Saya mau menanyakan, apakah ada aturan yang mengatur mengenai larangan bagi pihak yang berwajib untuk masuk ke suatu institusi pendidikan seperti kampus, apabila terjadi aksi demonstrasi yang berujung kericuhan atau adanya aksi tawuran antar mahasiswa? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Kami asumsikan, yang Anda maksud dengan “pihak yang berwajib” adalah kepolisian. Mengenai hal yang Anda tanyakan, sebelumnya perlu diketahui bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat Pasal 2UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia(“UU 2/2002”). Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan (lihat Pasal 14 ayat [1] huruf a UU 2/2002).
Berkaitan dengan aksi demontrasi/unjuk rasa di institusi pendidikan/kampus, dapat kita lihat pengaturannya dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum(“UU 9/1998”). Unjuk rasa atau demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum (lihat Pasal 9 ayat [1] huruf a UU 9/1998). Dalam Pasal 10 UU 9/1998 sebenarnya telah ditegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri (ayat [1]), dan diterima oleh Polri setempat selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai (ayat [3]). Namun, pemberitahuan secara tertulis ini tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan (ayat [4]).
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Surat pemberitahuan tersebut memuat (Pasal 11 UU 9/1998):
a.maksud dan tujuan;
b.tempat, lokasi, dan rute;
c.waktu dan lama;
d.bentuk;
e.penanggung jawab;
f.nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;
g.alat peraga yang dipergunakan; dan atau
h.jumlah peserta.
Setelah menerima surat pemberitahuan tersebut, Polri wajib (Pasal 13 ayat [1] UU 9/1998):
a.segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan;
b.berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum;
c.berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat;
d.mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute.
Dan dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum (dalam hal ini demonstrasi), Polri bertanggung jawab (Pasal 13 ayat [2] dan [3] UU 9/1998):
a.memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum;
b.menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dengan demikian, dari ketentuan-ketentuan di atas, tidak ada larangan bagi Polri untuk masuk ke suatu institusi pendidikan seperti kampus, apabila terjadi aksi demonstrasi yang berujung kericuhan atau adanya aksi tawuran antar-mahasiswa.