Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Ada Larangan Polisi Masuk ke Dalam Kampus?

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Apakah Ada Larangan Polisi Masuk ke Dalam Kampus?

Apakah Ada Larangan Polisi Masuk ke Dalam Kampus?
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Ada Larangan Polisi Masuk ke Dalam Kampus?

PERTANYAAN

Saya mau menanyakan, apakah ada aturan yang mengatur mengenai larangan bagi pihak yang berwajib untuk masuk ke suatu institusi pendidikan seperti kampus, apabila terjadi aksi demonstrasi yang berujung kericuhan atau adanya aksi tawuran antar mahasiswa? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Kami asumsikan, yang Anda maksud dengan “pihak yang berwajib” adalah kepolisian. Mengenai hal yang Anda tanyakan, sebelumnya perlu diketahui bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU 2/2002”). Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan (lihat Pasal 14 ayat [1] huruf a UU 2/2002).

     

    KLINIK TERKAIT

    Perbuatan yang Termasuk Delik Penistaan Agama

    Perbuatan yang Termasuk Delik Penistaan Agama

    Berkaitan dengan aksi demontrasi/unjuk rasa di institusi pendidikan/kampus, dapat kita lihat pengaturannya dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (“UU 9/1998”). Unjuk rasa atau demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum (lihat Pasal 9 ayat [1] huruf a UU 9/1998). Dalam Pasal 10 UU 9/1998 sebenarnya telah ditegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri (ayat [1]), dan diterima oleh Polri setempat selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai (ayat [3]). Namun, pemberitahuan secara tertulis ini tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan (ayat [4]).

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Surat pemberitahuan tersebut memuat (Pasal 11 UU 9/1998):

    a.        maksud dan tujuan;

    b.        tempat, lokasi, dan rute;

    c.        waktu dan lama;

    d.        bentuk;

    e.        penanggung jawab;

    f.         nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;

    g.        alat peraga yang dipergunakan; dan atau

    h.        jumlah peserta.

     

    Setelah menerima surat pemberitahuan tersebut, Polri wajib (Pasal 13 ayat [1] UU 9/1998):

    a.        segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan;

    b.        berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum;

    c.        berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat;

    d.        mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute.

     

    Dan dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum (dalam hal ini demonstrasi), Polri bertanggung jawab (Pasal 13 ayat [2] dan [3] UU 9/1998):

    a.        memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum;

    b.        menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.

     

    Dengan demikian, dari ketentuan-ketentuan di atas, tidak ada larangan bagi Polri untuk masuk ke suatu institusi pendidikan seperti kampus, apabila terjadi aksi demonstrasi yang berujung kericuhan atau adanya aksi tawuran antar-mahasiswa.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum;

    2.      Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

     

    Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

     

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!