KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penanaman Modal Asing

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Penanaman Modal Asing

Penanaman Modal Asing
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Penanaman Modal Asing

PERTANYAAN

Bagaimana persyaratan mendirikan perseroan terbatas yang merupakan penanaman modal asing?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Proses pendirian dari suatu perseroan terbatas yang merupakan penanaman modal asing sedikit agak berbeda dengan pendirian perseroan terbatas biasa. Ada beberapa proses awal yang mesti dilalui dan beberapa instansi pemerintah yang terkait sehubungan dengan penanaman modal asing ini, seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

     

    Proses untuk mendirikan perseroan terbatas yang merupakan penanaman modal asing (PT PMA) mengacu kepada Surat Keputusan BKPM No. 38 tahun 1999 tanggal 6 Oktober 1999 (SKep BKPM). Proses tersebut dimulai dengan menyampaikan permohonan penanaman modal asing kepada BKPM. Bentuk surat permohonan ini (formulir Model I PMA) sudah ada standarnya yang dapat diperoleh di toko buku ataupun di BKPM. Formulir Model I PMA ini merupakan lampiran dari SKep BKPM di atas.

     

    Dalam pengajuan permohonan di atas (mengisi Lampiran Model I) dilengkapi juga dengan beberapa dokumen perusahaan, seperti:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    1.  Bagi pemohon yang berbentuk

    a.  Badan Hukum Asing maka harus disiapkan fotokopi Anggaran Dasar perusahaan yang bersangkutan;

    b.  perorangan (Warga Negara Asing) yang harus dilengkapi adalah fotokopi paspor lengkap yang masih berlaku.

     

    2.  Bagi pemohon yang berbentuk Badan Hukum Indonesia maka yang harus disiapkan adalah

    -   Fotokopi Anggaran Dasar perusahaan yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;

    -   Fotokopi NPWP;

    -   Fotokopi izin departemen teknis, untuk bidang-bidang tertentu.

     

    3.  Proses produksi (flow chart) untuk perusahaan industri.

     

    Berdasarkan dokumen-dokumen yang telah disampaikan secara lengkap, BKPM akan menerbitkan Surat Persetujuan BKPM. Tidak ada biaya untuk proses ini. Berdasarkan peraturan yang berlaku, Surat persetujuan BKPM diterbitkan selambat-lambatnya 10 hari sejak permohonan yang telah lengkap dan benar diterima oleh pejabat BKPM.

     

    Tahap selanjutnya setelah surat persetujuan BKPM diterbitkan adalah mempersiapkan Anggaran Dasar perusahaan PMA. Anggaran Dasar PMA yang telah ditandatangani oleh para pemegang saham PMA tersebut disampaikan melalui notaris kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi untuk mendapatkan pengesahan. Setelah pengesahan diperoleh PT PMA tersebut berdiri sebagai badan hukum. Tahap selanjutnya adalah pendaftaran PT PMA tersebut pada Departemen Industri dan Perdagangan yang kemudian diumumkan dalam Berita Negara RI.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!