Ulasan Lengkap
Pada umumnya, dalam hukum perkawinan setiap negara disyaratkan adanya pencatatan perkawinan setelah perkawinan dilangsungkan. Adanya keharusan pencatatan suatu perkawinan tersebut sudah merupakan suatu syarat formil atau syarat administrasi di banyak negara.
Di Indonesia, berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 1974 (UU Perkawinan) di nyatakan bahwa syarat untuk sahnya suatu perkawinan harus berdasarkan hukum agama dan harus dilakukan pendaftaran perkawinan di lembaga pencatatan perkawinan setempat. Sehingga perkawinan yang dilakukan oleh warga negara
Selain adanya syarat pencatatan di negara setempat, hukum perkawinan kita juga mensyaratkan kepada setiap warga negara
Bila kita lihat pada ps.56 (1) UU Perkawinan dinyatakan bahwa apabila terjadi perkawinan antar warga negara Indonesia atau antar warga negara Indonesia dengan warga negara asing di mana perkawinan tersebut dilangsungkan diluar negari, maka perkawinan tersebut dinyatakan sah apabila telah dilakukan berdasarkan hukum perkawinan negara setempat sepanjang tidak bertentangan dengan hukum perkawinan Indonesia. Kemudian berdasakan ps.56 (2) UU Perkawinan menyatakan bahwa dalam waktu satu tahun setelah suami istri tersebut kembali ke
Jadi untuk dapat diakuinya suatu perkawinan yang dilakukan oleh warga negara
1) perkawinan tersebut harus berdasarkan hukum perkawinan negara setempat dan perkawinan tersebut harus didaftarkan di lembaga pencatatan untuk mendapat
2)
Setelah kedua syarat tersebut dipenuhi maka perkawinan yang dilakukan oleh warga negara
Dalam UU Perkawinan maupun peraturan pelaksanaannya tidak diatur secara jelas mengenai perkawinan beda agama. Perkawinan antara mereka yang berbeda agama, harus memperhatikan hukum agama masing-masing yang mengatur mungkin atau tidaknya perkawinan tersebut dilangsungkan. Oleh karena itu, pola pengaturan yang dilakukan oleh UU Perkawinan ialah menyerahkan kepada hukum agama untuk menegakkan larangan perkawinan atau menentukan kebolehan perkawinan tersebut, khususnya bagi mereka yang berbeda agama. UU Perkawinan dalam hal ini cenderung untuk menyerahkan pengaturannya pada hukum agama, bagaimana menyikapi perkawinan antara mereka yang berbeda agama tersebut.
Namun demikian, UU Perkawinan secara implisit mengaturnya, dan hal ini dapat terlihat dalam UU Perkawinan yang mengatur hal yang berkaitan dengan perkawinan antara pasangan yang berbeda agama, yaitu:
a. Berdasarkan Penjelasan Pasal 2 UU Perkawinan yang menyatakan bahwa: dengan perumusan pada pasal 2 ayat (1) ini, tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945. Yang dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam undang-undang ini.
b. Berdasarkan pasal 8 Undang-undang Perkawinan mengenai larangan perkawinan dimana dalam butir f pada pasal tersebut dinyatakan sebagai berikut: Perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin.
Apabila Anda menggunakan Private Browsing dalam Firefox, "Tracking Protection" akan muncul pemberitahuan Adblock. Anda dapat menonaktifkan dengan klik “shield icon” pada address bar Anda.
Terima kasih atas dukungan Anda untuk membantu kami menjadikan hukum untuk semua