Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Proses pendirian dari suatu perseroan terbatas yang merupakan penanaman modal asing sedikit agak berbeda dengan pendirian perseroan terbatas biasa.
Proses untuk mendirikan perseroan terbatas yang merupakan penanaman modal asing (PT PMA) mengacu kepada Surat Keputusan BKPM No. 38 tahun 1999 tanggal 6 Oktober 1999 (SKep BKPM). Proses tersebut dimulai dengan menyampaikan permohonan penanaman modal asing kepada BKPM. Bentuk
Dalam pengajuan permohonan di atas (mengisi Lampiran Model I) dilengkapi juga dengan beberapa dokumen perusahaan, seperti:
1. Bagi pemohon yang berbentuk
a. Badan Hukum Asing maka harus disiapkan fotokopi Anggaran Dasar perusahaan yang bersangkutan;
b. perorangan (Warga Negara Asing) yang harus dilengkapi adalah fotokopi paspor lengkap yang masih berlaku.
2. Bagi pemohon yang berbentuk Badan Hukum
-Â Â Fotokopi Anggaran Dasar perusahaan yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
-Â Â Fotokopi NPWP;
-Â Â Fotokopi izin departemen teknis, untuk bidang-bidang tertentu.
3.  Proses produksi (flow chart) untuk perusahaan industri.
Berdasarkan dokumen-dokumen yang telah disampaikan secara lengkap, BKPM akan menerbitkan Surat Persetujuan BKPM. Tidak ada biaya untuk proses ini. Berdasarkan peraturan yang berlaku,
Tahap selanjutnya setelah
Â
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!