Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Pengalihan Hak atas Merek dengan Lisensi

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Perbedaan Pengalihan Hak atas Merek dengan Lisensi

Perbedaan Pengalihan Hak atas Merek dengan Lisensi
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Pengalihan Hak atas Merek dengan Lisensi

PERTANYAAN

Apa perbedaan antara "pengalihan hak atas merek karena (berdasarkan) perjanjian" dengan "pemberian hak atas merek berdasarkan perjanjian lisensi"?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Perbedaan yang paling mendasar antara pengalihan hak atas merek dengan lisensi adalah:
    • Suatu pengalihan hak atas merek dari si pemilik merek terdaftar kepada pihak lainnya mengakibatkan berpindahnya seluruh hak atas merek kepada pihak lain tersebut sehingga si pemilik merek kehilangan hak atas merek tersebut.
    • Suatu lisensi dari si pemilik merek terdaftar kepada pihak lainnya mengakibatkan diperbolehkannya menggunakan seluruh atau sebagian hak atas merek kepada pihak lain tersebut, akan tetapi si pemilik merek masih dapat menggunakan sendiri atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga untuk menggunakan merek tersebut. Artinya hak atas merek tersebut tidak berpindah kepada pihak lain.
     
    Ingin tahu perbedaan lainnya? Simak penjelasan lebih lanjut dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul “Pengalihan atas Merek” yang dibuat oleh Bung Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 18 Oktober 2006.
     
    Intisari :
     
     
    Perbedaan yang paling mendasar antara pengalihan hak atas merek dengan lisensi adalah:
    • Suatu pengalihan hak atas merek dari si pemilik merek terdaftar kepada pihak lainnya mengakibatkan berpindahnya seluruh hak atas merek kepada pihak lain tersebut sehingga si pemilik merek kehilangan hak atas merek tersebut.
    • Suatu lisensi dari si pemilik merek terdaftar kepada pihak lainnya mengakibatkan diperbolehkannya menggunakan seluruh atau sebagian hak atas merek kepada pihak lain tersebut, akan tetapi si pemilik merek masih dapat menggunakan sendiri atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga untuk menggunakan merek tersebut. Artinya hak atas merek tersebut tidak berpindah kepada pihak lain.
     
    Ingin tahu perbedaan lainnya? Simak penjelasan lebih lanjut dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pertama-tama perlu dijelaskan terlebih dahulu definisi dari merek berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) sebagai berikut:
     
    Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
     
    Selain itu, berkaitan dengan pertanyaan Anda, penting untuk dipahami pengertian dari hak atas merek berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU MIG berikut ini:
     
    Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
     
    Hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar.[1] Agar merek terdaftar, diperlukan suatu permohonan, dalam hal ini adalah permintaan pendaftaran merek yang diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.[2]
     
    Pengalihan Hak atas Merek dan Lisensi
    Jika melihat aturan dalam UU MIG, hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena:[3]
    1. pewarisan;
    2. wasiat;
    3. wakaf;
    4. hibah;
    5. perjanjian; atau
    6. sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, misalnya perubahan kepemilikan merek karena pembubaran badan hukum, restrukturisasi, merger, atau akuisisi.[4]
     
    Dapat dipahami bahwa lisensi tidak termasuk ke dalam pengalihan hak atas merek sebagaimana dijabarkan di atas.
     
    Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar.[5]
     
    Perbedaan yang paling mendasar antara pengalihan hak atas merek dengan lisensi adalah:
    • Suatu pengalihan hak atas merek dari si pemilik merek terdaftar kepada pihak lainnya mengakibatkan berpindahnya seluruh hak atas merek kepada pihak lain tersebut sehingga si pemilik merek kehilangan hak atas merek tersebut.
    • Suatu lisensi dari si pemilik merek terdaftar kepada pihak lainnya mengakibatkan diperbolehkannya menggunakan seluruh atau sebagian hak atas merek kepada pihak lain tersebut, akan tetapi si pemilik merek masih dapat menggunakan sendiri atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga untuk menggunakan merek tersebut. Artinya hak atas merek tersebut tidak berpindah kepada pihak lain.[6]
     
    Perbedaan-perbedaan lainnya adalah:
    • Pengalihan hak atas merek terdaftar dapat terjadi melalui beberapa peristiwa hukum, seperti pewarisan, hibah, perjanjian atau sebab-sebab lain yang diperbolehkan oleh undang-undang yang berlaku, sedangkan lisensi hanya dapat dilakukan dengan melalui perjanjian.[7]
    • Dalam pengalihan hak atas merek terdaftar, penerima pengalihan dapat menggunakan seluruh hak yang melekat pada hak atas merek tersebut. Sedangkan dalam lisensi, penerimanya hanya dapat menggunakan hak-hak yang dilisensikan kepadanya, dapat berupa sebagian hak ataupun seluruh hak.[8]
    • Pengalihan hak atas merek terdaftar oleh pemilik merek yang memiliki lebih dari satu merek terdaftar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis hanya dapat dilakukan jika semua merek terdaftar tersebut dialihkan kepada pihak yang sama. Sementara dalam lisensi, pemilik merek terdaftar dapat memberikan lisensi kepada pihak lain baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa, tidak diatur harus kepada pihak yang sama.[9]
    • Pengalihan hak atas merek dapat dilakukan pada saat proses permohonan pendaftaran merek. Sementara itu, untuk lisensi tidak diatur demikian.[10]
    • Pengalihan hak atas merek maupun lisensi nyatanya wajib dicatatkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dikenai biaya.[11] Berdasarkan Lampiran angka V mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Kekayaan Intelektual Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“PP 45/2016”) diatur untuk biaya pencatatan pengalihan hak adalah sebesar Rp 650.000 per nomor daftar, sementara pencatatan perjanjian lisensi sebesar Rp 500.000 per nomor daftar.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;

     

     

    [1] Pasal 3 UU MIG
    [2] Pasal 1 angka 8 dan angka 20 UU MIG
    [3] Pasal 41 ayat (1) UU MIG
    [4] Penjelasan Pasal 41 ayat (1) huruf f UU MIG
    [5] Pasal 1 angka 18 UU MIG
    [6] Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 43 UU MIG
    [7] Pasal 41 ayat (1) dan Pasal 42 UU MIG
    [8] Pasal 42 ayat (1) UU MIG
    [9] Pasal 41 ayat (2) jo. Pasal 42 ayat (1) UU MIG
    [10] Pasal 41 ayat (8) UU MIG
    [11] Pasal 41 ayat (3) dan ayat (7) jo. Pasal 42 ayat (3) UU MIG

    Tags

    hukumonline
    online

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!