KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pencucian uang

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Pencucian uang

Pencucian uang
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pencucian uang

PERTANYAAN

Dalam UU No.25/2003 tentang TPPU disebutkan bahwa yg dimaksud dgn pencucian uang adalah perbuatan...dst... yang diketahuinya dan patut diduga merupakan hasil tindak pidana.. dst. Yang kami tanyakan adalah apakah dalam pengenaan UU TTPU ini seseorang sudah harus terlebih dahulu dinyatakan bersalah (berkekuatan hukum tetap) dalam hal melakukan tindak pidana utamanya ataukah sebaliknya.. terima kasih

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Salah satu tujuan disusunnya Undang-undang No.25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) adalah untuk mencegah dan memberantas perbuatan pencucian uang.

     

    Peran penyedia jasa keuangan sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Apabila  terjadi atau diduga adanya transaksi keuangan yang mencurigakan, pihak penyedia jasa keuangan (seperti perbankan, asuransi atau lembaga keuangan lainnya) berkewajiban untuk  melaporkan kepada PPATK. Pihak penyedia jasa keuangan dalam membantu upaya pencegahan terjadinya tindak pencucian uang ini berpedoman kepada Pedoman Umum Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang bagi Penyedia Jasa Keuangan yang dikeluarkan oleh PPATK yaitu Keputusan Kepala Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan No: 2/1/Kep.PPATK/2003.

     

    Setelah dilakukan pemeriksaan oleh PPATK, maka badan ini akan melaporkan hasil analisis yang berindikasikan tindak pidana kepada pihak kepolisian atau kejaksaan bila memang ada dugaan terjadinya tindak pidana. Setelah itu barulah pihak kepolisian atau kejaksaan memulai melakukan penyidikannya atas kasus tersebut.

     

    Bila yang anda maksudkan sebagai pengenaan suatu kasus dengan menggunakan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam undang-undang tersebut, maka jawabannya adalah tidak harus orang dinyatakan bersalah dengan berkekuatan hukum yang tetap dalam melakukan tindak pidananya, untuk menerapkan ketentuan yang ada dalam undang-undang ini. Tindak pidana dalam pencucian uang dalam UU TPPU sangat terkait dengan  tindak pidana jenis lainnya, sebagaimana dijabarkan dalam pasal 2 UU TPPU. Untuk memulai suatu penyelidikan atas dugaan adanya tindak pidana pencucian uang bukan saja harus menunggu ada tidaknya tindak pidana yang terkait. Cukup dengan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan, pihak penyedia jasa keuangan sudah harus melaporkan transaksi tersebut kepada PPATK.

     

    Selain itu, setiap lembaga pengawas masing-masing pengelola jasa keuangan mengeluarkan suatu ketentuan yang dikenal sebagai Ketentuan mengenai Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles). Ini merupakan suatu instrumen pencegahan pencucian uang yang dilakukan melalui pengelola jasa keuangan. Ketentuan-ketentuan dalam Know Your Customer Principles meliputi kebijakan dan prosedur yang dilakukan terhadap nasabah, baik dalam hal penerimaan, pengidentifikasian, pemantauan terhadap transaksi, maupun dalam manajemen risiko.

     

    Dalam situs kita ini telah cukup banyak berita yang ditulis untuk membahas persoalan pencucian uang ini, mungkin bisa anda lihat sebagai referensi anda. Semoga bermanfaat.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!