Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Seseorang Dua Kali Divonis Seumur Hidup?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bisakah Seseorang Dua Kali Divonis Seumur Hidup?

Bisakah Seseorang Dua Kali Divonis Seumur Hidup?
Adi Condro Bawono dan Diana KusumasariSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Seseorang Dua Kali Divonis Seumur Hidup?

PERTANYAAN

Seorang narapidana kasus pembunuhan yang sudah divonis seumur hidup dijatuhi lagi hukuman seumur hidup karena dalam masa tahanannya, dia melakukan pembunuhan lagi. Dapatkah Hakim memutuskan vonis hukuman seumur hidup yang kedua bagi napi tersebut?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Untuk pembunuhan yang dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup kami asumsikan didasarkan pada Pasal 339 atau Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

     

    Pasal 339

    Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

     

    Pasal 340

    Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

     

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Pidana Kurungan dan Penjara dalam KUHP

    Perbedaan Pidana Kurungan dan Penjara dalam KUHP

     

    Dalam hal terjadi pengulangan tindak pidana yakni pembunuhan, maka kita merujuk pada ketentuan Pasal 487 KUHP, sehingga pidana penjaranya dapat ditambah sepertiga. Berikut bunyi pasalnya:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    “Pidana penjara yang ditentukan dalam pasal 131, 140 ayat pertama, 141, 170, 213, 214, 338, 341, 342, 344, 347, 348, 351, 353 - 355, 438 - 443, 459, dan 460, begitu pun pidana penjara selama waktu tertentu yang diancam menurut pasal 104, 130 ayat kedua dan ketiga, pasal 140, ayat kedua dan ketiga, 339, 340 dan 444, dapat ditambah sepertiga, jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, baik karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal-pasal itu maupun karena salah satu kejahatan yang dimaksudkan dalam pasal 106 ayat kedua dan ketiga, 107 ayat kedua dan ketiga, 108 ayat kedua, sejauh kejahatan yang dilakukan itu atau perbuatan yang menyertainya menyebabkan luka-luka atau kematian, pasal 131 ayat kedua dan ketiga, 137, dan 138 KUHP Tentara, atau sejak pidana tersebut baginya sama sekali telah dihapuskan, atau jika pada waktu melakukan kejahatan, kewenangan menjalankan pidana tersebut belum daluwarsa.”

     

    Dalam hal ini, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara seumur hidup. Terkait penjatuhan hukuman penjara seumur hidup untuk kedua kalinya, R. Soesilo dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” berpendapat (hlm. 86), “jika dalam hal mengadili tidak serentak kepada terdakwa dalam perkaranya yang dahulu telah dijatuhkan hukuman yang setinggi-tingginya, maka bagi perkara-perkaranya yang berikut kepada terdakwa itu tidak mungkin dijatuhkan hukuman lagi, ia hanya dinyatakan bersalah saja, tanpa dijatuhi hukuman.

     

    Penjelasan R. Soesilo di atas dapat dipahami sebab pidana penjara seumur hidup adalah pidana penjara yang dijalankan sampai berakhirnya usia/meninggalnya terpidana yang bersangkutan. Oleh karena itu penjatuhan pidana penjara seumur hidup untuk kedua kalinya bagi seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup adalah tidak mungkin dilakukan. Simak juga Pengertian Pidana Kurungan, Pidana Penjara, Dan Pidana Seumur Hidup.

     

    Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.

     

    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73). 

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!