Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Modal Asing dalam Perusahaan Telekomunikasi

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Modal Asing dalam Perusahaan Telekomunikasi

Modal Asing dalam Perusahaan Telekomunikasi
Davidson SamosirSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Modal Asing dalam Perusahaan Telekomunikasi

PERTANYAAN

Saya ingin tahu berapa persen batasan saham asing dalam perusahaan telekomunikasi khususnya perusahaan jasa internet di Indonesia, dan apa dasar hukumnya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Penanaman modal asing di Indonesia diatur oleh UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing. Sebagaimana perlu dipahami tidak semua bidang usaha di Indonesia terbuka untuk investasi asing. Bidang-bidang usaha tertentu tertutup bagi investasi asing. Istilah yang sering dipergunakan untuk bidang usaha yang tertutup bagi invstasi asing adalah daftar negatif investasi (DNI).    

     

    Di Indonesia peraturan yang mengatur mengenai bidang usaha yang tertutup dan yang terbuka untuk investasi asing adalah Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (“Perpres 36/2010”). Perusahaan jasa internet berdasarkan pasal 2 Perpres 36/2010 terklasifikasi sebagai bidang usaha yang terbuka namun bersyarat.

    KLINIK TERKAIT

    Izin Pertambangan Pihak Asing

    Izin Pertambangan Pihak Asing
     

    Mengingat banyaknya area pada bidang usaha jasa internet, dan pertanyaan Saudara tidaklah spesifik, saya akan asumsikan yang Saudara maksud adalah perusahaan jasa internet yang terkategori sebagai perusahaan internet service provider (“ISP”). Berdasarkan Lampiran II Perpres 36/2010, perusahaan ISP jatuh pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) nomor 61921.

     

    Berdasarkan KBLI 61921, maksimum investasi yang dapat dimiliki oleh investor asing adalah 49 persen, dengan demikian mayoritas kepemilikan saham lokal haruslah minimum 51 persen.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Semoga pertanyaan Saudara terjawab.

     
    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing

    2.      Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!