk membayar hutang PT tersebut? Jika dapat, bagaimana kalau semua harta pribadi Dewan komisaris dan Direksi sudah habis untuk membayar hutang tetapi masih hutang PT, belum lunas juga, apakah dapat dituntut dengan kurungan penjara?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Berdasarkan Pasal 104 ayat (1) dan Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) apabila perseroan pailit karena kesalahan atau kelalaian direksi dan/atau dewan komisaris dan kekayaan perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban perseroan akibat kepailitan tersebut, maka setiap anggota direksi dan/atau dewan komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab atas kewajiban yang belum dilunasi.
     
    Direksi dan/atau komisaris dapat dibebaskan dari tanggung jawab tersebut apabila dapat membuktikan hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 104 ayat (4) dan/atau Pasal 115 ayat (3) UUPT.
     
    Jika direksi dan/atau komisaris tidak mampu membayar utang perseoran secara keseluruhan apakah dapat dipidana? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul “Renteng Tanggung Jawab Direksi & Komisaris” yang dibuat oleh Bung Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 2 Desember 2005.
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pada prinsipnya, dalam situasi kepailitan, tidak ada perbedaan antara Perseoran Terbatas (“PT”) biasa dengan PT Penanaman Modal Asing (“PMA”). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU 37/2004”) tidak memberikan perlakuan yang berbeda apabila sebuah PT biasa atau PT PMA dinyatakan pailit.
     
    Untuk menjawab pertanyaan apakah harta direksi dan komisaris dapat dipakai untuk membayar hutang seandainya terjadi kepailitan, maka jawabannya haruslah merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
     
    Tanggung Jawab Direksi dan Dewan Komisaris Apabila Perusahaan Paillit
    Mengenai tanggung jawab direksi apabila perusahaan mengalami kepailitan dapat kita lihat aturannya dalam Pasal 104 UUPT, yang berbunyi sebagai berikut:
     
    1. Direksi tidak berwenang mengajukan permohonan pailit atas Perseroan sendiri kepada pengadilan niaga sebelum memperoleh persetujuan RUPS, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
    2. Dalam hal kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan dalam kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut.
    3. Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga bagi anggota Direksi yang salah atau lalai yang pernah menjabat sebagai anggota Direksi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.
    4. Anggota Direksi tidak bertanggungjawab atas kepailitan Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan:
      1. kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
      2. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggungjawab untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
      3. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan; dan
      4. telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan.
    5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) berlaku juga bagi Direksi dari Perseroan yang dinyatakan pailit berdasarkan gugatan pihak ketiga.
     
    Sedangkan untuk tanggung jawab dewan komisaris diatur dalam Pasal 115 UUPT, yaitu:
     
    1. Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi dan kekayaan Perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi.
    2. Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi anggota Dewan Komisaris yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.
    3. Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kepailitan Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dapat membuktikan:
      1. kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
      2. telah melakukan tugas pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
      3. tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan oleh Direksi yang mengakibatkan kepailitan; dan
      4. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah terjadinya kepailitan.
     
    Jadi berdasarkan penjelasan di atas, apabila perseroan pailit karena kesalahan atau kelalaian direksi dan/atau dewan komisaris dan kekayaan perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban perseroan akibat kepailitan tersebut, maka setiap anggota direksi dan/atau dewan komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab atas kewajiban yang belum dilunasi. Direksi dan/atau komisaris dapat dibebaskan dari tanggung jawab tersebut apabila dapat membuktikan hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 104 ayat (4) dan/atau Pasal 115 ayat (3) UUPT.
     
    Jika direksi dan komisaris tidak mampu membayar utang perseoran secara keseluruhan apakah dapat dipidana? Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Bisakah Orang yang Tidak Membayar Utang Dipidana?, berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), mengatur bahwa tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;

    Tags

    pt
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!