KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Fundamentum Petendi

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Fundamentum Petendi

Fundamentum Petendi
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Fundamentum Petendi

PERTANYAAN

1. Apa yang dimaksud dengan Fundamentum Petendi?Apa isinya?

2. Apa yang dimaksud dengan Rekonvensi? dalam hal apa rekonvensi tidak diperbolehkan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Jawaban :

    Terima kasih sinichi-kudo

     

    Jawaban atas pertanyaan No. 1

    Dalam perkara perdata, surat gugatan pada umumnya terdiri dari tiga bagian. Pertama, bagian yang disebut persona standi judicio, yakni bagian yang memuat identitas para pihak (nama dan tempat tinggal). Kedua, bagian yang disebut posita atau fundamentum petendi. Ketiga, adalah tuntutan atau petitum.

     

    Fundamentum petendi adalah sebutan lain dari posita dalam sebuah gugatan. Ia merupakan dalil yang menggambarkan adanya hubungan yang menjadi dasar atau uraian dari suatu tuntutan. Untuk mengajukan suatu tuntutan, seseorang harus menguraikan dulu alasan-alasan atau dalil sehingga ia bisa mengajukan tuntutan seperti itu. Karenanya, fundamentum petendi berisi uraian tentang kejadian perkara atau duduk persoalan suatu kasus.

     

    Suatu fundamentum petendi mencakup bagian yang memuat alasan-alasan berdasarkan keadaan kasusnya, dan bagian yang memuat alasan-alasan yang berdasarkan hukum. Tidak mungkin seseorang menuntut sesuatu kalau tidak dijabarkan dalam posita. Perbedaan posita dan petitum bisa membuat suatu gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

     

    Contoh, dalam suatu gugatan perceraian. Anda harus memuat keterangan dalam surat gugatan itu berupa kronologis atau urutan peristiwa sejak mulai perkawinan dilangsungkan, peristiwa hukum seperti lahirnya anak, hingga kejadian yang membuat Anda tidak cocok dengan suami/isteri, termasuk sebab-sebab yang membuat Anda ingin bercerai.

     

    Jawaban atas pertanyaan No. 2

    Rekonvensi adalah gugatan balik yang diajukan oleh tergugat terhadap penggugat asal dalam sengketa yang sedang berjalan di antara mereka. Misalnya si A menggugat B ke PN Jakarta Selatan, lalu pada persidangan kasus tersebut si B menggugat balik si A. Tentu saja, gugatan rekonvensi mensyaratkan adanya hubungan hukum antara A dan B (innerlijke samenhang). Gugatan rekonvensi merujuk pada Pasal 132 a dan 132 b HIR, serta pasal 157 dan 158 RbG.

     

    Gugatan rekonvensi pada hakekatnya merupakan upaya penyelesaian terhadap gabungan dari dua kepentingan yang berguna untuk menghemat biaya, menghemat prosedur, dan mencegah adanya putusan hakim yang saling bertentangan untuk perkara yang saling berkaitan. Gugatan rekonvensi diajukan bersama-sama dengan jawaban pihak tergugat.

     

    Suatu gugatan rekonvensi tidak dapat dibenarkan dalam beberapa hal. Misalnya:

    ·         Pengadilan yang memeriksa, mengadili dan memutus gugatan konvensi tidak berwenang menangani gugatan rekonvensi;

    ·         Perkara tersebut berhubungan dengan pelaksanaan putusan;

    ·         Bila penggugat konvensi (asal) bertindak karena kualitas tertentu, sedangkan gugatan rekonvensi tersebut mengenai diri pribadi penggugat atau sebaliknya. Misalnya A bertindak sebagai wali bagi B untuk menggugat C. Dalam hal ini A bertindak karena kualitas tertentu, sehingga C tidak boleh mengajukan gugatan rekonvensi terhadap diri pribadi A.

     

    Demikian jawaban kami, mudah-mudahan bermanfaat.

     

    Mys

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!