Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Izin Pertambangan Pihak Asing

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Izin Pertambangan Pihak Asing

Izin Pertambangan Pihak Asing
Gabriella Angelica, S.H.ANSUGI LAW
ANSUGI LAW
Bacaan 10 Menit
Izin Pertambangan Pihak Asing

PERTANYAAN

Perusahaan tempat saya bekerja akan mengadakan kerja sama dengan perusahaan asing dalam hal melakukan operasional penambangan batubara. Rencananya perusahaan asing tersebut menginginkan 90% kepemilikan saham dan mengusahakan izin PKP2B (bukan kontrak karya) dalam operasionalnya nanti, sementara perusahaan kami hanya mendapat jatah minoritas.

Lantas, apakah dibenarkan PMA dengan kepemilikan mayoritas melakukan penambangan dengan izin seperti tersebut di atas? Apakah yang harus perusahaan asing tersebut persiapkan sebelum bergabung dengan perusahaan kami? Terima kasih

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kepemilikan saham oleh perusahaan Penanaman Modal Asing (“PMA”) dalam industri pertambangan pada hakikatnya tidak dilarang oleh Daftar Negatif Investasi di Indonesia. Walau demikian, terdapat ketentuan yang harus diperhatikan sebelum melakukan kerja sama dengan perusahaan asing, terutama terkait komposisi besaran kepemilikan saham bagi para pihak, dan perizinan apa saja yang harus dimiliki oleh perusahaan asing tersebut.

    Dalam kasus Anda, perusahaan asing tersebut dapat melakukan penyesuaian besaran saham kepemilikannya menjadi maksimal 49%, yang mana 51% wajib dimiliki oleh perusahaan Anda. Apa dasar hukumnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang ditulis oleh Shanti Rachmadsyah, S.H., dan dipublikasikan pada 29 September 2010.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Daftar Negatif Investasi di Indonesia

    Berbicara mengenai besaran kepemilikan saham yang diperbolehkan, pelaku usaha wajib untuk mengetahui aturan mengenai Daftar Negatif Investasi atau bidang usaha tertutup untuk penanaman modal.

    Pada dasarnya, semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Adapun Pasal 77 angka 2 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 12 ayat (2) UU 25/2007 menyebutkan, bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal meliputi:

    1. budi daya dan industri narkotika golongan I;
    2. segala bentuk kegiatan perjudian dan/ atau kasino;
    3. penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES);
    4. pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death coral) dari alam;
    5. industri pembuatan senjata kimia; dan
    6. industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon.

    Selain hal di atas, Pasal 2 ayat (2) huruf b Perpres 49/2021 juga menambahkan, bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal terdiri atas Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol (KBLI 11010), Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur (KBLI 11020), dan Industri Minuman Mengandung Malt (KBLI 11031).

    Lalu, bidang usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat adalah kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya.[2]

    Berdasarkan penjelasan di atas, dapat kita lihat bahwa sektor pertambangan (mineral dan batubara) bukan merupakan sektor/bidang usaha yang dilarang dalam Daftar Negatif Investasi di Indonesia atau bidang usaha tertutup untuk penanaman modal.

    Perizinan dan Kepemilikan Saham

    Lantas, persiapan dan perizinan apa saja yang harus dipenuhi oleh perusahaan Penanaman Modal Asing (“PMA”) yang akan bergabung dengan perusahaan Anda? Berikut ulasannya.

    1. Legalitas Badan Usaha

    Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UU 25/2007, penanam modal dalam negeri dan asing yang hendak melakukan kegiatan penanaman modal wajib berbentuk Perseroan Terbatas (“PT”). Hal ini merupakan syarat mutlak, sehingga perlu dipastikan kembali bahwa entitas badan usaha asing tersebut adalah PT.

    1. Perizinan Umum

    Sehubungan dengan perizinan umum dalam sektor pertambangan, berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU 3/2020, usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat, dimana perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui pemberian:[3]

    a. Nomor Induk Berusaha;

    b. Sertifikat standar; dan/atau

    c. Izin.

    Izin yang dimaksud terdiri atas:[4]

    a. Izin Usaha Pertambangan (“IUP”);

    b. Izin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”);

    c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;

    d. Izin Pertambangan Rakyat (“IPR”);

    e. Surat Izin Penambangan Batuan (“SIPB”);

    f. Izin penugasan;

    g. Izin Pengangkutan dan Penjualan;

    h. Izin Usaha Jasa Pertambangan (“IUJP”); dan

    i. IUP untuk Penjualan.

    Lalu, menurut Pasal 9 PP 96/2021, IUP diberikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“ESDM”) yang diajukan oleh:

    a. Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”);

    b. Badan Usaha Milik Daerah (“BUMD”);

    c. Badan usaha milik swasta, yang terdiri dari badan usaha milik swasta nasional dan badan usaha milik swasta dalam rangka penanaman modal asing;

    d. Koperasi; atau

    e. Perusahaan perseorangan meliputi firma dan perusahaan komanditer.

