Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pendaftaran Merek oleh Pemilik Usaha Dagang (UD)

Share
copy-paste Share Icon
Start-Up & UMKM

Pendaftaran Merek oleh Pemilik Usaha Dagang (UD)

Pendaftaran Merek oleh Pemilik Usaha Dagang (UD)
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pendaftaran Merek oleh Pemilik Usaha Dagang (UD)

PERTANYAAN

Saya ingin membangun usaha penjualan tepung tapioka. Saya akan membeli tepung dari pabrik, dan akan mengemasnya dalam jumlah 1 kg, dan memasarkannya ke supermarket atau ke pasar-pasar. Apakah saya boleh membuat merek sendiri (lain dari merek tepung yang saya beli)? Ke mana saya harus mendaftarkan merek tersebut, ke Depkes atau ke Balai POM? Apakah saya boleh menggunakan bentuk usaha dagang UD? Dan bagaimana cara mendirikannya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Diana Kusumasari dan Irbar Susanto, S.H., M.H. dan pernah dipublikasikan pada Rabu, 10 Agustus 2011.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Wajibkah Mencantumkan Made in Indonesia pada Label Barang?

    Wajibkah Mencantumkan <i>Made in Indonesia</i> pada Label Barang?

     

     

    Anda bisa saja mendaftarkan tepung tapioka tersebut menggunakan merek Anda sendiri. Akan tetapi, karena Anda mendaftarkan tepung tapioka tersebut menggunakan mereka Anda sendiri (merek yang berbeda dengan sebelumnya), maka Anda juga perlu mendaftarkannya kembali ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (“BPOM”) sehingga peredarannya mendapat izin dan dapat diawasi oleh BPOM.

     

    Merek tersebut dapat didaftarkan ke Direktorat Merek dan Indikasi Geografis pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Yang Anda daftarkan adalah merek dagang.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.        

     

    1.    Hal yang Anda tanyakan sebenarnya telah banyak terjadi di Indonesia. Pada dasarnya, bisa saja Anda mendaftarkan tepung tapioka tersebut menggunakan merek Anda sendiri. Akan tetapi, karena Anda hendak mendaftarkan tepung tapioka tersebut dengan merek Anda sendiri yang berbeda dengan merek sebelumnya, maka Anda juga perlu mendaftarkannya kembali ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (“BPOM”) sehingga peredarannya mendapat izin dan dapat diawasi oleh BPOM.

     

    Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan (“Peraturan BPOM 12/2016”), setiap Pangan Olahan baik yang di produksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki Izin Edar. Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan, termasuk Pangan Olahan Tertentu, Bahan Tambahan Pangan, Pangan Produk Rekayasa Genetik dan Pangan Iradiasi.[1]

     

    Setiap Pangan Olahan baik yang di produksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki Izin Edar.[2]

     

    Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dalam artikel Sidak di Kelapa Gading, BBPOM Temukan Produk Habis Izin Edar yang kami akses dari situs media Kompas, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM) menemukan produk tepung beras putih dengan merek yang cukup terkenal menyisipkan sejumlah produk yang memiliki nomor izin edar yang tidak berlaku lagi dengan produk yang masih memiliki izin edar. Hal ini berarti peredaran tepung juga wajib memiliki izin edar.

     

    2.    Merek tersebut dapat didaftarkan ke Direktorat Merek dan Indikasi Geografis pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Yang Anda daftarkan adalah merek dagang, yaitu merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”).

     

    Anda dapat mengajukan permohonan pendaftaran merek sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU MIG sebagai berikut:

     

    (1)  Permohonan pendaftaran Merek diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa Indonesia.

    (2)  Dalam Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan:

    a.    tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;

    b.    nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;

    c.    nama lengkap dan alamat Kuasa jika Permohonan diajukan melalui Kuasa;

    d.    warna jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;

    e.    nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; dan

    f.     kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.

    (3)  Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya.

    (4)  Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan label Merek dan bukti pembayaran biaya.

    (5)  Biaya Permohonan pendaftaran Merek ditentukan per kelas barang dan/atau jasa.

    (6)  Dalam hal Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa bentuk 3 (tiga) dimensi, label Merek yang dilampirkan dalam bentuk karakteristik dari Merek tersebut.

    (7)  Dalam hal Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa suara, label Merek yang dilampirkan berupa notasi dan rekaman suara.

    (8)  Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri dengan surat pernyataan kepemilikan Merek yang dimohonkan pendaftarannya.

    (9)  Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

     

    Jika permohonan untuk lebih dari 1 (satu) kelas barang dan/atau jasa maka dapat diajukan dalam satu permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU MIG yang menyatakan:

     

    Permohonan untuk lebih dari 1 (satu) kelas barang dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu Permohonan.

     

    Untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek, Anda harus mengisi formulir ‘Permintaan Pendaftaran Merek’. Contoh formulir dapat Anda lihat di Formulir Terkait Permohonan Merek yang dapat diakses dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Penjelasan lebih lanjut tentang permohonan merek dapat Anda simak Aturan Soal Biaya Pendaftaran Merek.

     

    3.    Mengenai bentuk usaha yang hendak Anda gunakan sebenarnya Anda dapat menggunakan bentuk badan usaha apa saja. Akan tetapi, berdasarkan pengertian merek dalam UU MIG yang kami sebut di atas, pihak yang mengajukan Permohonan Merek adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum.

     

    Sehingga, apabila badan usaha yang Anda pilih adalah berbentuk Usaha Dagang (“UD”) yaitu badan usaha yang tidak berbadan hukum, maka pendaftaran merek tersebut dapat diajukan atas nama pemilik UD. Dengan demikian, pemohon pendaftaran merek adalah perorangan.

     

    4.    Mengenai cara mendirikan Usaha Dagang, silahkan simak artikel jawaban kami sebelumnya, Mendirikan Usaha Dagang (UD) dan Perbandingan Badan Usaha Berbentuk UD dan PT.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;

    2.    Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.

     

    Referensi:

    1.    Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, diakses pada 19 Oktober 2017 pukul 17.06 WIB.

    2.    Sidak di Kelapa Gading, BBPOM Temukan Produk Habis Izin Edar, diakses pada 26 Oktober 2017 pukul 17.18 WIB.

     

     



    [1] Pasal 1 angka 2 Peraturan BPOM 12/2016

    [2] Pasal 2 ayat (1) Peraturan BPOM 12/2016

    Tags

    kekayaan intelektual
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!