Intisari:
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pasal 15 ayat (1) UU Jaminan Fidusia:
Dalam sertifikat Jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dicantumkan kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".
Pasal 14 ayat (2) UU Hak Tanggungan:
Sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat irah-irah dengan kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".
Namun, sebelum menjawab pertanyaan Anda kami ingin meluruskan bahwa “UU Jaminan Fidusia tentang Hak Tanggungan” yang Anda sebutkan adalah 2 (dua) undang-undang yang berbeda dan terpisah, yaitu UU Jaminan Fidusia dan UU Hak Tanggungan sebagaimana kami sebutkan di atas.
Karena Anda menanyakan kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" sebenarnya disebutkan pada Sertifikat atau Akta Hak Tanggungan, maka kami berasumsi undang-undang yang Anda maksud adalah UU Hak Tanggungan.
Sertifikat Hak Tanggungan adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan sebagai tanda bukti adanya Hak Tanggungan.[1] Sedangkan, Akta Pemberian Hak Tanggungan adalah akta Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berisi pemberian Hak Tanggungan kepada kreditor tertentu sebagai jaminan untuk pelunasan piutangnya.[2] Hak tanggungan itu sendiri adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.[3]
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami mendasarkan pada Pasal 14 ayat (2) UU Hak Tanggungan sebagai berikut:
Sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat irah-irah dengan kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.
Lebih lanjut dapat dilihat dalam Penjelasan Pasal 14 ayat (2) dan (3) UU Hak Tanggungan:
Irah-irah yang dicantumkan pada Sertifikat Hak Tanggungan dan dalam ketentuan pada ayat ini, dimaksudkan untuk menegaskan adanya kekuatan eksekutorial pada Sertifikat Hak Tanggungan, sehingga apabila debitor cidera janji, siap untuk dieksekusi seperti halnya suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melalui tata cara dan dengan menggunakan lembaga parate executie sesuai dengan peraturan Hukum Acara Perdata.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UU Hak Tanggungan dan penjelasannya, kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" atau yang disebut irah-irah terdapat pada Sertifikat Hak Tanggungan, bukan pada Akta Pemberian Hak Tanggungan. Gunanya untuk menegaskan adanya kekuatan eksekutorial pada Sertifikat Hak Tanggungan, yang mana jika debitor cidera janji, hak tanggungan tersebut siap dieksekusi seperti putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
[1] Pasal 14 ayat (1) UU Hak Tanggungan
[2] Pasal 1 angka 5 UU Hak Tanggungan
[3] Pasal 1 angka 1 UU Hak Tanggungan