Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Terdakwa Mewakili Dirinya Sendiri sebagai Advokat?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bisakah Terdakwa Mewakili Dirinya Sendiri sebagai Advokat?

Bisakah Terdakwa Mewakili Dirinya Sendiri sebagai Advokat?
Dr(c)., Dr(c)., Henry Indraguna, S.H., M.H., C.Med., C.R.A., C.T.L., C.M.L.CHenry Indraguna & Partners Law Firm
Henry Indraguna & Partners Law Firm
Bacaan 10 Menit
Bisakah Terdakwa Mewakili Dirinya Sendiri sebagai Advokat?

PERTANYAAN

Bolehkah bila terdakwa memilih untuk tidak menggunakan penasehat hukum dalam sidang perkara pidana dikarenakan ia sendiri adalah seorang terdakwa dan ia merasa bisa menjadi penasehat hukum atas dirinya sendiri?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam KUHAP.

    Lantas, dapatkah terdakwa mewakili dirinya sendiri karena ia adalah seorang advokat?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang terdakwa tanpa penasehat hukum karena ia adalah praktisi hukum yang dibuat oleh Si Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 6 Desember 2005.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Syarat Menjadi Advokat Magang Harus Lulus PKPA?

    Apakah Syarat Menjadi Advokat Magang Harus Lulus PKPA?

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Hak Mendapat Bantuan Hukum

    Dalam praktik proses penanganan perkara pidana, pada mulai sejak seorang menjadi tersangka hingga menjadi terdakwa, menurut Pasal 54 KUHAP disebutkan guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam KUHAP. Patut Anda catat, untuk mendapatkan penasihat hukum, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.[1]

    Pendampingan hukum adalah proses di mana terdakwa didampingi oleh penasihat hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan yang meliputi penyidikan, penuntutan, atau persidangan. Hak tersebut wajib disediakan oleh penyidik walaupun seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak menghendaki.

    Dalam hal tersangka atau terdakwa diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana 15 tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.[2] Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk hal ini memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.[3]

    Meski demikian, tidak ada sanksi tegas untuk aparat penegak hukum yang lalai memenuhi kewajiban menunjuk penasihat hukum. Di sisi lain, Anda dapat merujuk beberapa bunyi yurisprudensi MA sebagai berikut.

    1. Putusan MA No. 1565 K/Pid/1991 pada pokoknya menyatakan apabila syarat-syarat permintaan tidak dipenuhi seperti halnya penyidik tidak menunjuk penasihat hukum bagi tersangka sejak awal penyidikan, maka tuntutan penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima.
    2. Putusan MA No. 367 K/Pid/1998 pada pokoknya menyatakan bahwa bila tak didampingi oleh penasihat hukum di tingkat penyidikan maka bertentangan dengan Pasal 56 KUHAP, dan karenanya tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, walaupun pemeriksaan di sidang pengadilan didampingi penasihat hukum.

    Baca juga: Ini Bantuan Hukum untuk Pencari Keadilan yang Tidak Mampu

     

    Bisakah Terdakwa Mewakili Dirinya Sendiri Sebagai Advokat?

    Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Advokat menerangkan pengertian advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan. Jasa hukum dalam Pasal 1 angka 2 UU Advokat didefinisikan sebagai jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum untuk kepentingan hukum klien. Dengan demikian, advokat sebagai pemberi jasa hukum pada dasarnya melakukan profgesinya untuk kepentingan hukum kliennya bukan untuk dirinya sendiri.

    Dari ketentuan tersebut, dapat diketahui bahwa seorang terdakwa sekalipun ia adalah advokat berhak mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum dan memilih sendiri penasihat hukumnya.

    Apakah seseorang bisa menjadi advokat untuk dirinya sendiri? Dalam terminologi yang dipakai KUHAP, penasihat hukum adalah pihak yang bertindak sebagai penasihat yang mencerminkan ada dua pihak yaitu pemberi nasihat dan penerima nasihat. Pasal 164 ayat (2) KUHAP menjelaskan penasihat hukum diberikan kesempatan oleh hakim untuk mengajukan pertanyaan kepada terdakwa. Jika Anda selaku terdakwa berperan juga sebagai advokat sendiri, maka ketentuan tersebut menjadi tidaklah sesuai.

    Pendapat ahli hukum Belanda bernama Trapman dalam buku Posisi Berdiri Hakim Bagian 1 yang ditulis oleh Shidarta menjelaskan penetapan posisi dalam persidangan kasus pidana. Trapman menjelaskan objektivitas posisi terdakwa berada di paling rendah. Sehingga kemudian dikuatkan dengan bantuan hukum melalui jasa hukum oleh advokat.

    Jadi, apakah seseorang bisa menjadi advokat untuk dirinya sendiri? Menurut hemat kami, posisi lemah terdakwa dalam peradilan pidana ini membuat terdakwa tetap memerlukan jasa penasihat hukum. Kami menyarankan agar terdakwa walaupun berprofesi sebagai pengacara, hendaknya tidak membela dirinya sendiri, namun tetap didampingi oleh advokat sebagai penasihat hukumnya.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
    2. Undang-Undang 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

     

    Referensi:

    Posisi Berdiri Hakim Bagian 1, yang diakses pada 23 Desember 2022, pukul 14.00 WIB.

     

    Putusan:

    1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1565 K/Pid/1991;
    2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 367 K/Pid/1998.

    [1] Pasal 55 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)

    [2] Pasal 56 ayat (1) KUHAP

    [3] Pasal 56 ayat (2) KUHAP

    Tags

    advokat
    karier hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!