Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Surat Keputusan
Pengangkatan calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Jadi, seseorang yang akan menjadi Pegawai Negeri Sipil (“PNS “) / calon PNS menerima surat keputusan (“SK”) dari pejabat pembina kepegawaian, setelahnya CPNS akan menjadi PNS saat mengucapkan sumpah/janji sebagaimana diatur oleh Pasal 66 ayat (1) UU ASN.
SK CPNS dapat disebut sebagai suatu keputusan (beschikking) karena SK tersebut dikeluarkan oleh pejabat pembina kepegawaian.
Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
SK Sebagai Jaminan Utang
Berdasarkan Pasal 1131
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), semua kebendaan si berutang,
baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan. Hal ini dinamakan jaminan umum.
Jaminan itu sendiri dibagi menjadi 2 (dua), yaitu jaminan umum sebagaimana diatur pada Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata dan jaminan khusus. Jaminan khusus ini dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:
Jaminan kebendaan
Berbicara mengenai benda yang dijadikan jaminan utang, jaminan kebendaan ada 5 (lima) yaitu:
Gadai yang diatur dalam Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1160 KUH Perdata;
Jaminan perorangan - Pasal 1820 s/d Pasal 1850 KUH Perdata
Menurut Salim HS dalam buku Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia (hal. 25), yang termasuk jaminan perorangan adalah:
penanggung (borg) adalah orang lain yang dapat ditagih;
tanggung-menanggung, yang serupa dengan tanggung renteng; dan
perjanjian garansi.
J. Satrio dalam buku Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Kebendaan (hal. 11), selain kedua macam hak jaminan khusus seperti tersebut di atas, kita masih mengenal apa yang dinamakan hak istimewa (privilege). Sesuai dengan perkembangan zaman, kita melihat di dalam praktik adanya jaminan lain, yang tidak dapat dimasukkan ke dalam salah satu kelompok tersebut, yaitu jaminan dalam wujud ijazah, surat pensiun, dan lain-lain yang berupa jaminan benda tertentu/sekelompok benda tertentu, tetapi tidak mempunyai sifat hak kebendaan dan bukan pula merupakan jaminan perorangan.
Lebih lanjut J. Satrio menjelaskan bahwa ijazah berkaitan erat sekali dengan pemiliknya, sehingga bagi orang lain tidak mempunyai arti (ekonomis) paling-paling mempunyai nilai affecsi. Namun demikian harus diakui, bahwa kreditur yang memegang ijazah sebagai jaminan mempunyai keududukan yang lebih baik daripada kreditur biasa. Tanpa jaminan khusus seperti itu. Karena ia mempunyai sarana penekan secara psikolgis yang memberikan kepadanya kemungkinan lebih besar untuk mendapat pelunasan dengan lebih mudah dan lebih dulu daripada kreditur konkuren yang lain (di luar peristiwa kepailitan).
Jadi, berdasarkan hal tersebut menurut hemat kami, SK PNS sama halnya dengan ijazah yang dijelaskan di atas yaitu tidak termasuk dalam jaminan kebendaan maupun jaminan perorangan, tetapi termasuk sebagai hak istimewa (privilege). Memang benar dalam perkembangannya SK PNS banyak dijadikan jaminan utang dan diterima oleh bank.
Jadi, SK PNS dapat dikatakan sebagai bentuk dari jaminan utang.
Nasib Utang Jika PNS Berhenti?
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, bagaimana apabila PNS berhenti dan tidak mempunyai harta lain untuk dijaminkan tetapi ia masih mempunyai utang?
J. Satrio (hal. 14) mengatakan bahwa hak jaminan baru mempunyai arti penting, kalau kekayaan yang dimiliki debitur (pihak yang berutang) tidak mencukupi guna melunasi semua utang-utangnya, atau dengan kata lain kalau pasivanya melebihi aktivanya. Kalau kekayaan debitur cukup untuk menutup semua utang-utangnya maka berdasarkan Pasal 1131 KUH Perdata, semua kreditur akan menerima pelunasan, karena pada prinsipnya semua kekayaan debitur dapat diambil untuk pelunasan utang.
Maka berdasarkan penjelasan tersebut tidak akan dipermasalahkan SK tersebut apabila ia melunasi utangnya. Tetapi perlu diingat bahwa apabila pembayaran utang PNS tersebut dilakukan dengan cara langsung potong gaji, maka setelah ia diberhentikan kreditur (pihak bank) akan segera mengetahui bahwa SK tersebut tidak lagi berlaku.
Oleh karena itu menurut hemat kami, agar SK PNS (tidak berlaku lagi karena diberhentikan) tersebut tidak dipermasalahkan (tidak berarti penting) maka harusnya PNS tersebut segera melunasi utangnya. Tetapi jika utangnya menunggak maka kreditur akan mengambil kekayaan debitur yang tersisa untuk melunasi utangnya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
J. Satrio. 1996. Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Kebendaan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti;
Salim HS. 2004. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.