    Kemudian, IUP akan diberikan setelah mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (“WIUP”).[5] WIUP terdiri dari WIUP mineral radioaktif, WIUP mineral logam dan bukan logam, WIUP batubara, WIUP mineral bukan logam jenis tertentu, dan WIUP batuan.[6] Adapun WIUP batubara diperoleh dengan cara lelang.[7]

    1. Kepemilikan Saham

    Perihal kepemilikan saham pada sektor pertambangan, berdasarkan Pasal 6 ayat (3) UU 3/2020, pemerintah pusat menetapkan batasan nilai investasi atau jumlah persentase kepemilikan saham badan usaha penanaman modal asing yang bergerak di bidang pertambangan.

    Lalu, menurut Pasal 112 ayat (1) UU 3/2020 jo. Pasal 147 ayat (1) PP 96/2021, dalam hal investasi telah dilakukan, maka badan usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 51% secara berjenjang yang ditujukan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional.

    Kemudian, Pasal 147 ayat (2) PP 96/2021 menjelaskan kewajiban divestasi saham secara berjenjang dibagi dengan beberapa metode:

    a. Metode tambang terbuka dan tidak terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian atau kegiatan pemanfaatan lainnya, divestasi baru dimulai pada tahun ke-10 dengan penawaran divestasi awal senilai 5%;

    b. Metode tambang terbuka dan terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian atau kegiatan pemanfaatan lainnya, divestasi baru dimulai pada tahun ke-15 dengan penawaran divestasi awal senilai 5%;

    c. Metode tambang bawah tanah & tidak terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian atau kegiatan pemanfaatan lainnya, divestasi baru dimulai pada tahun ke-15 dengan penawaran divestasi awal senilai 5%; dan

    d. Metode tambang bawah tanah dan terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian atau kegiatan pemanfaatan lainnya, divestasi baru dimulai pada tahun ke-20 dengan penawaran divestasi awal senilai 5%.

    Adapun yang dimaksud dengan kewajiban divestasi “secara berjenjang” adalah hak atau prioritas untuk membeli saham divestasi.[8]

    Ketentuan lebih lanjut mengenai divestasi saham, dapat Anda baca juga pada Pasal 2 Permen ESDM 43/2018.

    Lalu, sebagai informasi, selain tahapan divestasi, Pasal 148 ayat (1) PP 96/2021 menjelaskan bahwa pemegang IUP dan IUPK yang sahamnya lebih dari 49% dimiliki oleh asing dapat melakukan pengalihan saham asing kepada pihak lain sebelum jangka waktu pelaksanaan kewajiban divestasi saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (2) PP 96/2021. Sebagai catatan, pengalihan saham asing tersebut wajib terlebih dahulu ditawarkan kepada BUMN.[9]

    Menjawab pertanyaan Anda, kegiatan pertambangan dengan adanya campur tangan PMA bukanlah suatu larangan dalam Daftar Negatif Investasi di Indonesia. Tetapi, yang menjadi catatan adalah besaran kepemilikan saham yang dimilikinya. Langkah yang dapat diambil adalah perusahaan asing tersebut dapat melakukan penyesuaian besaran saham kepemilikannya menjadi maksimal 49%, yang mana 51% wajib dimiliki oleh perusahaan Anda.

    Kemudian terkait PKP2B, menurut Pasal 1 angka 6b UU 3/2020 jo. Pasal 1 angka 8 PP 96/2021, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (“PKP2B”) adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara.

    Apabila masa berlaku dari PKP2B telah habis, berdasarkan Pasal 169A UU 3/2020, bagi para pelaku usaha pemegang PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

    1. Perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan akan memperoleh jaminan berupa 2 kali perpanjangan dalam bentuk IUPK untuk jangka waktu paling lama 10 tahun kelanjutan operasi dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara;
    2. Perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama akan memperoleh jaminan berupa perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

    Untuk memperoleh IUPK, pemegang PKP2B harus mengajukan permohonan kepada Menteri ESDM paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 1 tahun sebelum PKP2B berakhir [10]. Setelah IUPK diberikan, wilayah rencana pengembangan seluruh wilayah yang disetujui Menteri ESDM menjadi WIUPK untuk tahap kegiatan Operasi Produksi.[11]

    Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
    2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
    5. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal;
    6. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

    [1] Pasal 77 angka 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”)

    [2] Pasal 2 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal

    [3] Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU 3/2020”)

    [4] Pasal 35 ayat (3) UU 3/2020

    [5] Pasal 9 ayat (5) PP 96/2021 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 96/2021”)

    [6] Pasal 17 ayat (1) PP 96/2021

    [7] Pasal 17 ayat (3) PP 96/2021

    [8] Penjelasan Pasal 147 ayat (1) PP 96/2021

    [9] Pasal 148 ayat (2) PP 96/2021

    [10] Pasal 169B ayat (2) UU 3/2020

    [11] Pasal 169B ayat (1) UU 3/2020

    Tags

    pertambangan
    penanaman modal asing

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!