Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jam Kerja PNS

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Jam Kerja PNS

Jam Kerja PNS
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jam Kerja PNS

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan jam kerja bagi PNS. Apakah bagi PNS berlaku juga peraturan jam kerja pada UU Ketenagakerjaan Pasal 77, ataukah berlaku "lex specialis" peraturan lain sebagai konsekuensi PNS sebagai pegawai negara? Terima kasih atas jawabannya.  

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 19 Januari 2012.

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah PNS Menjadi Direksi/Komisaris PT?

    Bolehkah PNS Menjadi Direksi/Komisaris PT?

     

    Intisari:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

     

    Ketentuan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak berlaku bagi PNS. Yang berlaku untuk PNS adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara beserta peraturan pelaksananya, salah satunya Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja Di Lingkungan Lembaga Pemerintah (“Keppres 68/1995”).

     

    Akan tetapi, perlu diketahui bahwa masing-masing instansi/lembaga/kementerian juga membuat peraturannya masing-masing, yang menjadikan Keppres 68/1995 sebagai salah satu dasar hukumnya. Sebagai contoh yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 90 Tahun 2014 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Dasar Hukum Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (“PNS”)

    Pada prinsipnya, ketentuan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) tidak berlaku bagi PNS. Untuk PNS, yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) beserta peraturan pelaksananya. 

     

    Disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

     

    Yang menjadi dasar waktu kerja bagi PNS bukanlah Pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, melainkan Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) sebagai peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN). Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

     

    Dalam penjelasan Pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kewajiban untuk “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja” adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada pejabat yang berwenang. Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah) jam sama dengan satu hari tidak masuk kerja.

     

    Jam Kerja PNS

    Jam kerja PNS tidak diatur secara rinci dalam PP Disiplin PNS, akan tetapi diatur lebih lanjut dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja Di Lingkungan Lembaga Pemerintah (“Keppres 68/1995”) sebagai berikut:[1]

    1.    Hari kerja bagi seluruh lembaga Pemerintah Tingkat Pusat dan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya ditetapkan lima hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat.

    2.    Jumlah jam kerja efektif dalam lima hari kerja tersebut adalah 37,5 jam, dan ditetapkan sebagai berikut:

    a.    Hari Senin sampai dengan Hari Kamis: Jam 07.30 - 16.00. Waktu istirahat: Jam 12.00 - 13.00.

    b.    Hari Jumat:Jam 07.30 - 16.30. Waktu istirahat:Jam 11.30 - 13.00.

    3.    Jam kerja dalam angka 1 dan 2 tidak berlaku bagi:

    a.    Unit-unit di lingkungan lembaga Pemerintah yang tugasnya bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat.

    b.    Lembaga pendidikan mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), dan Sekolah Lanjutan Atas (SLTA).

     

    Akan tetapi, perlu diketahui bahwa masing-masing instansi/lembaga/kementerian juga membuat peraturannya masing-masing, yang menjadikan Keppres 68/1995 sebagai salah satu dasar hukumnya. Sebagai contoh, untuk PNS di lingkungan Kementerian Perhubungan, jam kerja tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 90 Tahun 2014 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan (“Permenhub 90/2014”).

     

    Dalam Permenhub 90/2014 ditentukan bahwa jam Kerja adalah waktu yang ditentukan untuk bekerja secara formal.[2] Jam kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan dibagi menjadi dua, yaitu:[3]

    1.    Jam Kerja Normatif adalah sejumlah waktu yang dipergunakan untuk bekerja secara normal dalam satu hari.[4]

    2.    Jam Kerja Efektif adalah jam kerja yang secara efektif dipergunakan untuk berproduksi atau menjalankan tugas, yaitu jam kerja dikurangi waktu kerja yang hilang atau luang karena tidak bekerja.[5]

     

    Mengenai jam kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan, Pasal 6 Permenhub 90/2014 secara khusus mengatur sebagai berikut:

    1.    Pegawai wajib memenuhi jumlah jam kerja normatif yaitu selama 7,5 (tujuh setengah) jam dalam satu hari, dan selama 37,5 (tiga puluh tujuh setengah) jam dalam satu minggu.

    2.    Pegawai masuk bekerja dengan ketentuan:

    a.    jam masuk bekerja dimulai pukul 07.00 waktu setempat sampai dengan pukul 08.30 waktu setempat;

    b.    jam pulang bekerja:

    1)    Senin – Kamis dimulai pukul 15.30 waktu setempat sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat; dan

    2)    Jumat dimulai pukul 16.00 waktu setempat sampai dengan pukul 17.30 waktu setempat;

    c.    jam istirahat:

    1)    Senin – Kamis dimulai pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat; dan

    2)    Jumat dimulai pukul 11.30 waktu setempat sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.

    3.    Jam kerja pada bulan Ramadhan diatur tersendiri.

     

    Jadi, memang ketentuan mengenai waktu kerja bagi PNS berbeda dengan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan. Yang berlaku bagi PNS adalah ketentuan dalam UU ASN dan aturan-aturan pelaksananya. UU ASN berisi ketentuan-ketentuan umum yang kemudian diatur kembali dalam peraturan pelaksanaannya serta peraturan lain yang dikeluarkan oleh masing-masing Instansi/Badan/Lembaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 

    2.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

    3.    Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

    4.    Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 90 Tahun 2014 Tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

     



    [1] Pasal 1 jo. Pasal 3 Keppres 68/1995

    [2] Pasal 1 angka 2 Permenhub 90/2014

    [3] Pasal 5 Permenhub 90/2014

    [4] Pasal 1 angka 3 Permenhub 90/2014

    [5] Pasal 1 angka 4 Permenhub 90/2014

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!