Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukum Jual Beli via Telepon

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Hukum Jual Beli via Telepon

Hukum Jual Beli via Telepon
Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
Bacaan 10 Menit
Hukum Jual Beli via Telepon

PERTANYAAN

Bagaimana keabsahan perjanjian jual beli yang dilakukan melalui telepon? Kapan perjanjian itu terjadi, apakah pada saat melakukan kesepakatan di telepon atau pada saat membayar atau penyerahan barang? Apakah asasnya sama dengan jual beli melalui media elektronik/internet?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    1.      Sebenarnya, inti dari jual beli adalah kata sepakat. Pasal 1313 KUHPerdata menyebutkan “suatu persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih.” Bila pembeli melakukan persetujuan/kata sepakat dengan penjual maka terjadilah jual beli tersebut.

     

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pidana Jual Beli Organ Tubuh Manusia

    Jerat Pidana Jual Beli Organ Tubuh Manusia

    Adapun syarat persetujuan/kata sepakat yang sah memerlukan 4 syarat (Pasal 1320 KUHPerdata), yaitu:

    a) Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    b) Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

    c) Suatu pokok persoalan tertentu;

    d) Suatu sebab yang tidak dilarang.

     

    Terjadinya persetujuan jual beli tersebut juga dinyatakan di dalam Pasal 1458 KUHPerdata yang berbunyi “jual beli dianggap telah terjadi segera setelah orang-orang itu telah mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan  dan harganya belum dibayar.” Dalam hal ini apabila kita melakukan perjanjian jual beli melalui telepon/ media elektronik/ internet dengan memenuhi 4 syarat di atas dan sudah mencapai kesepakatan dengan penjual maka perjanjian tersebut dianggap sah.

     

    2.      Mengenai kapan perjanjian jual beli melalui telepon/media elektronik/internet terjadi, ada 2 pendapat mengenai hal ini:

    a. Mail box theory menurut hukum Common Law (Indonesia menganut hukum Civil Law), perjanjian jual beli terjadi “di mana sejak penerimaan penjualan tersebut diterima, maka dianggap sudah terjadi kata sepakat.”

    b. Pasal 1462 KUHPerdata yang direvisi oleh Code Civil Perancis, perjanjian jual beli terjadi sejak “adanya kata sepakat, tetapi tanggung jawab baru beralih ke pembeli setelah adanya levering (penyerahan) sesuai Pasal 613 KUHPerdata.”

     

    Jadi, mengenai kapan perjanjian jual beli melalui telepon/media elektronik/internet terjadi, menurut pendapat saya, lebih tepat bila kita mengacu pada Pasal 1462 KUHPerdata yaitu pada saat penerimaan pemesanan barang oleh penjual, tetapi kewajiban (tanggung jawab) penjual baru BERALIH setelah barang diterima oleh pembeli (pemesan).

     

    Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

     

    Referensi:

    Hukum Perjanjian, Prof. Subekti.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!